Beranda blog Halaman 154

Fraksi Gerindra Minta Pemkot Evaluasi Kinerja BUMD, Setoran PAD Harus Sejalan Penyertaan Modal

0
Foto: Anggota DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling saat menyampaikan pendapat fraksi (ist). 

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diminta evaluasi menyeluruh seluruh kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu diungkapkan Anggota Fraksi dari Partai Gerindra, Sem Nalpa Mario Guling.

Menurutnya, keberadaan BUMD harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah melalui peningkatan pendapatan.

Hal itu untuk memastikan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebanding dengan besarnya penyertaan modal yang telah digelontorkan pemerintah.

“Maka evaluasi tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas pengelolaan usaha, capaian target bisnis, hingga kontribusi keuangan yang diberikan kepada daerah,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).

Sehingga dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana BUMD mampu menjalankan perannya, sebagai motor penggerak ekonomi sekaligus penyumbang pendapatan daerah.

Fraksi Gerindra berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk melakukan pembenahan manajemen apabila diperlukan.

“Upaya itu dinilai penting agar keberadaan BUMD, benar-benar memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam

Gangguan Sistem Kelistrikan Lumpuhkan Sejumlah Wilayah di Penajam

0
Foto: Para personel PLN melakukan penelusuran gangguan jaringan listrik untuk mempercepat pemulihan pasokan di wilayah Penajam Paser Utara. (Ilustrasi AI/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA – PT PLN (Persero) mengerahkan personel gabungan untuk mempercepat penanganan gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/6/2026). Gangguan tersebut menyebabkan pasokan listrik terhenti di sejumlah wilayah selama beberapa jam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemadaman terjadi sebanyak dua kali dalam satu hari. Pemadaman pertama terjadi sekitar pukul 13.00 Wita dan sempat kembali normal beberapa saat kemudian. Namun, gangguan kembali terjadi sekitar pukul 17.30 Wita hingga pasokan listrik berhasil dipulihkan sekitar pukul 21.00 Wita.

Wilayah yang terdampak meliputi Gunung Pasir, Kapling, Lawe-Lawe, Penajam, Tunan, Waru, Bangun Mulya, dan Sesulu.

Manager ULP Petung, Retno Wulandari, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab gangguan sekaligus mempercepat proses pemulihan sistem kelistrikan.

“Seluruh personel telah dikerahkan di beberapa titik untuk melakukan penelusuran penyebab gangguan serta pemulihan sistem kelistrikan,” ujar Retno melalui pesan singkat.

Menurutnya, PLN terus mengoptimalkan berbagai langkah teknis agar penormalan pasokan listrik dapat dilakukan secepat mungkin dan secara bertahap di seluruh wilayah yang terdampak.

Ia menambahkan, tim teknis masih bekerja di lapangan guna memastikan sistem kelistrikan kembali beroperasi secara aman dan andal sehingga gangguan serupa dapat diminimalkan.

PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu informasi resmi terkait perkembangan proses penanganan.

“Informasi perkembangan penanganan gangguan akan kami sampaikan secara berkala kepada pelanggan,” tutupnya.

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pemilik Sabu di Manggar Baru

0
Foto: Pria berinisial RO yang diamankan Polsek Balikpapan Timur terkait dugaan kepemilikan sabu di kawasan Manggar Baru. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur. Seorang pria berinisial RO diamankan bersama satu paket sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol M. Chusen mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Rekreasi RT 45, Kelurahan Manggar Baru, tepatnya di sebuah bengkel mobil.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 20.30 Wita. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara.

“Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram,” ujar Kompol Chusen, Senin (22/6/2026).

Pria yang diamankan diketahui berinisial RO, warga Balikpapan berusia sekitar 40 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Erdi di kawasan Gunung Bugis.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pemeriksaan urine akan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan pendalaman kasus,” tutup Kapolsek.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Pelatihan Sekolah Idaman Diharapkan Lahirkan SD Inklusif dan Inspiratif

0
Foto: Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani memberikan ucapan kepada peserta pelatihan SD jenjang kepala sekolah dan guru di Kantor LAN RI Perwakilan Kalimantan Timur. (Dok. Istimewa)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat menggelar Pelatihan Sekolah Idaman (SI) bagi kepala sekolah dan guru jenjang Sekolah Dasar (SD). Kegiatan tersebut resmi dibuka Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Perwakilan Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (22/6/2026).

Pelatihan mengusung tema “Pelatihan Sekolah Idaman Inklusif, Inovatif dan Inspiratif Tahun 2026”. Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah dan guru SD sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pendidikan, khususnya dalam menghadapi perubahan dan perkembangan dunia pendidikan.

Pelatihan tersebut menegaskan pentingnya peran tenaga pendidik sebagai pilar utama pendidikan. Seiring perkembangan kurikulum dan metode pembelajaran, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan menjadi kebutuhan agar mampu menghadirkan proses pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan Wakil Bupati Nanang Adriani, ditegaskan pentingnya memanfaatkan pelatihan sebagai sarana penguatan kapasitas sekaligus ruang kolaborasi tenaga pendidik.

“Pelatihan ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus mampu menghasilkan perubahan nyata di sekolah masing-masing. Jadikan pelatihan ini sebagai ruang berbagi pengalaman, memperluas wawasan, serta memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan yang berpihak kepada peserta didik,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelatihan bertujuan meningkatkan keterampilan nonteknis (soft skill) tenaga kependidikan, termasuk kepala sekolah, guru, dan unsur pendukung sekolah agar mampu mengidentifikasi tantangan di lingkungan pendidikan sekaligus merancang solusi yang efektif dan inovatif.

“Pelatihan Sekolah Idaman juga merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, kreatif, dan responsif terhadap kebutuhan siswa. Pendekatan ini diharapkan menghadirkan sekolah yang tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan keberpihakan kepada peserta didik,” jelasnya.

Nanang mengatakan manfaat yang diharapkan dari kegiatan tersebut antara lain peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik, penguatan kemampuan pemecahan masalah, terciptanya lingkungan belajar yang inovatif dan inklusif, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan yang berdaya saing.

“Ke depan, Pelatihan Sekolah Idaman diharapkan mampu mendukung transformasi satuan pendidikan menjadi ekosistem yang aman, nyaman, dan berpihak kepada peserta didik. Dengan demikian proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif, inspiratif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat Kamius Junaidi beserta jajaran terkait.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Prabowo Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

0
Arsip foto - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Musyawarah Nasional HIPMI ke-18 Tahun 2026 di Lampung, Rabu (10/6/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah ketentuan krusial.

Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, berdasarkan salinan UU yang disahkan Oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ketentuan itu diperinci dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Pasal 28A ayat 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.
Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 30 ayat 5 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Huruf a menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b mengatur usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan huruf c mengatur perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

UU tersebut juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Dalam aspek tugas kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan tugas Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Sementara huruf o mengatur tugas Polri melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.

UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ayat 2 mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, sedangkan ayat 3 membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan tersebut.

Dalam penjelasan UU disebutkan pemanfaatan teknologi tersebut antara lain berupa penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lainnya yang mendukung kepolisian modern.

Pada bidang pendidikan, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.

Ayat 2 mewajibkan Polri menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Perubahan lain dalam UU tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia. (ANT/KN)

Pemerintah Pertahankan HET Minyakita, Jaga Daya Beli Masyarakat

0
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari memberikan keterangan media di Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/HO-Bakom

JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyatakan pemerintah berkomitmen mempertahankan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter demi menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga minyak sawit dunia.

Menurut dia, ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi Presiden Prabowo, yang utama adalah tersedianya minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” ujar Qodari dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Qodari mengatakan pemerintah memahami harga kebutuhan pokok selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Oleh karena itu, stabilitas harga Minyakita menjadi penting.

Ia menegaskan langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Selain menjaga harga tetap terjangkau, pemerintah juga berupaya memastikan ketersediaan pasokan Minyakita di pasaran.

“Selain mempertahankan harga, pemerintah juga menegaskan bahwa distribusi Minyakita berfokus pada pasar rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan distribusi dan efisiensi tata niaga Minyakita,” kata Qodari.

Lebih lanjut, Qodari mengatakan pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya dapat membeli Minyakita sesuai HET, tetapi juga memperoleh pasokan yang memadai dan berkelanjutan di pasar.

Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat distribusi Minyakita agar semakin mudah diakses masyarakat, khususnya melalui pasar-pasar rakyat serta memastikan distribusinya berjalan dengan lebih baik.

Selain itu, menjaga stabilitas harga dan pasokan Minyakita tidak hanya berkaitan dengan perlindungan daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Bagi pemerintah, menjaga kestabilan harga dan pasokan Minyakita bukan sekadar upaya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga bagian dari penegakan kedaulatan pangan nasional,” pungkas Qodari. (ANT/KN)

Tarif Ojol Dipangkas Maksimal 8 Persen, Menhub Tunggu Finalisasi Perpres

0
Pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). Aksi yang diikuti oleh pengemudi ojek daring se-Jawa Tengah itu menuntut tarif yang adil dan transparan, perlindungan serta keamanan kerja, penolakan terhadap opsen pajak, serta penolakan terhadap praktik aplikator yang dinilai kapitalistis. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen.

Menurut dia, proses finalisasi aturan tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya,” kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah perpres tersebut resmi difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku.

“Harus koordinasi sama Mensesneg dulu,” ujarnya pula.

Adapun ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski demikian, hingga saat ini aturan itu belum diterapkan di lapangan. Potongan yang diterapkan oleh sejumlah aplikator masih mencapai sekitar 20 persen. (ANT/KN)

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Skema Bantuan Masih Dikaji

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA – Pemerintah menunda implementasi penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan dilakukan karena skema insentif masih dalam tahap kajian.

“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Program bantuan fiskal tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, Airlangga menjelaskan alasan penundaan karena pemerintah saat ini masih perlu membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut dengan matang sebelum resmi diluncurkan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik pada tahun ini.

Untuk sepeda motor listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif sebesar Rp5 juta per unit. Namun, besaran dan skema final bantuan tersebut masih akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait selesai.

Dirinya juga berpendapat insentif kendaraan listrik diberikan untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) di tengah harga minyak global yang diperkirakan masih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.

Adapun program insentif kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. (ANT/KN)

RANS Entertainment Bidik Dana hingga Rp429 Miliar Lewat IPO

0
Rafi Ahmad dan General Manager (TU Division) Nippon Paint Indonesia Mark Liew (kanan) dalam acara kompetisi Vinilex Tukang Cat Bagus. ANTARA/HO

JAKARTA – Perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yaitu PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) segera melangsungkan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Perseroan menetapkan harga penawaran awal (book building) kepada investor senilai Rp135-Rp170 per lembar saham, sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Masa book building saham perseroan berlangsung pada 23 Juni 2026 sampai 25 Juni 2026, dengan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2,53 miliar saham atau setara 20,02 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO, sehingga berpotensi meraih dana segar sekitar Rp340,88 miliar hingga Rp429,25 miliar.

Nilai kapitalisasi pasar (market cap) perseroan setelah IPO diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,70 triliun apabila menggunakan harga bawah Rp135 per saham, dan market cap dapat mencapai Rp2,14 triliun apabila menggunakan harga tertinggi Rp170 per saham.

PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk ke dalam kategori sektor barang konsumen nonprimer, dengan subsektor entertainment and movie production​​​​​​.

Perseroan bergerak dalam bidang usaha media dan hiburan, pengelolaan Intellectual Property (IP), serta perusahaan holding, yang menjalankan kegiatan usaha dalam suatu ekosistem media, hiburan, IP, event, serta bisnis pendukung, yang dikelola secara terintegrasi melalui entitas anak dan penyertaan strategis

Model usaha perseroan dikembangkan sebagai platform entertainment berbasis IP dan distribusi audiens, dengan setiap lini usaha tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dan memperkuat dalam proses penciptaan nilai ekonomi.

Per 21 Februari 2025, perseroan berdomisili di RANS Office Building, Kompleks Bumi Serpong Damai, Blok CBD Lot VIII, No. 12, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, dari sebelumnya berkedudukan di Jl. Kemang, Jakarta Selatan. (ANT/KN)

SIAP Jadi Sorotan Utama dalam Kongres Perdana PSSI Paser

0
Kongres PSSI Kabupaten Paser 2026 di Gedung KONI Kabupaten Paser. (TB/Media Kaltim)

PASER – Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Paser menggelar Kongres Tahun 2026 di Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Paser, Senin (22/6/2026).

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam kongres perdana tersebut yakni penerapan Sistem Informasi dan Administrasi PSSI (SIAP) yang akan menjadi basis pendataan seluruh klub dan pemain sepak bola yang berada di bawah naungan PSSI.

Ketua PSSI Kabupaten Paser, Abdurrahman KA, menjelaskan bahwa ke depan seluruh klub anggota PSSI wajib mendaftarkan para pemainnya melalui akun SIAP. Sistem tersebut akan terintegrasi langsung dengan PSSI Provinsi Kalimantan Timur maupun PSSI Pusat.

“Klub nantinya harus memasukkan seluruh pemain ke dalam akun. Kalau sudah terdaftar di sistem, pemain tidak bisa lagi berpindah-pindah klub secara bebas seperti sebelumnya karena data mereka langsung terhubung dan terpantau secara nasional,” ujar Abdurrahman.

Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut bertujuan menciptakan tata kelola administrasi sepak bola yang lebih tertib, transparan, dan profesional. Selain itu, keberadaan SIAP juga diharapkan dapat menghindari terjadinya tumpang tindih data pemain.

Kongres juga membahas persyaratan keanggotaan klub yang ingin terdaftar secara resmi di PSSI. Klub-klub yang selama ini sudah tercatat di PSSI Kabupaten Paser dan terdaftar di PSSI Provinsi Kalimantan Timur umumnya telah memiliki legalitas yang lengkap.

Namun bagi klub baru, sejumlah persyaratan administratif wajib dipenuhi. Salah satunya memiliki akta pendirian, susunan kepengurusan yang jelas, serta dokumen administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdurrahman menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat utama untuk mendapatkan status keanggotaan resmi. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka klub tidak dapat lolos sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam statuta terbaru.

“Kalau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam statuta, maka klub tersebut tidak bisa masuk menjadi anggota PSSI,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai sebagian besar klub di Kabupaten Paser saat ini telah memenuhi syarat administrasi. Tantangan terbesar justru diperkirakan muncul pada proses pendataan pemain melalui sistem SIAP.

Pasalnya, selama ini masih banyak pemain yang bermain untuk lebih dari satu klub dalam berbagai turnamen. Praktik tersebut nantinya tidak lagi diperbolehkan apabila kompetisi atau turnamen yang diikuti merupakan agenda resmi di bawah naungan PSSI.

“Selama ini ada pemain yang masih bermain di beberapa klub dengan sistem pinjam atau hanya membantu klub tertentu saat turnamen. Dengan SIAP, hal seperti itu tidak bisa dilakukan sembarangan lagi. Pemain harus terdaftar di satu klub,” jelasnya.

Sementara itu, apabila ingin berganti klub secara permanen, harus ada proses perpindahan pemain yang tercatat secara resmi dalam sistem.

“Kalau mau pindah, harus ada proses perpindahan pemain, dikeluarkan dari klub lama kemudian didaftarkan ke klub baru,” tuturnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut berlaku khusus untuk kompetisi dan turnamen resmi yang diselenggarakan atau berada di bawah koordinasi PSSI. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pembinaan pemain dan pengelolaan klub dapat berjalan lebih profesional.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S.