Beranda blog Halaman 211

Delapan ASN Kemenaker Didakwa Memeras Ages RPTKA Rp135 Miliar

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn13des2025/mobile/

Menkeu Tolak Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera

0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengirim produk garmen atau balpres ilegal sitaan untuk korban bencana Sumatera.

Saat dikonfirmasi di Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/12/2025), Purbaya mengatakan akan menjaga pengelolaan barang ilegal sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” kata Purbaya.

Dia menambahkan bila memang pihaknya ingin mengirim bantuan kepada korban bencana, Menkeu lebih memilih untuk menggelontorkan anggaran baru guna menyiapkan barang yang lebih layak pakai bagi korban.

Barang-barang itu pun akan dibeli melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan sitaan baju ilegal untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12), menjelaskan barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tidak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.

“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.

Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita.

“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Takengon, Komitmen Percepatan Pemulihan

0

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto saat meninjau korban bencana banjir di Takengon, Aceh, Jumat, menyampaikan empati sekaligus komitmen pemerintah untuk hadir sepenuhnya membantu percepatan pemulihan.

“Anak-anakku, ibu-ibu, semuanya, saya datang ke sini hari ini untuk bertemu, melihat keadaan, dan mengecek langsung dari Pak Bupati, wakil bupati, serta tokoh masyarakat tentang bagaimana kita bisa mempercepat pemulihan keadaan,” kata Presiden Prabowo melalui Tim Media Presiden, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Kepala Negara menyatakan komitmen untuk mempercepat pemulihan situasi pasca-banjir dan kebutuhan warga dapat segera terpenuhi.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda pemerintah untuk mengevaluasi situasi di sejumlah wilayah yang baru saja dilanda bencana alam.

Presiden Prabowo mengatakan bahwa kondisi di lapangan memang tidak mudah, namun pemerintah tidak akan tinggal diam.

“Memang keadaannya cukup sulit dan memprihatinkan, tapi percaya lah bahwa saudara-saudara tidak sendiri. Kami semua bertekad untuk bekerja keras membantu meringankan kesulitan bapak-bapak dan ibu-ibu semuanya,” kata Presiden Prabowo.

Sebelum melanjutkan perjalanannya, Presiden Prabowo menutup kunjungan dengan doa bagi keselamatan warga. Ia menjanjikan pemerintah akan terus mengirimkan bantuan.

Presiden Prabowo juga mengajak masyarakat untuk tetap tabah menghadapi situasi pasca-bencana.

“Saya minta semuanya bersabar. Insya Allah kita bisa cepat mengembalikan keadaan supaya hidup bisa lebih baik,” ucap Presiden Prabowo Subianto.

Dengan peninjauan langsung ini, pemerintah berharap proses pemulihan di Takengon, Aceh,  berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (ANT/KN)

Polri Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata

0

JAKARTA – Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Trunoyudo menjelaskan keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

“Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN,” katanya.

Ia menambahkan keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo juga menjamin Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggungjawab atas  perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya membenarkan informasi mengenai dua orang yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.

“Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski demikian dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jika kedua orang yang meninggal itu merupakan penagih hutang atau mata elang (matel).

“Ini masih didalami karena saksi masih terbatas, info awalnya seperti itu,” ujar Budi.

Terkait penangkapan pelaku pengeroyokan, dia juga menyebutkan penyelidikan masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Masih dilidik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami mohon waktu,” tutur Budi. (ANT/KN)

Wali Kota Bandung Imbau Warga Tak Terprovokasi Konten YouTuber Resbob

0

BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Ia mengimbau warga agar tidak membalas dengan komentar negatif ataupun tindakan lain yang dapat memperkeruh suasana. Menurut dia, menjaga martabat justru harus dilakukan dengan kedewasaan.

“Orang Sunda punya karakter sopan dan berbudaya. Jangan sampai kita ikut melakukan penghinaan. Tetap tenang, jangan terprovokasi,” ujarnya.

Farhan juga berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya maupun konten yang berpotensi memicu kebencian di ruang digital.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas atau memicu kebencian,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan awal terhadap akun yang digunakan oleh Adimas Firdaus.

“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di Youtube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.

“Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” kata dia. (ANT/KN)

Korban Ledakan Diduga Serbuk Mercon di Pacitan Bertambah Jadi Lima Orang

0

PACITAN – Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban luka akibat ledakan yang diduga berasal dari serbuk mercon di Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bertambah dari empat orang menjadi lima orang.

Kapolsek Tegalombo Iptu Fathur Rahman di Pacitan, Jumat (12/12/2025), mengatakan bahwa seluruh korban mengalami luka saat berada di dalam rumah yang hancur akibat ledakan.

“Total ada lima orang luka-luka. Empat dibawa ke Puskesmas Gemaharjo, satu dirujuk ke rumah sakit di Ponorogo karena mengalami sesak napas,” ujarnya.

Data terbaru ini disampaikan pihak kepolisian setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ledakan.

Kelima korban tersebut masing-masing adalah Sidiq Sarofudin, Cantik Noviana Ristasari, Sutini, Arba Sarifudin, serta Indro Dwi Nurfidayanto.

Sebagai informasi, ledakan terjadi sekitar pukul 05.40 WIB dan menyebabkan tiga rumah milik warga di RT 04 Dusun Semanding mengalami kerusakan cukup parah.

Dalam olah TKP, tim inafis menemukan material serbuk mercon yang kuat diduga menjadi pemicu ledakan. Namun, jumlah bahan peledak yang tersimpan di dalam rumah belum dapat dipastikan.

Peristiwa yang viral di media sosial ini membuat warga sekitar gempar. Video amatir berdurasi 1 menit 35 detik memperlihatkan kondisi rumah hancur berkeping-keping beredar luas di media sosial.

Polsek Tegalombo bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan masih melakukan penyelidikan lanjutan serta pendataan kerusakan akibat ledakan tersebut. (ANT/KN)

Delapan ASN Kemenaker Didakwa Memeras Agen RPTKA Rp135 Miliar

0

JAKARTA – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

“Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

Akan tetapi, kata JPU, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.

Dalam pertemuan, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

JPU menuturkan para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype.

Lalu, tim verifikator juga tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak diterbitkan. (ANT/KN)

Purbaya: Belanja Daerah Belum Optimal, TKD Tak Bisa Ditambah

0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa perbaikan tata kelola keuangan daerah merupakan syarat mutlak bagi pemerintah pusat untuk meningkatkan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah.

Menurut Purbaya, kurang optimalnya realisasi belanja daerah dapat menjadi hambatan dalam upaya memperbesar alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

“Perbaikilah cara membelanjakan uang. Anggarannya, ada yang bocor-bocor, segala macam. Nanti kalau bagus, saya yakin triwulan ke-2 tahun depan akan jauh lebih banyak di sana,” kata Purbaya dalam Dialog Interaktif bertajuk “DPRD Kuat, Daerah Berdaya” sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Purbaya menekankan sebelum pemerintah daerah meminta tambahan anggaran ke pemerintah pusat, pembenahan dalam tata kelola keuangan daerah harus dibuktikan.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengusulkan revisi anggaran ke Presiden Prabowo Subianto jika daerah mampu memperbaiki disiplin fiskal. Namun, ia mengingatkan, tanpa perbaikan tata kelola dan efektivitas belanja, Kementerian Keuangan sulit mengalokasikan dana tambahan.

Purbaya memandang legislator daerah yakni DPRD sebagai aktor kunci untuk mengawasi APBD dan memastikan setiap rupiah digunakan secara akuntabel. DPRD diminta menjadi penjaga fiskal yang memastikan belanja tidak bocor dan program pembangunan berjalan efektif.

Selain pengelolaan anggaran, Purbaya menyoroti kebutuhan daerah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat agar roda ekonomi dapat bergerak lebih cepat. Ia menekankan bahwa perbaikan iklim investasi merupakan bagian integral dari siasat fiskal yang cerdas.

“Jadi kalau sekarang lagi lesu, kalau iklim bisnisnya diperbaiki, orang mulai jalan lagi lebih cepat. Pasti banyak yang bisnis. Kalau bagus, maka mereka akan cepat-cepat mengimplementasikan rencana bisnisnya,” ujar dia.

Bendahara Negara juga mendorong terjadinya kompetisi antar-daerah dalam menarik investasi dengan menciptakan iklim yang kondusif dan insentif yang mendukung akselerasi pembangunan.

“Jadi ini daerah dengan satu yang lain akan berkompetisi. Siapa yang bisa menciptakan iklim investasi lebih bagus, infrastrukturnya lebih bagus, dia akan menarik lebih banyak dibanding yang lain, termasuk sumber daya manusia yang bagus juga,” ujarnya. (ANT/KN)

Kembali Dirawat, Nadiem Dibantarkan Jelang Persidangan Korupsi Chromebook

0

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim, kembali dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit.

“Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Anang mengatakan Nadiem telah dibantarkan sejak Senin (8/12) malam di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta.
Meski dibantar di rumah sakit, Anang memastikan bahwa Nadiem dijaga oleh petugas. “Dijaga petugas dari Kejaksaan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan sakit yang diderita Nadiem.
Pada September 2025, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.

Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengatakan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.

Saat ini, Nadiem akan memasuki babak persidangan bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah. (ANT/KN)

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal di Pontianak

0

PONTIANAK – TNI AL menggagalkan penyelundupan dua kontainer berisi rokok ilegal tanpa cukai produksi negara Kamboja di Depo Peti Kemas PT. Pelindo Dwikora Pontianak.

Dalam siaran pers resmi Koarmada RI yang diterima ANTARA, Kamis (11/12/2025), dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, Tim Satgas Bais TNI, Bea Cukai Kalbar, dan PT. Pelindo Dwikora Pontianak.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam jumpa pers di Pontianak mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel AL tentang aktivitas penyelundupan rokok ilegal.

“Tanggal 10 November 2025 Tim Kodaeral XII dan Tim Satgas Bais TNI mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai dari luar negeri masuk ke Pontianak menggunakan kontainer,” kata Denih.

Berdasarkan informasi itu, menurut dia, barang ilegal itu dikemas dalam dua kontainer dan masuk lewat Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Personel dari Kodaeral XII pun langsung melakukan pemantauan di wilayah pelabuhan guna mencari tahu aktivitas penyelundupan tersebut.

Denih mengatakan proses pendalaman informasi berlangsung dari 11-26 November 2025. Di akhir masa pemantauan, petugas akhirnya menangkap dua kontainer mencurigakan di wilayah pelabuhan.

Setelah diperiksa, dua kontainer tersebut ternyata berisi rokok ilegal buatan dari Kamboja.

“Ditemukan muatan berbagai jenis rokok Ilegal produksi Kamboja berbagai macam merek dengan jumlah 1012 kardus, kemudian kontainer kedua dengan jumlah 1018 kardus rokok,” kata Denih.

Denih tidak menjelaskan berapa pelaku yang ditemukan dalam penangkapan dua kontainer itu. Dia hanya mengatakan bahwa dua kontainer itu dikirimkan ke alamat perusahaan fiktif.

“Ternyata hasil dari pendalaman dan penelusuran ke alamat perusahaan pengirim maupun penerima dinyatakan fiktif,” kata Denih.

Barang ilegal itu lalu diserahkan ke pihak berwajib untuk kebutuhan proses penyidikan dan penyelidikan.

Denih menegaskan, upaya ini merupakan gambaran dari sikap tegas TNI AL dalam menentang aktivitas pengiriman barang ilegal di jalur laut.

Dia memastikan seluruh personel dan KRI akan terus dikerahkan untuk menjaga jalur-jalur laut yang strategis di Indonesia. (ANT/KN)