Beranda blog Halaman 149

Dari Sawit hingga Vaksin TBC, Mendiktisaintek Ungkap Program Strategis Hasil KSTI 2025 Sudah Berjalan

0
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto saat membuka Sarasehan Kebangsaan dalam rangka KSTI 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC). (Foto: Nicha/ Media Kaltim)

JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan berbagai program strategis hasil kolaborasi pemerintah dan perguruan tinggi yang dirintis sejak Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 kini telah memasuki tahap implementasi di sejumlah kementerian.

Hal itu disampaikan Brian saat membuka Sarasehan Kebangsaan dalam rangka KSTI 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (26/6/2026).

Menurut Brian, forum KSTI tidak berhenti pada diskusi ilmiah, tetapi telah menghasilkan kerja sama konkret antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mendukung percepatan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden.

“Beberapa program yang telah berjalan sejak KSTI 2025 menunjukkan bahwa perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional,” ujarnya.

Brian menjelaskan, di sektor pertanian, perguruan tinggi bersama Kementerian Pertanian telah mengembangkan bibit dan varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menggantikan komoditas yang selama ini masih bergantung pada impor.

Di bidang lingkungan hidup dan energi, kolaborasi dilakukan melalui pengembangan teknologi pengolahan sampah, riset bensin berbasis sawit, pengembangan pompa listrik, hingga kajian pembangkit listrik berkapasitas 100 megawatt bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara itu, di sektor kesehatan, para peneliti dari berbagai perguruan tinggi dilibatkan dalam pengembangan vaksin tuberkulosis (TBC), penguatan industri farmasi nasional, serta pengembangan alat kesehatan di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan.

Kontribusi akademisi juga diperluas pada sektor kelautan dan perikanan melalui riset industri garam dan pengembangan kapal nelayan listrik.

Di bidang perumahan dan pembangunan kawasan, perguruan tinggi terlibat dalam penyusunan konsep desain kawasan permukiman bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, kampus juga dilibatkan dalam pengembangan industri strategis nasional di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Brian mengatakan, keterlibatan lintas disiplin tersebut menjadi bukti bahwa hasil riset di perguruan tinggi mulai diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata pembangunan nasional.

Menurutnya, pemerintah terus memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam menghasilkan inovasi yang dapat langsung diimplementasikan di berbagai sektor.

Pada akhir pelaksanaan Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama para peserta akan merumuskan pola kontribusi perguruan tinggi guna mempercepat pelaksanaan agenda prioritas nasional.

“Kami berharap hasil sarasehan ini dapat memperkuat transformasi bangsa melalui kolaborasi sains, teknologi, industri, dan perguruan tinggi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Brian.

KSTI 2026 berlangsung selama 26–28 Juni 2026 dan diikuti sekitar 2.600 rektor, dekan, serta dosen dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi peran perguruan tinggi dalam mendukung kebijakan pembangunan berbasis riset dan inovasi.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Komnas Perempuan: Kasus YTR Belum Penuhi Unsur Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

0
Foto: Taufik Hidayat pelaku penganiayaan terhadap YTR di Bandung. (Foto: Sosial Media)

JAKARTA – Dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung masih belum dapat diklasifikasikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas Perempuan menegaskan penetapan kategori tersebut harus memenuhi sejumlah unsur yang diatur dalam konvensi internasional.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa definisi penyiksaan tidak hanya menitikberatkan pada penderitaan berat yang dialami korban, tetapi juga harus disertai tujuan tertentu serta adanya keterlibatan atau pembiaran dari negara.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Meski belum mengambil kesimpulan tersebut, Komnas Perempuan tidak menghentikan pendalaman perkara. Tim telah diterjunkan ke Bandung untuk menghimpun berbagai fakta, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menyampaikan hasil kajian kepada publik.

Menurut Sondang, salah satu aspek yang kini menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara. Hal itu akan ditelusuri apabila ditemukan fakta bahwa korban pernah mencari perlindungan atau melapor, tetapi tidak memperoleh penanganan yang semestinya.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” katanya.

Sejauh ini, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang berlangsung berulang kali hingga menyebabkan dampak serius terhadap korban, termasuk menimbulkan disabilitas permanen.

Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan meminta penyidik melakukan visum secara komprehensif. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk jika ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” ujar Sondang.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa masih banyak korban kekerasan seksual maupun penyiksaan yang memilih tidak melapor. Rendahnya angka pelaporan dipengaruhi rasa takut serta kekhawatiran bahwa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti secara memadai.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong penguatan perlindungan korban, akses terhadap keadilan, serta pemulihan yang menyeluruh agar penanganan kasus-kasus serupa dapat berjalan lebih efektif.

Pewarta: M Adi Fajri

Editor : Nicha R

Ketua DPRD Bontang Dorong HOP 1 Segera Beroperasi Usai Serah Terima Aset

0
Foto: Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dwi S/Media Kaltim)

BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pemanfaatan kawasan HOP 1 baru dapat dilakukan setelah seluruh proses pembangunan dan administrasi selesai, termasuk serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pengelola.

Menurut Andi Faizal, setelah pembangunan fisik rampung, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan OPD yang akan bertanggung jawab mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh fasilitas di kawasan tersebut.

“Setelah seluruh pekerjaan tuntas, pemerintah dapat menentukan OPD mana yang nantinya akan mengelola dan memanfaatkan gedung itu sesuai kebutuhan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, proses administrasi merupakan tahapan penting sebelum aset pemerintah dapat dioperasikan. Karena itu, pemanfaatan gedung tidak bisa dilakukan sebelum mekanisme serah terima aset dari DPUPR kepada OPD yang ditunjuk selesai dilaksanakan.

Menurutnya, pengelolaan yang jelas akan memastikan seluruh fasilitas di kawasan HOP 1 dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kegiatan olahraga, pengembangan kreativitas, maupun aktivitas sosial kemasyarakatan.

Andi Faizal menilai HOP 1 memiliki potensi besar menjadi pusat aktivitas masyarakat, terutama bagi generasi muda. Dengan berbagai fasilitas yang tersedia, kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi ruang publik yang produktif sekaligus mendukung pengembangan bakat, kreativitas, dan inovasi anak muda di Kota Bontang.

“Kami berharap seluruh tahapan pembangunan dan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kawasan HOP 1 secara maksimal sebagai salah satu ikon ruang publik baru di Kota Bontang,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

KuPP Satukan Komitmen Nasional Perkuat Pencegahan Penyiksaan

0
Foto: Ombudsman RI memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional bersama lintas lembaga melalui penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan. (Dok. Komnas HAM)

JAKARTA – Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) memperkuat upaya pencegahan praktik penyiksaan di Indonesia melalui penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, serta aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra, mengatakan pencegahan penyiksaan tidak cukup hanya melalui regulasi. Menurutnya, upaya tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan, sistem pengawasan, dan pelayanan publik yang menghormati hak asasi manusia.

“Dengan tema Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan, kami menegaskan bahwa upaya pencegahan penyiksaan hanya dapat berhasil bila suara dan komitmen kita bersatu, terinstitusionalisasi dalam kebijakan, dan diwujudkan dalam praktik keseharian aparatur negara,” kata Rahmadi.

Ia menambahkan, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam seluruh proses pelayanan publik maupun penegakan hukum.

Rahmadi menjelaskan, komitmen bersama tersebut mencakup penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan. Selain itu, langkah tersebut juga meliputi peningkatan kapasitas aparatur negara, penyempurnaan sistem pengaduan dan pemantauan, serta perbaikan kondisi tempat-tempat perampasan kemerdekaan agar lebih manusiawi dan bebas dari tindakan penyiksaan.

“Kita menyadari bahwa tantangan di lapangan tidak ringan, namun dengan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antar-lembaga, disertai partisipasi masyarakat sipil dan dukungan media, kita dapat membangun budaya pelayanan publik yang menjunjung tinggi martabat manusia dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KuPP juga memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 17–18 Juni 2026 di enam lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah praktik positif, seperti tersedianya layanan kesehatan, bantuan hukum, fasilitas komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus selama berada di tempat perampasan kemerdekaan.

Meski demikian, KuPP masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki. Lembaga tersebut merekomendasikan peningkatan kualitas pengawasan, perbaikan lingkungan hunian dan pelayanan, penguatan layanan kesehatan fisik maupun mental, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi internal agar perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan lebih optimal.

Penandatanganan komitmen bersama diikuti oleh TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), sejumlah kementerian, institusi pendidikan, hingga fasilitas layanan kesehatan.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi nasional dalam mencegah praktik penyiksaan dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Fajri)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

DP2KBP3A Kubar Dorong Organisasi Perempuan Jadi Pelopor Perlindungan Perempuan

0
Foto: Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani membuka sosialisasi perlindungan perempuan bagi organisasi perempuan di lingkungan Pemkab Kubar. (Dok. Istimewa)

SENDAWAR – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar sosialisasi perlindungan perempuan bagi organisasi perempuan di Hotel Grand Family, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani.

Mengusung tema “Perempuan Cerdas, Perempuan Berdaya: Membangun Kapasitas Organisasi Wanita sebagai Pelopor Perlindungan Perempuan”, kegiatan ini diikuti 100 peserta dari berbagai organisasi perempuan se-Kubar. Turut hadir unsur Staf Bidang PPPA dan P3A DP2KBP3A.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP2KBP3A Kubar, Seriwahyuni, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak dan perlindungan perempuan, memperkuat partisipasi organisasi perempuan dalam pencegahan kekerasan, serta mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi perempuan.

“Organisasi perempuan punya peran kunci. Kami ingin mereka lebih paham, lebih aktif, dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam melindungi perempuan di Kutai Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Nanang Adriani menegaskan perempuan merupakan pilar penting dalam keluarga sekaligus pembangunan daerah. Namun, kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual maupun bentuk lainnya, masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

“Perempuan adalah pilar penting. Tapi kita tidak boleh tutup mata. Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang merusak tatanan sosial dan menghambat kemajuan bangsa,” tegasnya.

Menurut Nanang, penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

“Pemkab Kubar tidak bisa berjalan sendiri. Kita membutuhkan kemitraan yang kuat dengan organisasi perempuan. Peran mereka sebagai agen pencegahan, pelopor edukasi, pendeteksi dini potensi kekerasan, dan pendamping korban sangat kami harapkan,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen Pemkab Kubar adalah memperluas akses perlindungan dan keadilan bagi perempuan melalui penguatan program perlindungan, sinergi antarperangkat daerah, serta kolaborasi bersama organisasi perempuan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta semakin memahami bentuk-bentuk perlindungan perempuan, meningkat kepeduliannya terhadap isu perempuan, dan menjadi agen perubahan di lingkungannya. Target akhirnya adalah mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang ramah perempuan dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S.

Pertemuan Malam DPRD dan Pemprov Kaltim Dipertanyakan, Pengamat Desak Transparansi

0
Foto: Pengamat Politik dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pertemuan tertutup antara unsur pimpinan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa (23/6/2026) malam memantik sorotan publik. Rapat yang berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita hingga menjelang tengah malam itu dipertanyakan karena tidak tercantum dalam agenda resmi DPRD yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim. Namun, dari unsur legislatif hanya terlihat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel.

Saat dimintai keterangan usai pertemuan, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni tidak memberikan penjelasan rinci mengenai substansi rapat tersebut.

“Ya silaturahmi aja. Biasa lah, silaturahmi aja, Mas. Aman-aman ya. Oke, sorry,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengakui pihaknya memang memanggil TAPD untuk melakukan sinkronisasi menjelang pembahasan pertanggungjawaban APBD. Namun, ia membantah pertemuan tersebut merupakan rapat Banggar dan menyebutnya sebagai rapat pimpinan.

“Oh tidak, tidak perlu… Kan ini masuk pimpinan saja. Yang dijadwalkan itu cukup untuk pimpinan saja,” katanya.

Pelaksanaan pertemuan pada malam hari di luar agenda resmi mendapat kritik dari Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro.

Menurutnya, pertemuan yang berlangsung di luar mekanisme terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Maksud saya ya kalau pertemuannya malam-malam, di luar agenda resmi, berarti memang ada yang mau disembunyikan. Jangan-jangan sedang menyembunyikan kejahatan, kan? Inilah yang saya maksud dengan ruang tawar-menawar, politik transaksional yang sebenarnya tidak sehat di dalam iklim politik kita,” tegas Castro.

Ia menilai pejabat publik semestinya mengedepankan transparansi agar tidak memunculkan dugaan adanya proses politik yang berlangsung di luar pengawasan masyarakat.

Castro juga mengingatkan bahwa praktik pertemuan tertutup kerap menjadi ruang yang rawan disalahgunakan.

“Dan jangan lupa, setannya tindak pidana korupsi itu masuk ketika ada pertemuan-pertemuan yang menjauh dari mata publik. Dilakukan di malam hari, dilakukan di tempat-tempat tertutup. Lazimnya perkara-perkara korupsi selama ini memang masuk karena diberikan ruang melalui proses tertutup yang hanya melibatkan orang-orang tertentu,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek transparansi, Castro mempertanyakan konsistensi pimpinan DPRD Kaltim dalam menerapkan tata tertib internal. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap mekanisme perubahan agenda sidang.

Ia menilai selama ini perubahan agenda penting seperti rapat hak angket harus melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus). Namun, untuk pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, pergeseran waktu rapat dari siang ke malam dinilai dilakukan tanpa mekanisme yang sama.

Castro juga menyinggung situasi ketika DPRD Kaltim sempat mengeluhkan ketidakhadiran perwakilan Pemprov dalam rapat paripurna. Namun, beberapa jam kemudian kedua pihak justru menggelar pertemuan tertutup.

“Jangan kemudian seolah-olah membodoh-bodohi publik dengan pembicaraan yang sifatnya transaksional semacam itu. Pertemuan dilakukan antara Sekprov yang mewakili kepentingan gubernur dan pimpinan DPRD di ruang tertutup, di luar agenda resmi, itu pasti dicurigai sebagai peristiwa yang membuka ruang transaksi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim terkait alasan pertemuan tersebut digelar pada malam hari serta mekanisme penjadwalannya.

Sebagai informasi, dugaan adanya penyimpangan prosedur maupun indikasi politik transaksional yang disampaikan pengamat merupakan pendapat dan kritik yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Plaza Seremoni IKN Sabet Penghargaan Internasional, Kualitas Landscape hingga Ruang Publik Diakui Dunia

0
Plaza Seremoni IKN sabet internasional Honour Award pada ajang Malaysia Landscape Architecture Awards (MLAA) 2026 untuk kategori Landscape Design Award (Professional Category). (Foto:Humas OIKN)

NUSANTARA – Plaza Seremoni Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil meraih penghargaan internasional Honour Award pada ajang Malaysia Landscape Architecture Awards (MLAA) 2026 untuk kategori Landscape Design Award (Professional Category).

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kualitas desain lanskap Plaza Seremoni yang memadukan aspek estetika, fungsi ruang publik, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Capaian ini semakin memperkuat posisi Nusantara sebagai kota yang mengedepankan kualitas, estetika, dan keberlanjutan, sekaligus mendukung pengembangan IKN sebagai liveable and loveable city atau kota yang nyaman dan layak huni. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dalam mempersiapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Terletak di depan Istana Negara dan Istana Garuda, Plaza Seremoni merupakan bagian dari kawasan Sumbu Kebangsaan yang menjadi pusat aktivitas kenegaraan sekaligus ruang interaksi masyarakat di Nusantara. Kawasan ini dikembangkan sebagai reinterpretasi modern dari konsep alun-alun Indonesia yang selama ini menjadi ruang berkumpul, berinteraksi, dan membangun konektivitas sosial.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan, pembangunan Nusantara sejak awal dirancang dengan keseimbangan antara kualitas pembangunan, estetika, dan keberlanjutan.

“Kami memiliki 3 pilar dalam pembangunan Nusantara yaitu kualitas, estetika dan keberlanjutan,” ujar Basuki pada agenda groundbreaking Smart City Corporation Center Kamis (18/6/2026).

Lebih dari sekadar kawasan untuk kegiatan kenegaraan, Plaza Seremoni dirancang sebagai ruang publik inklusif yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas sosial, budaya, dan rekreasi. Berbagai fasilitas seperti amfiteater terbuka, jalur pejalan kaki, jalur pesepeda, area hijau, galeri UMKM, hingga ruang komunal menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang nyaman dan hidup.

Keunggulan Plaza Seremoni juga terlihat dari penerapan prinsip ekologis dalam desain kawasan. Pemanfaatan kontur alami lahan dan sistem tata air eksisting menjadi bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memperkuat identitas Nusantara sebagai kota yang tumbuh selaras dengan alam.

Penghargaan MLAA 2026 ini menegaskan bahwa pembangunan IKN mendapat perhatian dan apresiasi di tingkat internasional. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa karya pembangunan Indonesia mampu menghadirkan standar baru dalam pengembangan kota modern yang mengintegrasikan aspek lingkungan, teknologi, dan kualitas hidup masyarakat.

Plaza Seremoni bersama kawasan Sumbu Kebangsaan sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo pada 14 Agustus 2024. Kawasan ini menjadi salah satu simbol penting transformasi Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia sekaligus representasi kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan. (adv)

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Bea Cukai Dalami Motif WN Thailand Bawa Rp6,3 Miliar Tunai ke Indonesia

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn26juni2026/mobile/

Pemkot Diminta Lebih Serius dan Inovatif Cari Sumber PAD Baru

0
Foto: Anggota DPRD Bontang, Bonnie Sukardi saat mengikuti rapat bersama OPD. (ist). 

BONTANG – Pemkot Bontang diminta lebih serius dan inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Bontang berharap pemkot tak hanya mengandalkan sumber-sumber yang ada selama ini.

Anggota DPRD Bontang, Bonnie menilai masih banyak sekali potensi pendapatan yang dapat digali oleh pemerintah daerah, apabila setiap OPD memiliki komitmen dan kreativitas, dalam mengembangkan sumber penerimaan baru.

“Jangan hanya mengandalkan retribusi yang sifatnya sudah rutin, tetapi lihat juga potensi-potensi yang bisa digali dan ditingkatkan,” jelasnya.

Menurut Bonnie, tantangan pembangunan daerah ke depan menuntut pemerintah untuk memiliki kemampuan fiskal yang kuat. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus aktif mencari peluang untuk peningkatan pendapatan, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, berbagai sektor masih memiliki peluang untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah, apabila dikelola secara tepat dan inovatif.

“Setiap OPD harus memiliki target dan strategi yang jelas dalam meningkatkan pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dimaksimalkan, agar PAD Bontang terus bertumbuh dan tidak bergantung pada sumber pendapatan yang itu-itu saja,” tegasnya. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam

Dishub Diminta Tindak Tegas Tertibkan Trotoar Jadi Lahan Parkir

0
Foto: Kondisi trotoar di Bontang yang dijadikan lahan parkir. (Ist)

BONTANG – Anggota DPRD Bontang kembali menyoroti penggunaan trotoar sebagai area parkir di sejumlah titik di Kota Bontang. Dishub selaku dinas terkait diminta menindak kondisi tersebut.

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak hanya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Menurutnya, dasar hukum untuk melakukan penindakan sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang, Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Penertiban memang penting dilakukan dengan cara yang baik, tetapi ketika pelanggaran terus berulang kali, tentu kita harus ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sahib menjelaskan, dalam Pasal 24 Perwali Bontang Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memarkir kendaraan, di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Larangan tersebut juga mencakup parkir yang dapat mengganggu akses keluar masuk kendaraan, maupun kelancaran arus lalu lintas.

Regulasi tersebut telah memberikan kewenangan kepada petugas perhubungan, untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran parkir.

“Kalau aturannya sudah ada, maka harus dijalankan secara konsisten. Ini dapat menciptakan ketertiban dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, termasuk pejalan kaki,” tegasnya.

DPRD berharap Dishub dapat meningkatkan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar, agar fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.  (Al/Adv).

Editor: Yusva Alam