Beranda blog Halaman 2

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn4juni2026/mobile/

Hari Ini, Noel Hadapi Vonis Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikat K3

0

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6/2026).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, menyebutkan, sidang putusan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ANT/KN)

Prabowo Perintahkan BPKP dan PPATK Telusuri Dugaan Korupsi di BGN

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana setelah mengetahui adanya indikasi penyelewengan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam Konsolidasi Nasional Program MBG yang diinisiasi Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6), Presiden menuturkan laporan tersebut diterimanya beberapa waktu lalu dan berkaitan dengan indikasi penyimpangan yang melibatkan unsur pimpinan di lembaga tersebut.

“Jadi, memang sudah beberapa saat, saya mendapat laporan. Ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan, dari pimpinan,” kata Prabowo.

“Waktu saya mendapat laporan-laporan itu, saya panggil Kepala BPKP dan juga Kepala PPATK, dan saya panggil beberapa pejabat lain, saya tanya, ‘tolong saya mendapat laporan tentang BGN,” sambungnya.

Prabowo menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan para pejabat tersebut, dirinya meminta penelusuran lebih lanjut terkait laporan mengenai BGN.

Menurutnya, peran pemimpin sangat menentukan kualitas sebuah organisasi, sehingga persoalan pada tingkat pimpinan dapat berdampak besar terhadap kinerja lembaga.

Presiden menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN sangat penting bagi bangsa dan negara karena menyasar masyarakat yang membutuhkan bantuan serta mendukung peningkatan kualitas generasi penerus.

Program pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah, ucapnya, merupakan salah satu instrumen yang digunakan banyak negara maju untuk mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi muda.

Presiden juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan lembaga pengawasan dan penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan.

Kepala Negara meminta BPKP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya menyampaikan kebutuhan yang diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas mereka.

“Kepala BPKP, apa yang kau butuh? Kalau kau perlu tambahan personel, berapa saja kau butuh, saya penuhi. Ketua KPK, berapa saja yang kau perlu, lapor, saya penuhi. Jaksa Agung, berapa saja yang kau perlu, saya penuhi. Kalau perlu yang sekian T (triliun) kau mau setor ke saya, kau pakai untuk memperkuat Jaksa Agung, ya. BPKP, KPK, semua penegak hukum harus kita perkuat,” tegas Presiden.

Menurut Prabowo, penguatan terhadap lembaga pengawasan dan penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan uang rakyat serta menjaga wibawa pemerintah dan negara.

“Saya tidak mau NKRI dilecehkan. Saya tidak mau bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak dihormati. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan, tidak ada, tidak ada pengecualian,” tegasnya. (ANT/KN)

Purbaya Optimistis Rupiah Menguat, Fundamental Ekonomi RI Dinilai Tetap Kokoh

0

JAKARTA – Pemerintah menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap berada dalam kondisi kuat dan menjadi faktor utama yang menopang stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini fokus menjaga fondasi ekonomi agar pertumbuhan nasional terus berlanjut dan semakin kuat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di DPR RI, Rabu (3/6/2026).

“Yang menjadi kewajiban saya adalah menjaga fondasi ekonomi agar terus berjalan dan semakin kuat. Pada akhirnya, kita percaya rupiah akan ditentukan oleh fondasi ekonominya,” ujar Purbaya.

Menurutnya, kekuatan ekonomi domestik akan semakin didukung oleh implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Indonesia (DHE-SDI) yang mulai berjalan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri sehingga memperkuat likuiditas valuta asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pemerintah meyakini kombinasi antara fundamental ekonomi yang terjaga dan peningkatan devisa hasil ekspor yang masuk ke sistem keuangan nasional akan menjadi faktor penting dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan Indonesia.

Selain berdampak pada stabilitas nilai tukar, kebijakan DHE-SDI juga dinilai mampu memperkuat sistem keuangan nasional melalui peningkatan likuiditas serta pengawasan yang lebih baik terhadap pengelolaan devisa hasil ekspor.

“Seharusnya dalam waktu dekat dampak kebijakan DHE-SDI mulai terlihat. Ketika sentimen yang berkembang di pasar mulai mereda, didukung oleh masuknya devisa hasil ekspor ke dalam negeri, maka rupiah memiliki peluang untuk kembali menguat,” katanya.

Pemerintah menilai pergerakan nilai tukar rupiah dalam jangka pendek masih dapat dipengaruhi berbagai sentimen global maupun rumor yang berkembang di pasar keuangan. Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa fondasi ekonomi Indonesia tetap kuat dan mampu menjadi penyangga utama stabilitas ekonomi nasional.

Lebih lanjut, pemerintah memandang kebijakan DHE-SDI sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan eksternal Indonesia sekaligus memastikan manfaat hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian domestik.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas terkait guna menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Dengan fundamental ekonomi yang solid, kebijakan yang konsisten, serta meningkatnya pasokan devisa dari implementasi DHE-SDI, pemerintah optimistis Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menjaga stabilitas rupiah sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Pewarta/ Editor: Nicha R

DPRD Mahulu Minta Pengawasan Bantuan Rumah Diperketat

0

UJOH BILANG – Desiderius Dalung Lasah meminta Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Mahakam Ulu dan Bappedalitbangda Mahakam Ulu lebih serius memperhatikan program bantuan perumahan agar benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Desiderius saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di DPRD Mahulu, Rabu (3/6/2026).

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi III Subhan Nor, Kepala DPUPKP Didik Subagya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah Bappedalitbangda Dhespy Tandi Pasaruan beserta jajaran staf terkait.

Dalam rapat tersebut, Desiderius menekankan pentingnya validasi data penerima bantuan perumahan agar program yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran.

“Program perumahan harus tepat sasaran. Jangan sampai ada warga yang layak menerima tapi terlewat, sementara yang tidak berhak justru masuk data,” tegasnya.

Menurutnya, program bantuan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus diawasi secara serius, terutama di wilayah Mahakam Ulu yang masih memiliki tantangan infrastruktur dan permukiman di sejumlah kampung.

Karena itu, DPRD Mahulu meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan lapangan sekaligus memperbaiki proses pendataan penerima manfaat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Desiderius berharap rapat dengar pendapat tersebut menjadi evaluasi bersama bagi instansi terkait untuk meningkatkan ketepatan program bantuan perumahan di Mahulu.

Dengan validasi data yang lebih baik dan pengawasan yang lebih maksimal, DPRD Mahulu berharap bantuan perumahan benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan warga di wilayah pedalaman Mahakam Ulu. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Hendrikus Keling Soroti Validitas Data Bantuan Perumahan

0

UJOH BILANG – Hendrikus Keling meminta Bappedalitbangda Mahakam Ulu dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Mahakam Ulu segera menyerahkan data perencanaan pembangunan kepada DPRD Mahulu guna memastikan proses pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Permintaan tersebut disampaikan Hendrikus usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di ruang rapat DPRD Mahulu, Rabu (3/6/2026).

“Dalam RDP itu, Komisi II meminta pihak terkait segera menyerahkan data perencanaan pembangunan. Tujuannya agar mekanisme perencanaan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Hendrikus, keberadaan data perencanaan yang valid dan terkini sangat penting sebagai dasar pengawasan DPRD terhadap program pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan bantuan perumahan dan infrastruktur masyarakat.

Ia juga menyayangkan hingga saat ini sejumlah data yang dibutuhkan DPRD belum pernah disampaikan secara lengkap oleh instansi terkait.

Lebih lanjut, Hendrikus menegaskan Komisi II DPRD Mahulu ingin memastikan program bantuan perumahan benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Komisi II mendorong agar program bantuan perumahan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Mahakam Ulu yang membutuhkan. Jangan sampai ada yang tercover, ada yang tidak,” tegasnya.

Menurutnya, validasi data penerima bantuan menjadi hal penting agar tidak terjadi ketimpangan maupun kesalahan sasaran dalam penyaluran program pemerintah.

RDP tersebut juga diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembangunan daerah.

Dengan keterbukaan data dan koordinasi yang lebih baik, DPRD Mahulu berharap seluruh program pembangunan maupun infrastruktur dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Mahakam Ulu. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Dugaan Korupsi MBG Melebar, Yayasan Afiliasi Dadan Diselidiki

0

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya kini tengah menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga memperoleh akses sebagai mitra BGN meski tidak memenuhi persyaratan program.

“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, mekanisme Program MBG seharusnya mengutamakan yayasan yang berafiliasi dengan lingkungan sekolah penerima manfaat dalam pembangunan dan pengelolaan dapur gizi atau SPPG. Namun dalam praktiknya, diduga terdapat yayasan tertentu yang tetap lolos verifikasi karena mendapat perlakuan khusus dari para tersangka.

Kejaksaan menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dari insentif operasional setiap dapur gizi yang dijalankan melalui program MBG.

Syarief menjelaskan hubungan yayasan dengan para tersangka tidak selalu tercatat secara langsung, melainkan diduga menggunakan pihak lain sebagai perantara.

“Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, ya, milik melalui orang lain. Ya, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ujarnya.

Selain pengelolaan dapur MBG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan penyidik di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Helmi Abdullah Harap Pemerintah Lindungi UMKM dari Beban Pajak Baru

SAMARINDA – Helmi Abdullah menyoroti potensi dampak kebijakan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap dunia usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Samarinda.

Kebijakan yang mengubah tarif PPh dari 0,5 persen menjadi 22 persen bagi badan usaha berbentuk PT dan CV dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan. Bahkan, pada situasi tertentu dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi hal tersebut, Helmi menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi langsung.

“Kalau masalah kebijakan PPh itu kan kebijakan nasional,” ujar Helmi saat diwawancarai, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, ia berharap implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak memberatkan pelaku usaha di daerah.

Menurutnya, dampak kebijakan fiskal tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.

“Jadi, ya kita mungkin tidak bisa intervensi ke sana. Tapi ya kita juga berharap PPh itu dilakukan harus ada dasarnya kan. Karena memang akan sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha itu,” katanya.

Helmi juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perlakuan berbeda bagi pelaku usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP. Ia menilai klasifikasi tersebut dapat menjadi solusi untuk memberikan relaksasi kepada usaha berskala kecil agar tetap mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Nah bagi para pelaku juga kan tentunya di situ ada Non-PKP sama PKP ya,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku usaha Non-PKP seharusnya dapat memperoleh keringanan tertentu sehingga tidak terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar.

“Nah mungkin bisa diringankan dari posisi itu aja. Jadi Non-PKP itu ada kebijakan berbeda nanti kan dari kewajibannya,” tambahnya.

Helmi menegaskan DPRD Samarinda siap menerima berbagai aspirasi maupun keluhan dari para pelaku usaha apabila kebijakan tersebut mulai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi daerah.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh, terutama bagi usaha-usaha yang masih dalam tahap berkembang.

“Itu dari pihak bagian pajak lah itu yang lebih paham itu,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Insentif Miliaran per Hari Diduga Mengalir ke Yayasan Terkait Eks Pimpinan BGN

0

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengaturan verifikasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi mitra MBG.

Menurut Syarief, program pembangunan dan operasional SPPG seharusnya dikelola yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah yayasan tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN diarahkan untuk memuluskan yayasan-yayasan tertentu agar bisa mengelola pembangunan dan operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Dari hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan sangat besar dari program tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Kejaksaan menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga mendalami berbagai bentuk penyimpangan lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan titik-titik SPPG di sejumlah wilayah.

Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Buaya Mati Mengapung di Sungai Bontang Utara Dievakuasi Petugas

0

BONTANG – Seekor buaya ditemukan dalam kondisi mati di kawasan sungai RT 39 Gang Barokah, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (3/6/2026). Penemuan bangkai reptil tersebut sempat menghebohkan warga sekitar karena ukurannya cukup besar dan mengeluarkan bau menyengat.

Fachrizal mengatakan informasi awal diterima dari warga yang kemudian diteruskan melalui Ketua RT kepada pihak kelurahan.

“Informasinya dari warga, kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke kelurahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kelurahan Api-Api bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang langsung turun ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi bangkai buaya yang berada di aliran sungai belakang permukiman warga.

Menurut Fachrizal, hingga saat ini penyebab kematian buaya tersebut belum diketahui secara pasti. Namun dari kondisi fisik bangkai, diduga hewan tersebut telah mati lebih dari satu hari sebelum ditemukan.

“Penyebabnya belum diketahui. Tapi sepertinya hanyut. Kemungkinan sudah mati lebih dari sehari karena sudah mengeluarkan bau yang menyengat dan kulitnya juga mulai terkelupas,” jelasnya.

Proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam. Petugas menghadapi kesulitan karena kondisi bangkai yang sudah membusuk, licin, serta cukup berat saat diangkat dari aliran sungai.

“Kendala utama saat evakuasi karena kondisi bangkai sudah membusuk. Selain baunya menyengat, bangkai juga licin dan cukup berat. Lokasinya di sungai juga membuat proses penarikan dan pengangkutan lebih sulit,” tambahnya.

Setelah berhasil dievakuasi, bangkai buaya tersebut langsung dibawa petugas DLH untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kelurahan menyebut proses selanjutnya sepenuhnya ditangani DLH.

Penemuan bangkai buaya ini menjadi perhatian warga sekitar karena lokasi penemuan berada tidak jauh dari kawasan permukiman padat penduduk. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S