Beranda blog Halaman 169

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (7): “Uang Rp56 Miliar di Rumah Yapto Bukan Milik Saya”

0
Rita Widyasari menampilkan pemberitaan terkait penggeledahan rumah Yapto Soerjosoemarno saat menyampaikan penjelasan melalui media sosial. (Ist)

MANTAN Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya melalui media sosial. Kali ini, Rita membahas penggeledahan rumah Ketua Umum PP Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarno yang sempat menjadi perhatian publik saat KPK mengembangkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.

Menurut Rita, uang puluhan miliar rupiah dan berbagai aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut bukan miliknya sebagaimana berkembang dalam berbagai pemberitaan saat itu.

Dalam videonya yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Rita kembali meminta para pengikutnya menyimpan video yang ia unggah.

Ia mengaku khawatir penjelasan yang disampaikannya sewaktu-waktu hilang atau tidak dapat diakses publik.

Rita kemudian menampilkan sejumlah pemberitaan mengenai penggeledahan rumah Yapto Soerjosoemarno yang dilakukan KPK pada awal 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp56 miliar serta sejumlah kendaraan dan aset lain yang ditemukan saat penggeledahan.

Menurut Rita, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara TPPU yang masih berkaitan dengan namanya.

Karena itu, Rita mengaku keberatan ketika muncul anggapan di masyarakat bahwa seluruh aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya.

“Di rumah Pak Yapto itu ada uang Rp56 miliar. Uang loh, bukan daun. Tapi itu bukan uang saya,” kata Rita.

Ia menyebut dalam surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara TPPU atas namanya, berbagai temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan dirinya.

Menurut Rita, salah satu alasan yang digunakan penyidik adalah adanya hubungan bisnis antara Yapto dan perusahaan keluarga yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan keluarganya.

Rita menyebut nama PT Alam Jaya Pratama (AJP), perusahaan yang menurutnya merupakan milik keluarganya sejak jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.

“Mungkin mereka mengaitkan bahwa saya menitip uang kepada Pak Yapto atau menitip mobil kepada Pak Yapto. Itu tidak nyambung,” ujarnya.

Rita menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut ketika menjabat sebagai kepala daerah.

Ia bahkan mengaku pernah mengambil keputusan yang merugikan perusahaan keluarganya sendiri ketika berhadapan dengan persoalan perizinan dan lingkungan.

Menurut Rita, perusahaan tersebut juga memiliki administrasi dan pembukuan yang lengkap sehingga seluruh aktivitas usaha dapat ditelusuri. “Kakak saya itu sangat tertib dalam pajak dan pembukuan,” katanya.

Rita juga meminta publik melihat kembali rekam jejak kebijakannya saat menjabat Bupati Kukar.

Ia menyebut tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan keluarganya. “Buka saja. Pernah tidak saya membela Alam Jaya? Saya pernah menutup usaha keluarga saya sendiri karena masalah lingkungan,” ujar Rita.

Dalam video yang sama, Rita turut menyinggung perusahaan lain bernama Sinar Kumala Naga yang menurutnya telah dilaporkan secara terbuka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

Meski demikian, berdasarkan keterangan resmi KPK, penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yapto Soerjosoemarno, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU yang berasal dari kasus gratifikasi dan suap Rita Widyasari.

KPK saat itu menyatakan penyidik menemukan dan menyita berbagai aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun hingga kini, Rita tetap berpendapat bahwa aset dan uang yang ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai miliknya.

Di akhir video, Rita menyatakan masih akan melanjutkan penjelasannya mengenai perusahaan-perusahaan yang pernah dikaitkan dengan perkara TPPU yang menjerat namanya.(Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (6): Bantah Narasi 110 Mobil dalam “Harta, Tahta, Rita”

0
Rita Widyasari menunjukkan tayangan "Harta, Tahta, Rita" yang pernah dirilis KPK saat menyampaikan penjelasan melalui media sosial. (Ist)

MANTAN Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya melalui media sosial. Kali ini, Rita membahas tayangan “Harta, Tahta, Rita” yang pernah dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sempat menjadi perhatian nasional saat pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.

Menurut Rita, pemberitaan dan informasi yang beredar saat itu membuat publik seolah menganggap ratusan kendaraan dan aset yang disebut dalam proses penyidikan merupakan miliknya.

Padahal, menurut dia, aset-aset tersebut merupakan barang yang berada di lokasi penggeledahan dan bukan seluruhnya milik dirinya.

Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Rita mengaku peristiwa tersebut menjadi salah satu hal yang paling ingin ia sampaikan kepada publik.

Menurut Rita, saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia mendapat kabar mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan pengembangan perkara TPPU.

Penggeledahan tersebut, kata Rita, dilakukan di sejumlah tempat, termasuk rumah kerabat dan pihak lain yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan.

Rita mengaku terkejut ketika melihat tayangan dan pemberitaan yang berkembang saat itu. “Saya jujur pribadi kaget seperti ketiban bom atom,” ujarnya.

Dalam video tersebut, Rita mengungkit kembali tayangan berita bertajuk “Harta, Tahta, Rita” yang sempat dipublikasikan KPK dan kemudian ramai dikutip berbagai media nasional.

Menurut Rita, salah satu hal yang membuatnya keberatan adalah munculnya narasi mengenai 110 kendaraan yang dikaitkan dengan dirinya.

Rita menegaskan kendaraan tersebut bukan seluruhnya miliknya. Ia menyebut kendaraan yang diberitakan merupakan kendaraan yang berada di berbagai lokasi yang menjadi objek penggeledahan dan penyitaan, termasuk milik sejumlah pihak lain.

“Perlu saya sampaikan kepada publik bahwa yang disebutkan mereka itu adalah harta semua mereka di rumah mereka yang digeledah,” kata Rita.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki 110 kendaraan sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan saat itu. “110 mobil itu bukan sedikit. Itu bukan mobil saya,” ujarnya.

Menurut Rita, kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai lokasi yang menjadi bagian dari proses penyidikan dan bukan seluruhnya terkait kepemilikan dirinya secara langsung.

Dalam video yang sama, Rita juga menyinggung dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama bertahun-tahun melekat pada namanya.

Ia mempertanyakan konstruksi perkara tersebut karena menurutnya tidak pernah melakukan upaya menyamarkan hasil tindak pidana sebagaimana yang umum dipahami dalam perkara pencucian uang.

Rita juga mengaku terkejut ketika mengetahui perkembangan perkara yang menurutnya berubah dari TPPU menjadi gratifikasi dalam proses hukum yang berjalan.

Meski demikian, berdasarkan keterangan resmi KPK pada saat pengembangan perkara TPPU Rita Widyasari, penyidik memang melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

KPK saat itu juga menyebut nilai aset yang ditemukan mencapai ratusan miliar rupiah dan terdiri dari berbagai jenis kendaraan, tanah, bangunan, serta aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.

Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan suap yang sebelumnya membuat Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara.

Namun hingga kini, menurut Rita, bahwa aset-aset yang diberitakan saat itu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai miliknya.

Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan tersebut.

“Saya salaman sama Pak Yapto saja tidak pernah. Salaman sama Pak Robert juga tidak pernah, teleponan juga tidak pernah,” ujar Rita.

Rita memastikan akan kembali melanjutkan penjelasannya mengenai perkara TPPU pada video berikutnya.(Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (5): Cerita saat Bebas Murni dan Minim Pemberitaan di Media

0
Rita Widyasari menunjukkan sejumlah pemberitaan terkait kebebasannya saat menyampaikan penjelasan melalui media sosial. (Ist)

MANTAN Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya melalui media sosial. Kali ini, Rita bercerita tentang hari saat dirinya dinyatakan bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pada 17 Agustus 2025.

Namun alih-alih merasa lega, Rita mengaku justru diliputi kebingungan karena masih menyandang status tersangka dalam sejumlah perkara lain yang belum tuntas.

Dalam videonya, Rita mengaku momen kebebasannya berlangsung di luar dugaan. Menurutnya, pada pagi hari 17 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas lapas mendatanginya dan menyampaikan bahwa dirinya sudah bisa meninggalkan lembaga pemasyarakatan.

“Bu Rita bebas,” kata Rita menirukan ucapan petugas saat itu.

Namun ia mengaku tidak langsung percaya. Saat itu, kata Rita, dirinya masih menyandang status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perkara yang berkaitan dengan kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Karena itu, ia sempat mengira akan ada penyidik yang menunggu di luar lapas untuk kembali memproses dirinya. “Saya sampai tanya, ada penyidik tidak di depan? Ada KPK tidak?” ujarnya.

Rita mengaku bahkan sudah membawa seluruh barang pribadinya dan bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.

Ia mencontohkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang pernah kembali menjalani proses hukum setelah menyelesaikan perkara sebelumnya. “Saya pikir begitu keluar langsung masuk lagi,” kata Rita.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Setelah keluar dari lapas, Rita mengaku dijemput oleh tim kuasa hukumnya, antara lain Sugeng Teguh Santoso dan Reza yang selama ini mendampinginya dalam berbagai proses hukum.

Di situlah, menurut Rita, muncul persoalan baru yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Setelah bertahun-tahun berada di dalam penjara, ia mengaku tidak lagi memiliki tempat tinggal yang selama ini dikenalnya.

Rita mengatakan dirinya telah berpisah dengan suaminya dan tidak lagi tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama keluarga. “Saya bingung mau ke mana. Saya benar-benar bingung,” ujarnya.

Rita juga menyinggung minimnya pemberitaan mengenai kebebasannya saat itu.

Menurut Rita, tidak banyak media yang memberitakan dirinya telah bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.

Ia bahkan menyebut hanya menemukan sedikit pemberitaan yang mengangkat kabar tersebut beberapa waktu setelah dirinya keluar dari lapas.

“Saya bebas murni tidak diberitakan,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Rita mengaku sempat merasa serba salah ketika mulai kembali beraktivitas di ruang publik.

Ia bercerita kerap membawa surat keterangan bebas saat bepergian karena khawatir menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Menurut Rita, dirinya takut dianggap sedang bepergian tanpa hak atau masih berstatus narapidana ketika bertemu orang-orang yang mengenalnya.

“Saya ke mana-mana bawa surat bebas,” ujarnya.

Meski telah bebas murni, Rita mengaku hingga kini masih merasa dibayangi berbagai perkara hukum yang belum sepenuhnya selesai.

Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya belum benar-benar bisa menikmati kebebasan seperti yang dibayangkan banyak orang.

Dalam video tersebut, Rita menegaskan tujuan dirinya berbicara melalui media sosial bukan untuk mencari simpati, melainkan agar masyarakat mengetahui apa yang menurutnya benar-benar terjadi dalam kehidupannya setelah keluar dari penjara.

“Saya hanya ingin kalian tahu kehidupan saya dan memberikan dukungan moral kepada saya untuk tetap semangat,” kata Rita.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan sisi lain dari serial video yang kini rutin diunggah Rita.

Jika pada video-video sebelumnya ia lebih banyak membahas proses hukum yang menjeratnya, kali ini Rita memilih bercerita tentang kehidupannya setelah bebas dan bagaimana ia berusaha kembali menjalani kehidupan di tengah status hukum yang menurutnya masih menyisakan berbagai pertanyaan. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (4): “Saya Anggap Robin Seperti Malaikat”

0
Rita Widyasari menampilkan pemberitaan terkait vonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Ist)

MANTAN Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya terkait perkara yang menjerat dirinya.

Kali ini, Rita lebih banyak bercerita mengenai awal perkenalannya dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang belakangan divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan sejumlah kasus.

Dalam video yang diunggah melalui media sosial, Rita mengaku sempat menaruh harapan besar kepada Robin. Bahkan, ia menyebut kedatangan Robin saat dirinya berada di dalam lembaga pemasyarakatan sempat dianggap sebagai jalan keluar dari perkara yang sedang dihadapinya.

Rita mengawali penjelasannya dengan kembali menyinggung perkara yang menyeret nama Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Menurut Rita, saat pertama kali diperkenalkan kepada Robin melalui seseorang yang dikenalnya, ia justru tidak percaya bahwa pria tersebut merupakan penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak percaya kalau dia penyidik KPK. Mana mungkin dalam hati saya penyidik KPK bisa datang menemui saya,” ujar Rita.

Namun keraguan tersebut, kata Rita, perlahan berubah setelah Robin meyakinkannya bahwa dirinya mampu membantu mengurus perkara yang sedang dihadapi.

Rita mengaku Robin bahkan pernah menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh persetujuan pimpinan untuk membantu membebaskannya.

Pernyataan itulah yang membuat Rita mulai menaruh harapan besar. “Dengan hati yang berbunga-bunga, saya menganggap dia seperti malaikat. Saya pikir bulan depan saya akan bebas,” katanya.

Menurut Rita, untuk meyakinkan dirinya, Robin beberapa kali menghubungi melalui telepon dan menunjukkan aktivitasnya sebagai penyidik KPK.

Ia mengaku sempat diberikan nomor telepon pribadi Robin dan beberapa kali berkomunikasi secara langsung.

Rita bahkan menyebut Robin pernah menghubunginya dari ruang penyidikan saat sedang menangani perkara lain.

Hal itu, menurut Rita, menjadi salah satu alasan dirinya akhirnya percaya bahwa Robin memang benar-benar penyidik KPK.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut berlangsung, kasus yang menjerat Robin justru mencuat ke publik.

Pada 2021, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkembangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Robin. Sementara pengacara Maskur Husain juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Nama Rita Widyasari turut muncul dalam rangkaian perkara tersebut karena disebut dalam proses pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.

Dalam video tersebut, Rita juga menyinggung dampak yang menurutnya ia alami setelah perkara Robin mencuat.

Ia mengaku sempat menjadi sorotan di dalam lembaga pemasyarakatan karena muncul pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penggunaan telepon seluler.

Menurut Rita, kamar hunian yang ditempatinya bersama warga binaan lain sempat diperiksa setelah perkara Robin menjadi perhatian publik. “Padahal pada saat itu Robin yang meminta saya menghubungi dia dan memberikan nomor telepon,” ujar Rita.

Meski demikian, perkara Robin-Maskur telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara berbagai pernyataan yang disampaikan Rita dalam video tersebut merupakan bagian dari penjelasan dan pengalaman yang ia sampaikan melalui media sosial setelah bebas menjalani masa hukuman.

Pada video kali ini, Rita tidak lagi membahas substansi perkara gratifikasi maupun perbedaan angka dalam dokumen perkara. Ia lebih banyak menceritakan bagaimana awal mula dirinya mengenal Robin, alasan dirinya mempercayai mantan penyidik KPK tersebut, hingga dampak yang menurutnya muncul setelah kasus Robin menjadi perhatian nasional.

Di akhir video, Rita mengisyaratkan masih akan melanjutkan penjelasannya terkait berbagai peristiwa yang menurutnya terjadi selama menjalani proses hukum dan masa pidana. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (3): Ungkit Perbedaan Angka Rp110 Miliar dan Rp180 Miliar

0
Rita Widyasari menunjukkan pemberitaan terkait vonis perkara yang menjeratnya saat menyampaikan penjelasan melalui media sosial. (Ist)

MANTAN Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya terkait perkara korupsi yang membuatnya divonis 10 tahun penjara.

Dalam video terbaru yang diunggah melalui media sosial, Rita mengungkap hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang pernah dijalaninya.

Ia menyebut sempat menemukan angka Rp180 miliar dalam dokumen perkara yang diterimanya, berbeda dengan nilai gratifikasi Rp110,72 miliar yang dibacakan dalam persidangan.

Dalam video tersebut, Rita mengawali penjelasannya dengan meminta para pengikutnya menyimpan video yang ia unggah.

Menurut Rita, ada sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada publik terkait proses hukum yang pernah menjerat dirinya.

“Simpan video ini. Siapa tahu nanti di-take down atau bagaimana. Ada hal yang memang harus kita bicarakan baik-baik tentang hukum Indonesia,” ujar Rita.

Ia kemudian kembali mengungkit perkara yang membuatnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Menurut Rita, dirinya divonis dengan tuduhan menerima gratifikasi Rp110,72 miliar. Namun ia mengaku pernah menemukan perbedaan angka dalam salinan dokumen yang diterimanya.

Rita menyebut dalam dokumen yang diterima kuasa hukumnya saat itu tertulis angka Rp180 miliar.

“Di print-an dari hukuman itu tulisannya Rp180 miliar. Padahal vonis yang dibacakan Rp110 miliar,” kata Rita.

Menurut Rita, kuasa hukumnya saat itu, Sugeng Teguh Santoso dan tim, sempat mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan terkait perbedaan angka tersebut.

Ia menyebut setelah dilakukan protes, angka yang tertulis dalam dokumen tersebut kemudian diperbaiki kembali menjadi Rp110 miliar.

Rita menyampaikan bahwa perbedaan angka tersebut pernah menjadi perhatian tim kuasa hukumnya saat itu. Namun demikian, putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut tetap mencantumkan nilai gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar sebagaimana yang selama ini diketahui publik.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita Widyasari dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan divonis 10 tahun penjara.

Dalam video yang sama, Rita juga kembali menyinggung posisi Khairudin yang dalam perkara tersebut turut disebut menerima gratifikasi bersama dirinya.

Menurut Rita, kondisi tersebut membuat putusan dirinya dan Khairudin tidak berjalan identik meski keduanya berada dalam perkara yang sama.

“Harusnya putusan saya dan Khairudin itu sama karena kami junto,” ujarnya.

Dari persoalan tersebut, Rita kemudian mengaitkannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini masih melekat pada namanya.

Menurut Rita, perkara TPPU yang disangkakan kepadanya tidak pernah memiliki dasar yang kuat.

Ia juga mengaku tidak pernah melakukan praktik pencucian uang sebagaimana yang selama ini dipahami dalam tindak pidana tersebut.

“Saya tidak pernah mencuci uang di mana pun,” kata Rita.

Meski demikian, proses penyidikan TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari hingga kini masih menjadi bagian dari pengembangan perkara yang pernah ditangani KPK.

Pada video kali ini, Rita mulai menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang pernah dijalaninya, mulai dari perbedaan angka dalam dokumen perkara hingga kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih melekat pada namanya.

Di akhir video, Rita menyatakan akan kembali melanjutkan penjelasannya pada unggahan berikutnya. Kali ini, fokusnya adalah perkara TPPU yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (2): “Mengapa Saya Baru Dijadikan Tersangka Setelah Ajukan PK?”Ist

0
Ist

SETELAH mempertanyakan vonis gratifikasi Rp110,72 miliar yang membuatnya dipenjara selama 10 tahun, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali membuka cerita lain yang selama ini jarang ia sampaikan ke publik.

Kali ini, Rita menyinggung hubungannya dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang pernah terseret kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Dalam video lanjutan yang diunggah melalui media sosial pribadinya, Rita mengaku tidak mengenal Stepanus Robin Pattuju sebelum mantan penyidik KPK tersebut datang menemuinya saat berada di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Rita, Robin menawarkan bantuan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya. Saat itu, kata Rita, Robin juga memperkenalkan pengacara Maskur Husain yang disebut akan menangani proses hukum tersebut.

Rita menyebut biaya yang diminta mencapai Rp10 miliar.

“Robin datang kepada saya. Dia mengatakan akan mengurus PK saya dan meminta Rp10 miliar untuk lawyer yang dia tunjuk,” ujar Rita dalam video tersebut.

Karena mengaku tidak memiliki uang tunai dalam jumlah tersebut, Rita menyebut menawarkan sejumlah aset yang masih dimilikinya.

Ia mengklaim menyerahkan tiga aset berupa rumah dan apartemen sebagai bentuk pembayaran jasa hukum yang ditawarkan.

Menurut Rita, salah satu aset tersebut kemudian terjual tanpa sepengetahuannya.

Dalam video itu, Rita juga menyebut salah satu aset tersebut dibeli oleh seseorang yang menurutnya juga memiliki persoalan hukum dan diperkenalkan melalui jaringan yang dibangun Robin.

Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan versi Rita yang disampaikan melalui media sosial dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kasus Robin-Maskur sendiri sempat menjadi perhatian nasional.

Pada 2021, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan sejumlah kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Rita Widyasari turut muncul sebagai salah satu pihak yang disebut memberikan uang dan aset terkait pengurusan perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Jaksa saat itu mengungkap adanya dugaan pemberian uang dan aset dari Rita kepada Robin dan Maskur terkait upaya pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar tersebut.

Namun hingga kini, Rita memiliki pandangan berbeda atas peristiwa tersebut.

Dalam video terbarunya, Rita justru mempertanyakan mengapa dirinya baru dikaitkan dengan perkara Robin setelah mengajukan pembebasan bersyarat.

“Pertanyaan saya, kenapa saya tidak dijadikan tersangka kasus Robin pada 2021? Kenapa setelah saya mengajukan pembebasan bersyarat, baru keluar saya sebagai tersangka Robin?” kata Rita.

Ia juga menyinggung status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menurutnya telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian proses hukum.

Menurut Rita, dirinya telah menyandang status tersangka TPPU selama hampir sembilan tahun, namun hanya beberapa kali diperiksa dalam kapasitas tersebut.

“Hampir sembilan tahun saya menjadi tersangka dan tidak pernah diperiksa. Hanya dua kali sebagai tersangka TPPU,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai sejumlah perkara yang hingga kini masih berkaitan dengan nama Rita Widyasari.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menyatakan penyidikan TPPU Rita Widyasari masih berjalan dan merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

Yang menarik, berbeda dengan video pertama yang lebih banyak membahas substansi perkara gratifikasi Rp110,72 miliar, pada video kali ini Rita mulai mengarahkan perhatian pada proses hukum setelah dirinya divonis. Mulai dari Peninjauan Kembali yang ditolak, munculnya nama Robin dan Maskur, hingga status tersangka TPPU yang menurutnya belum memperoleh kepastian hukum.

Serial pernyataan Rita di media sosial ini diperkirakan masih akan berlanjut. Dalam penutup videonya, ia menyatakan akan kembali menjelaskan sejumlah hal lain yang menurutnya perlu diketahui masyarakat.

Apalagi, setelah kepulangannya ke Tenggarong disambut ribuan warga dan akun Instagram pribadinya menembus puluhan ribu pengikut dalam waktu singkat. Setiap pernyataan Rita kini bukan lagi sekadar menjadi unggahan media sosial, tetapi telah berubah menjadi perhatian publik yang terus mengundang perdebatan. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (10): Tiga Perusahaan Jadi Tersangka, Rita Minta Siapkan Data

0
Rita Widyasari menampilkan pemberitaan terkait tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara gratifikasi batu bara. (Ist)

TIGA perusahaan yang dikaitkan dengan perkara gratifikasi batu bara Rita Widyasari kembali menjadi pembahasan.

Dalam video terakhir yang diunggah melalui media sosial, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu menanggapi penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang masih berkaitan dengan namanya.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (AJP/ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

KPK sebelumnya menyatakan ketiga korporasi itu diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut pengembangan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara. Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

Rita tidak membantah bahwa sejumlah perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan dirinya maupun keluarganya. Namun ia membantah jika hubungan tersebut dimaknai sebagai sarana penerimaan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai bupati.

Menurut Rita, SKN sudah berkaitan dengan dirinya sejak 2008 dan telah ia laporkan dalam LHKPN kepada KPK. Ia menyebut perusahaan itu berdiri sebelum dirinya menjadi Bupati Kukar. “Saya ada di SKN 2008 dan saya laporkan pada KPK,” ujar Rita dalam video tersebut.

Ia juga menyebut PT Alamjaya Barapratama merupakan usaha milik kakaknya. Menurut Rita, kakaknya membeli saham perusahaan tersebut secara resmi dan dirinya tidak pernah ikut campur dalam pengelolaannya.

“Saya tidak ikut campur satu kali pun di dalam usaha dia. Bahkan namanya saja saya suka salah-salah,” kata Rita.

Rita bahkan mengaku pernah menutup perusahaan keluarganya sendiri saat menjabat karena persoalan lingkungan.

Sementara terkait BKS, Rita menyebut perusahaan itu berkaitan dengan perjanjian lama yang menurutnya dilakukan oleh orang tuanya sebelum dirinya mengetahui lebih jauh urusan tersebut.

Ia mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara itu. “Saya tidak pernah berurusan, tidak pernah menerima dari BKS,” ujarnya.

Dalam video tersebut, Rita meminta tiga perusahaan yang kini terseret perkara agar tidak takut menghadapi proses hukum. Ia meminta seluruh pihak menyiapkan data, dokumen, dan argumentasi mengenai asal-usul perusahaan, siapa pemiliknya, siapa yang menandatangani izin, serta bagaimana hubungan bisnis itu terbentuk.

“Tiga perusahaan itu jangan takut, jangan ragu. Siapkan data, siapkan argumen,” kata Rita.

Rita menegaskan dirinya siap mengikuti proses hukum jika dipanggil KPK. Ia juga menyatakan tidak sedang menantang lembaga antirasuah tersebut, melainkan ingin menyampaikan versinya secara terbuka.

“Saya tidak berkata bohong. Saya tidak menantang KPK. Kalau KPK panggil, saya akan datang,” ujarnya.

Meski demikian, KPK sebelumnya menyatakan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rita.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pengoperasian perusahaan, produksi batu bara, serta dugaan pembagian fee untuk pihak Rita.

Dalam konstruksi KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara yang dihitung berdasarkan metrik ton. Rita sendiri dalam videonya menyebut istilah “matrix ton” saat menjelaskan perkara yang kini kembali dikaitkan dengan namanya.

Di akhir video, Rita kembali meminta pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut membuka data secara terang. Menurutnya, proses hukum harus membuktikan apakah perusahaan-perusahaan itu benar menjadi sarana gratifikasi, atau merupakan usaha keluarga yang telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Status Lahan Wanatirta Masuk Pembahasan, Pansus RTRW Antisipasi Potensi Persoalan yang Dapat Muncul

0
Foto: DPRD Bontang saat menggelar rapat bersama OPD terkait RTRW. (Ist). 

BONTANG – Selain membahas masalah luasan wilayah, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, juga mulai memetakan sejumlah potensi persoalan yang dapat muncul dalam proses revisi RTRW.

Pasalnya, status lahan Wana Tirta masuk dalam pembahasan seiring rencana pengembangan kawasan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang menegaskan, yang jauh lebih penting adalah memastikan kebijakan tata ruang yang disusun tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak terlalu mempermasalahkan berapa luasannya. Terpenting adalah bagaimana tata ruang yang disusun nanti, tidak menimbulkan konflik atau persoalan hukum di masa mendatang,” katanya, Selasa (9/6/2026).

Joni menjelaskan, status lahan Wana Tirta perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan berbagai kepentingan, baik dari sisi investasi, pengembangan kawasan industri, maupun aspek legalitas dan pemanfaatan ruang.

“Maka setiap perubahan peruntukan wilayah, harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (al/Adv)

Editor: Yusva Alam

Pansus DPRD Pertanyakan Keterlibatan BKSDA di Proses Pembahasan RTRW

0
Foto: Ketua Tim Pansus, Joni Alla Padang (baju biru tua) saat rapat bersama OPD terkait. (Ist). 

BONTANG – Selain menyoroti status lahan Wana Tirta, Pansus RTRW DPRD Kota Bontang juga mempertanyakan keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dalam proses pembahasan RTRW.

DPRD ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, mengenai peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam penyusunan dokumen tata ruang Kota Bontang.

“Informasi awal yang kami terima, di Bontang tidak ada kawasan konservasi yang menjadi kewenangan langsung BKSDA. Namun tentu hal ini masih perlu kami dalami,” jelasnya.

Menurut Joni, Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang klarifikasi mengenai status kawasan dan kewenangan instansi terkait diperlukan, agar proses revisi RTRW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus tidak ingin ada kesalahan dalam penetapan fungsi ruang, yang berpotensi menimbulkan hambatan administratif maupun hukum di masa mendatang. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam

Pemkot Diminta Paparkan Penyusunan RTRW Secara Rinci, Ini Alasannya

0
Foto: Ketua Tim Pansus, Joni Alla Padang saat rapat terkait RTRW di Ruang Rapat II. (Ist). 

BONTANG – Guna memastikan seluruh tahapan berjalan, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, meminta pemerintah daerah memaparkan secara rinci perkembangan penyusunan RTRW yang saat ini tengah berproses.

Keterbukaan informasi dalam proses penyusunan sangat penting, agar DPRD dapat memahami dasar dan arah kebijakan yang akan dituangkan dalam dokumen tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci perkembangan penyusunan RTRW, termasuk tahapan yang sudah dilalui, proses yang masih berjalan di provinsi maupun kementerian, serta alasan perubahan terhadap dokumen sebelumnya,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, Selasa (9/6/2026).

Joni menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan wilayah. Lebih dari itu, RTRW akan menjadi pedoman utama pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang, yang diperkirakan berlaku hingga sekitar 20 tahun ke depan.

Karena memiliki dampak yang luas dan jangka panjang, DPRD menilai setiap perubahan yang dilakukan dalam RTRW, harus memiliki dasar yang jelas serta melalui proses pembahasan yang matang.

“Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan dapat menjadi acuan pembangunan yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat,” bebernya.

Pansus berharap koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat, sehingga penyusunan RTRW, dapat diselesaikan secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas untuk mendukung arah pembangunan Kota Bontang di masa mendatang. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam