Beranda blog Halaman 150

Truk Kontainer Diduga Rem Blong, 10 Kendaraan Tabrakan di Tol Cipularang

0

PURWAKARTA – Kecelakaan beruntun yang melibatkan sepuluh kendaraan di KM 93 jalan Tol Cipularang, pada Kamis malam, diduga akibat sebuah kendaraan truk kontainer mengalami masalah dalam sistem pengereman.

Sesuai keterangan Kepala Induk PJR Cipularang Kompol Joko Prihantono di Purwakarta, Kamis (5/3/2026), menyampaikan kecelakaan bermula saat sebuah truk kontainer nopol B 9367 UEL melaju dari arah Bandung menuju Jakarta di lajur satu.

Saat kendaraan itu tiba di lokasi kejadian, arus lalu lintas di depan dilaporkan sedang padat menyusul adanya sebuah kendaraan dump truck yang mengalami gangguan di bahu jalan.

Truk kontainer tersebut diduga mengalami masalah pengereman atau rem blong, sehingga pengemudi berinisial MY tidak mampu mengendalikan laju kendaraan.

Truk kontainer itu kemudian menghantam mobil pikap bernopol B 9718 VAF yang berada di depannya, memicu tabrakan berantai yang melibatkan delapan kendaraan lain.

Sepuluh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu, di antaranya truk kontainer dengan nopol B 9367 UEL, mobil Pikap bernopol B 9718 VAF, mobil truk nopol BL 8752 NP, Toyota Rush nopol F 1308 AZ, Daihatsu Sigra nopol T 1394 BJ, dan mobil tronton boks nopol D 9481 AF.

Selain itu, Toyota Hiace dengan nopol E 7666 AA, Toyota Raize nopol T 1518 HO, serta Mazda Biante dan Toyota Agya.

Dua orang yang merupakan sopir dan kondektur mobil pikap dikabarkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kejadian itu.

Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna menyampaikan kecelakaan beruntun terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 20.18 WIB.

Berdasarkan keterangan sementara dari petugas di lapangan, kecelakaan tersebut, selain mengakibatkan dua orang meninggal dunia, juga mengakibatkan empat orang lainnya mengalami luka berat.

“Seluruh korban yang telah dievakuasi, dilarikan ke Rumah Sakit Radjak Purwakarta untuk perawatan lebih lanjut,” kata Agni.

Kecelakaan yang melibatkan sepuluh kendaraan itu mengakibatkan seluruh lajur tidak dapat dilintasi.
Petugas dari Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Cipularang telah berada di lokasi bersama dengan Patroli Jalan Raya, rescue, derek, ambulans, serta Mobile Customer Service (MCS).

Pada pukul 20.59 WIB, satu lajur dapat dilintasi dan pada pukul 21.43 WIB, dua lajur dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan. (ANT/KN)

Dua Aktivis Kasus Demo di Pati Divonis 6 Bulan, Langsung Dibebaskan

0

PATI – Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan di Pati, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya pendiri Positive Movement sekaligus aktivis jaringan Gusdurian Inayah Wulandari Wahid, purnawirawan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang merupakan putra daerah Pati, pengacara asal Surabaya M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto.

Selain itu, ribuan warga juga hadir di sekitar pengadilan dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan pembebasan kedua aktivis tersebut.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nimerodin Gulo mengaku bersyukur karena proses persidangan yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga awal Maret 2026 akhirnya selesai di tingkat pengadilan negeri.

Ia menyebut kliennya dinyatakan bersalah, namun tidak perlu menjalani hukuman penjara karena dijatuhi pidana pengawasan sehingga keduanya langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.

“Walaupun demikian, kami sebenarnya sangat keberatan dengan putusan ini karena menurut kami menjadi sinyal yang sangat keras bagi para aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi,” ujarnya.

Menurut dia putusan tersebut juga dinilai mencederai proses demokrasi karena majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai penghasutan untuk melakukan kejahatan berupa pemblokiran jalan.

Ia menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan ketentuan dalam pasal 256 KUHP baru yang mengatur bahwa demonstrasi hanya mewajibkan pemberitahuan kepada pihak berwenang, bukan izin.

Dalam pasal tersebut, kata dia, suatu demonstrasi baru dapat dipidana jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan akibat seperti kecelakaan, kerusakan, korban luka, atau kematian. Sehingga ketika tidak ada akibat, maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, dia akan merundingkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum meskipun putusan yang dijatuhkan berupa pidana pengawasan dan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan. (ANT/KN)

TNI AL Evakuasi Jenazah Penumpang KMP Dharma Ferry VII yang Jatuh di Perairan Surabaya

0

JAKARTA – TNI AL mengevakuasi satu jenazah penumpang kapal KMP Dharma Ferry VII yang sebelumnya terjatuh dan tenggelam di jalur laut alur pelayaran barat Surabaya (APBS) pada Rabu (4/3/2026).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (5/3/2026), mengatakan, proses evakuasi ini dilakukan prajurit Laut (Lanal) Batuporon bersama Poskamladu Lumpur Gresik, Lanal Batuporon, Satpolairud Polres Gresik, Ditpolairud Polda Jatim, Crew KN SAR Permadi (Basarnas), dan KSOP Kelas II Gresik.

Tunggul menjelaskan peristiwa tenggelamnya penumpang kapal itu bermula ketika KMP Dharma Ferry dari Balikpapan akan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (3/3), malam.

“Saat mendekati pelabuhan Tanjung Perak didapati laporan adanya penumpang yang terjatuh ke laut di alur APBS. Tim gabungan segera melakukan koordinasi cepat dengan instansi terkait untuk menggelar operasi pencarian,” kata Tunggul.

Tunggul menjelaskan pencarian itu dilakukan hingga hingga akhirnya korban ditemukan pukul 12.45 WIB.

“Jenazah ditemukan setelah tim menyisir area mulai dari perairan Pelabuhan Maspion hingga Pelabuhan Gresik,” kata Tunggul.

Jenazah lalu dibawa ke RSUD Ibnu Sinah untuk diautopsi lebih lanjut. Tunggul menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti kesiap siagaan TNI AL dan seluruh jajaran dalam menjaga wilayah teritorial laut Indonesia.

“Keberhasilan penemuan korban ini adalah hasil nyata dari sinergitas TNI-Polri, aparat pemerintah, serta kepedulian masyarakat terhadap keselamatan laut,” tutup Tunggul. (ANT/KN)

Eks Kadistambe Kukar Ditahan di Kejati Kaltim, Terkait Korupsi Tambang Rp500 Miliar

SAMARINDA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menjebloskan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM ke rumah tahanan di Samarinda atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (5/3/2026).

Upaya penahanan ini dilakukan karena tim penyidik memiliki pertimbangan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidananya.

Tersangka HM menjalani masa kurungan sementara selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

“Tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka selama menjabat pada kurun waktu 2005 hingga 2008 ini telah memuluskan jalan bagi pihak swasta untuk mengeruk hasil bumi secara tidak sah,” kata Toni.

Terdapat tiga perusahaan yang mendapatkan keuntungan tersebut, meliputi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, yang terbukti menambang di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan lima tersangka atas kasus serupa.

Aktivitas pengerukan batubara tersebut dibiarkan berjalan begitu saja, padahal tersangka patut mengetahui bahwa kegiatan itu sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.

Praktik perbuatan melawan hukum berupa penjualan batubara secara tidak sah beserta kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp500 miliar.

Guna mematangkan berkas perkara hukum ini, pihak penyidik bersama tim auditor hingga saat ini masih terus bekerja melakukan perhitungan secara rinci untuk memperoleh akumulasi pasti total kerugian negara.

Atas perbuatannya merugikan negara, HM kini harus menghadapi hukum karena disangkakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau lebih.

“Secara spesifik, perbuatan tersangka dijerat menggunakan dakwaan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian Toni. (ANT/MK)

Oleh : Ahmad Rifandi
Editor : Agus Setiawan

Ajak Generasi Muda Berkiprah di Dunia Olahraga

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman mengajak generasi muda untuk mengembangkan potensi diri dalam dunia olahraga. Menurutnya, peran pemuda sangat vital dalam memajukan olahraga nasional, baik sebagai atlet, pelatih maupun inovator.

Dirinya menekankan, dengan semangat dan energi yang mereka miliki, generasi muda bisa menjadi penggerak utama dalam mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional.

Rahman juga menggarisbawahi pentingnya peran pemuda dalam mengenalkan olahraga kepada masyarakat luas serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat.

“Pilihan bagi generasi muda untuk menggeluti dunia olahraga sangat terbuka lebar, terutama bagi anak muda di Berau,” harapnya.

Dirinya memaparkan bahwa di Berau tersedia berbagai Cabang Olahraga (Cabor) yang bisa dipilih dan dikembangkan oleh pemuda.

Melihat perkembangan olahraga saat ini, Rahman optimistis bahwa potensi generasi muda di bidang olahraga terus dapat diasah dan ditingkatkan, menghapus stigma bahwa beberapa olahraga sulit dikuasai oleh atlet lokal.

“Saya juga harap KONI terus mengasah para atlet dari Cabor yang ada agar bisa bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” tegasnya.

Terakhir, Rahman menyatakan dukungan penuhnya bagi generasi muda untuk terus maju dan meraih prestasi. “Pastinya, saya akan terus mendukung semangat anak muda agar mereka dapat mencapai prestasi yang membanggakan,” sambungnya.

Dengan dorongan dan dukungan dari berbagai pihak, ia berharap pemuda di Kaltim dan sekitarnya dapat lebih berkiprah dalam dunia olahraga serta berkontribusi pada kemajuan olahraga nasional. (adv)

Dorong Optimalisasi Potensi Ekonomi di Wilayah Pesisir

BERAU – Daerah pesisir Berau dengan kawasan garis pantai dan laut memiliki potensi cukup besar yang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah menilai, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan wilayah akan memberikan peluang dalam banyak hal, khususnya perkembangan kawasan yang lebih cepat dengan dukungan potensi masing-masing wilayah.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi habitat yang beragam dan kaya akan keanekaragaman hayati yang mempunyai peran dan fungsi sosio-ekologi yang sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sumber daya alam pesisir dan pulau kecil yang kurang memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya harus mendapat payung hukum agar pengelolaan dan perencanaan wilayah pesisir yang terarah dan terpadu.

Tak hanya itu, dengan potensi strategis sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut dan berbagai sumber daya lainnya yang sangat kaya, memiliki daya tarik tersendiri bagi berbagai pihak untuk memanfaatkannya, sehingga regulasi pemanfaatannya sangat dibutuhkan.

“Dengan pengelolaan yang baik, nantinya akan terwujud suatu ekosistem pengelolaan wilayah pesisir yang optimal, efisien, terkoordinasi dan berkelanjutan,” tuturnya.

“Keutamaan lainnya akan membuka peluang timbulnya pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan penduduk dalam wilayah tersebut,” sambungnya.

Politikus NasDem ini berharap masyarakat yang bermukim di daerah pesisir tak lagi menempati wilayah strata ekonomi yang lebih rendah dibanding masyarakat yang bermukim di darat, sehingga paradoksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut harus segera diakhiri.

“Langkah awal salah satunya, mulai dari pengembangan sistem pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Sehingga pengembangan pembangunan di pesisir lebih merata dan dapat dirasakan oleh masyarakat pesisir,” pungkasnya. (adv)

Ajak Seluruh Masyarakat Perkuat Kerukunan

BERAU – Wakil Ketua II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Sumadi mengaku pendidikan sangat penting bagi generasi muda guna membangun ketahanan sosial dan menjaga kerukunan.

Menurutnya, pemuda harus dibekali dengan pemahaman yang kuat agar tidak mudah terseret oleh informasi keliru atau propaganda negatif yang dapat mengancam persatuan.

“Kita punya tanggung jawab untuk mendidik anak muda agar tak mudah terseret arus informasi keliru atau propaganda negatif yang dapat mengoyak kerukunan,” ujarnya.

Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keharmonisan sosial.

Kerjasama antar masyarakat, kata dia, merupakan benteng utama dalam mengatasi potensi konflik yang bisa timbul akibat kesalahpahaman atau intoleransi.

“Kerja sama semua pihak adalah benteng terbaik kita dalam menangkal potensi konflik akibat kesalahpahaman atau intoleransi. Membangun harmoni merupakan proses panjang yang tak bisa dilakukan seorang diri,” pungkasnya. (adv)

25 Kasus Kemunculan Buaya di Bontang, Pemkot Siapkan Penanganan Serius

0

BONTANG – Ancaman kemunculan buaya di wilayah Kota Bontang semakin menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025 tercatat 25 kasus kemunculan buaya di sejumlah lokasi, kondisi yang dinilai menunjukkan tren peningkatan dan tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut tingginya angka kemunculan buaya tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi masyarakat.

“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tadi saya sudah rapat dengan dinas terkait untuk penanganannya. Buaya sudah ada di mana-mana, baik di darat maupun di laut. Sebisa mungkin kita harus selesaikan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah terjadinya insiden penyerangan terhadap seorang anak berusia 12 tahun yang diserang buaya saat berenang di kawasan perairan Rawa-Rawa, Kelurahan Loktuan. Peristiwa tersebut menambah daftar kasus sekaligus memicu desakan agar pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Neni langsung menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), serta pihak kelurahan yang wilayahnya sering dilaporkan menjadi lokasi kemunculan buaya.

Dua wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan, yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dilaporkan warga sebagai lokasi munculnya satwa predator tersebut.

Meski berbagai langkah seperti sosialisasi kepada masyarakat dan upaya penangkapan telah beberapa kali dilakukan, Pemerintah Kota Bontang masih menghadapi sejumlah kendala dalam penanganannya.

Salah satu hambatan utama adalah aspek regulasi terkait penanganan satwa liar serta keterbatasan peralatan medis hewan yang dibutuhkan untuk melakukan proses evakuasi buaya secara aman.

Karena itu, Pemkot Bontang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Samarinda guna mempercepat proses penanganan dan evakuasi buaya yang dinilai membahayakan masyarakat.

“Pastinya kita upayakan untuk tetap berkoordinasi agar proses percepatan evakuasi bisa dilakukan. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap langkah koordinasi lintas instansi tersebut dapat mempercepat penanganan kasus kemunculan buaya sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan perairan yang selama ini menjadi habitat satwa tersebut. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

PPPK Paruh Waktu di Bontang Terima THR Rp2 Juta

0

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa besaran THR yang diberikan kepada PPPK paruh waktu sebesar Rp2 juta per orang.

Menurutnya, pemberian THR tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan selama bulan suci Ramadan hingga menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Walaupun hanya Rp2 juta, lumayan untuk mereka beli ketupat menyambut Lebaran,” ujar Neni, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa keputusan pemberian THR tersebut diambil setelah melalui pembahasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Dalam pembahasan tersebut diputuskan bahwa PPPK paruh waktu tetap menerima THR, meskipun nominalnya tidak diberikan penuh setara dengan gaji sebagaimana pegawai lainnya.

“Nominal ini sama seperti tahun lalu,” jelasnya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 1.452 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang akan menerima THR tersebut.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dari APBD.

Pemkot Bontang berharap pemberian THR tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai sektor.

Selain membantu kebutuhan menjelang Lebaran, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugasnya. (MK)

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

Dinkes Bontang Temukan Produk Tanpa Izin Edar di Retail

0

BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMP) Bontang melakukan pemeriksaan produk makanan di sejumlah retail di Kota Bontang.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di empat retail guna memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan mutu.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Yankes dan SDK) Dinas Kesehatan Bontang, Wina Methania, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah produk yang harus ditarik dari peredaran.

“Ada beberapa produk yang kami tarik karena tidak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan izin edarnya, serta produk yang sudah kadaluarsa namun masih terpajang di toko,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurut Wina, kegiatan tersebut merupakan agenda pengawasan rutin tahunan yang dilaksanakan bersama BBPOM Samarinda sebagai upaya menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Namun, untuk data lengkap terkait jumlah dan jenis produk yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut saat ini masih berada di BBPOM Samarinda untuk proses analisis lebih lanjut.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan mutu,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, Dinkes Bontang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk makanan, terutama produk yang tidak memiliki izin edar resmi.

Produk pangan tanpa izin edar dinilai berisiko karena tidak memiliki jaminan keamanan maupun mutu yang telah diverifikasi oleh otoritas pengawas.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek sebelum membeli produk. Ini langkah sederhana, namun sangat penting untuk melindungi diri dan keluarga,” katanya.

Pemerintah berharap melalui kegiatan pengawasan rutin tersebut, peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan sehingga kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Pengawasan serupa juga akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan setiap produk pangan yang beredar di pasar dan retail di Kota Bontang memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S