Beranda blog Halaman 147

Terminal Sungai Kunjang Siapkan 70 Bus Hadapi Mudik Lebaran

SAMARINDA — Pengelola Terminal Sungai Kunjang Samarinda mulai menyiapkan armada transportasi darat untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2026. Sebanyak 70 unit bus antar kota dalam provinsi (AKDP) disiapkan untuk memastikan pelayanan transportasi bagi masyarakat tetap berjalan lancar.

Koordinator Terminal Sungai Kunjang Samarinda, Eko Novianto, mengatakan armada yang disiapkan terdiri dari bus operasional utama serta sejumlah kendaraan cadangan yang akan digunakan jika terjadi lonjakan penumpang pada puncak arus mudik.

“Kami menyiapkan sekitar 70 unit bus produktif, termasuk armada cadangan, agar pelayanan kepada penumpang tetap berjalan lancar saat arus mudik nanti,” ujarnya di Samarinda.

Menurut Eko, hingga awal Ramadan aktivitas penumpang di terminal masih berada dalam kondisi normal. Peningkatan jumlah penumpang biasanya baru terjadi sekitar tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saat ini jumlah keberangkatan bus dari Terminal Sungai Kunjang masih berkisar antara 20 hingga 30 unit setiap hari. Sementara bus yang tiba di terminal rata-rata mencapai 20 hingga 25 unit per hari.

Dari sejumlah rute yang dilayani, perjalanan Samarinda menuju Balikpapan menjadi trayek yang paling diminati masyarakat. Selain itu, terminal juga melayani berbagai rute lain seperti Kota Bangun, Melak, Kembang Janggut, Bongan, Samboja, Lempake, Bontang, Berau, Tenggarong hingga Kabupaten Paser.

Pelayanan transportasi di Terminal Sungai Kunjang dimulai sejak pukul 05.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Waktu keberangkatan paling ramai biasanya terjadi pada pagi hari, khususnya sekitar pukul 06.30 hingga 07.00 WITA.

Untuk menutup biaya operasional perjalanan, terutama bahan bakar solar, bus biasanya diberangkatkan setelah jumlah penumpang mencapai minimal 14 orang. Jika jumlah tersebut belum terpenuhi, keberangkatan akan ditunda atau penumpang dialihkan ke bus berikutnya.

Keberangkatan bus dari terminal dijadwalkan secara berkala setiap 15 menit guna memberikan kepastian waktu perjalanan bagi para penumpang.

Menjelang masa mudik Lebaran, pengelola terminal juga akan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap seluruh armada bus yang beroperasi.

Pemeriksaan tersebut akan melibatkan tim gabungan dari Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, serta Jasa Raharja guna memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang sekaligus memastikan perjalanan masyarakat selama arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berlangsung aman dan nyaman.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Polres Paser Siap Gelar Operasi Ketupat Mahakam 2026 Amankan Mudik

0

PASER — Kepolisian Resor (Polres) Paser menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Operasi Ketupat Mahakam 2026 dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Maret 2026.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, mengatakan operasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa hingga melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Menurutnya, pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur lalu lintas yang dilalui pemudik, tetapi juga mencakup berbagai titik yang berpotensi menjadi pusat aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

“Kegiatan tidak hanya pengamanan jalur mudik, tetapi juga tempat-tempat ibadah, lokasi wisata, termasuk juga rumah warga yang ditinggalkan saat mudik Lebaran,” katanya, Jumat (6/3/2026).

Selain melakukan pengamanan jalur mudik, Polres Paser juga membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan bepergian ke kampung halaman. Layanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya selama mudik.

“Bagi masyarakat yang akan mudik, kami juga menerima penitipan kendaraan agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama perjalanan,” tambahnya.

Dalam rangka memastikan jalur mudik aman dan lancar, Satlantas Polres Paser bersama Polda Kalimantan Timur, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur, serta sejumlah instansi terkait juga telah melakukan survei terhadap kondisi jalan yang akan dilalui pemudik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi jalan dalam keadaan baik sebelum puncak arus mudik berlangsung.

“Kami bersama stakeholder terkait telah melaksanakan survei jalan yang akan digunakan masyarakat. Kami juga memastikan perbaikan dapat selesai sebelum mudik Lebaran,” jelas AKP Weny.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Selain itu, pengendara juga diminta membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK agar perjalanan dapat berlangsung aman dan tertib.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi baik agar perjalanan mudik berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

TRC PPA Kaltim Siapkan Aksi di Disdik, Soroti Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru

SAMARINDA — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim pada Senin, 9 Maret 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu SMK di Samarinda.

Kasus yang mencuat sejak sekitar satu bulan lalu itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu reaksi keras dari para aktivis perlindungan anak.

Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian pada Jumat (6/3/2026). Menurutnya, aksi tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat. Kami mendorong agar ada kejelasan dan tindakan tegas. Jangan sampai institusi pendidikan justru menjadi tempat yang tidak aman bagi siswi,” ujar Sudirman.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman tim, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut tidak hanya berupa komunikasi manipulatif atau grooming melalui media sosial.

Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut telah mengarah pada tindakan persetubuhan terhadap para korban yang saat kejadian masih berusia belasan tahun dan berstatus sebagai siswi aktif di sekolah tersebut.

“Diduga kuat telah terjadi tindakan persetubuhan terhadap para korban. Saat kejadian, mereka masih berusia belasan tahun dan berstatus siswi aktif di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk memastikan aksi berjalan dengan tertib dan terarah.

Ia menyebut dalam aksi yang akan digelar pada Senin mendatang, TRC PPA akan mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual tersebut secara transparan dan berpihak pada korban.

Selain itu, sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk beberapa terduga korban, juga direncanakan hadir untuk menyuarakan tuntutan mereka secara langsung.

Para peserta aksi menuntut Dinas Pendidikan Kalimantan Timur memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru yang diduga terlibat serta memastikan adanya perlindungan bagi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kami sudah memberikan surat aksi kepada kepolisian hari ini. Kami pastikan suara para korban akan terdengar di hari Senin nanti,” tegas Rina.

TRC PPA menilai kasus tersebut harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban serta menjadi peringatan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh siswa.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Pengadaan Mobil Khusus Rp75 Miliar di Kutim Disorot Publik

0

SANGATTA — Pengadaan dua unit kendaraan bermotor khusus senilai sekitar Rp75 miliar melalui APBD Perubahan 2025 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Proyek yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim itu dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait urgensi dan prioritas penggunaannya.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket tersebut tercatat dengan Kode Paket 10528064000 dan Kode RUP 61496528, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp75.022.893.747 serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp75.022.893.453.

Dalam dokumen pengadaan disebutkan paket tersebut mencakup dua unit kendaraan khusus, yakni satu unit kendaraan penghambat sinyal selektif (signal jammer) serta satu unit kendaraan pendeteksi arah sinyal komunikasi atau penyadap. Proyek tersebut menggunakan metode penunjukan langsung dan tercatat berstatus paket selesai dalam sistem pengadaan pemerintah.

Nilai pengadaan yang mencapai puluhan miliar rupiah itu memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan di Kutim seperti perbaikan jalan dan penanganan banjir yang masih menjadi keluhan masyarakat.

Hasil penelusuran media juga menemukan bahwa pengadaan kendaraan tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis lembaga penegak hukum di tingkat provinsi.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur, Andi Zulfian, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan proses pengadaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bentuk kepedulian pemuda terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Andi Zulfian saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, proyek dengan nilai signifikan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tidak adanya potensi pelanggaran prosedur maupun kerugian keuangan daerah.

Sorotan juga datang dari warga, Ibrahim (48). Ia menilai penggunaan anggaran sebesar itu perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Kalau menurut saya pribadi, penggunaan anggaran Rp75 miliar untuk kendaraan itu kurang tepat. Seandainya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, misalnya untuk perbaikan jalan atau fasilitas dasar lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya usulan pembangunan masyarakat yang belum terealisasi melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Usulan yang dimusrenbangkan pada tahun sebelumnya yang terpenuhi hanya sebagian saja, mungkin sekitar 45 persen. Artinya masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terealisasi karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Menurutnya, persoalan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah. Banyak jalan yang hanya dilakukan penimbunan tanpa peningkatan kualitas permanen sehingga mudah kembali rusak atau terendam saat banjir.

Kritik juga datang dari warga Kecamatan Sangatta Selatan, Herman (45). Ia menilai anggaran sebesar itu seharusnya dapat diprioritaskan untuk mengatasi persoalan banjir dan perbaikan jalan yang masih menjadi keluhan warga.

“Kalau menurut saya, dana sebesar itu lebih baik digunakan untuk penanggulangan banjir yang sering terjadi setiap tahun di beberapa wilayah Kutim, atau untuk memperbaiki jalan-jalan kabupaten yang masih rusak,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan khusus tersebut, terlebih jika penempatannya berada di luar wilayah Kutai Timur.

“Apa urgensinya untuk membeli mobil penyadap? Sebenarnya apa yang mau disadap dan siapa yang mau disadap? Informasinya mobil itu ditempatkan di Kejati, itu kan sudah ranah provinsi, di luar kewenangan kabupaten untuk melakukan pembelian mobil seperti itu,” katanya.

Menurut Herman, masih banyak persoalan infrastruktur yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia mencontohkan kondisi jalan rusak di sejumlah wilayah yang sempat menjadi sorotan publik.

“Di Kutim ini banyak masyarakat yang mengeluh soal jalan rusak. Di Singa Geweh misalnya,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan anggaran pada pembangunan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Kalau APBD kita saat itu masih besar, kenapa tidak dialokasikan untuk memperbaiki jalan atau membangun infrastruktur yang memang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur belum membuahkan hasil. Permintaan klarifikasi yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S

Jalan Kota Bangun–Kenohan Rusak Parah, Pemkab Kukar Siapkan Rp15 Miliar

0

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat penanganan kerusakan jalan pada ruas penghubung Kecamatan Kota Bangun menuju Kenohan setelah keluhan masyarakat terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi jalan yang rusak bahkan menjadi pembahasan khusus dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Kukar bersama jajaran teknis pemerintah daerah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Wiyono, mengatakan dirinya dipanggil secara khusus untuk membahas langkah percepatan penanganan di lapangan.

Menurutnya, ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menopang mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang antarwilayah.

“Beliau berharap agar ada percepatan langkah-langkah penanganan di lapangan,” ujar Wiyono, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan pendataan Dinas PU Kukar, kerusakan pada ruas jalan Kota Bangun–Kenohan mencapai sekitar 4 kilometer. Dari total panjang tersebut, sedikitnya terdapat tujuh titik yang mengalami kerusakan cukup berat sehingga membutuhkan penanganan segera.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran melalui APBD 2026. Dana yang dialokasikan mencakup Rp5 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin serta Rp10 miliar untuk pekerjaan konstruksi fisik.

“Totalnya kurang lebih Rp15 miliar. Tadi arahan dari Bapak Bupati agar prosesnya bisa dipercepat sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, Wiyono mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kukar secara menyeluruh. Kerusakan tidak hanya terjadi pada ruas Kota Bangun menuju Kenohan, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain seperti Muara Kaman dan beberapa kecamatan lainnya.

Dengan wilayah Kukar yang cukup luas, pemerintah daerah harus melakukan penanganan secara bertahap dengan skala prioritas. Penanganan lebih dulu difokuskan pada titik-titik dengan tingkat kerusakan paling parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Selain faktor anggaran, kondisi teknis di lapangan juga mempengaruhi cepatnya kerusakan jalan. Wiyono menjelaskan beberapa ruas memiliki karakteristik tanah yang cukup berat sehingga tidak dapat diperbaiki hanya dengan pelapisan aspal biasa.

“Kelas jalan kabupaten idealnya untuk beban 8 sampai 10 ton. Namun kendaraan yang melintas sering kali melebihi kapasitas tersebut, ditambah lagi faktor cuaca,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah terus mengupayakan perbaikan secara bertahap setiap tahun dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Pada prinsipnya kami tetap berupaya melakukan penanganan setiap tahun. Hanya saja, kecepatan kerusakan sering kali lebih tinggi dibandingkan kemampuan anggaran untuk memperbaiki,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 16 dan 18 Maret

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn7mar2026/mobile/

BPJN Pastikan Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Penuh Saat Mudik Lebaran

0

PADANG – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan Jembatan Kembar yang berada di batas Kota Padang Panjang tidak mengalami penurunan kondisi pascabencana akhir 2025 dan akan berfungsi total pada H-10 hingga H+10 Idulfitri 1447 Hijriah.

“Saat ini hanya difungsikan satu jembatan, namun pekerjaan di bagian kanan bornya sudah selesai, jadi nanti di H-10 sampai H+10 akan difungsikan dua-duanya,” kata Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi di Kota Padang, Sabtu (7/3/2026).

Elsa memastikan alat-alat yang digunakan untuk pengerjaan perbaikan jembatan akan segera dipindahkan. Tujuannya agar saat arus mudik maupun arus balik kedua jembatan dapat dilalui oleh pengendara tanpa adanya hambatan.

Secara umum, ia mengatakan hal yang perlu diamankan oleh pihak-pihak terkait hanyalah sisi-sisi jembatan dari gerusan sungai, sedangkan untuk kondisi jembatan sebenarnya tidak mengalami penurunan.

“Untuk lalu lintas, bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Kemudian untuk truk seperti pengangkut bahan bakar minyak nantinya mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur,” katanya.

Berdasarkan pengecekan BPJN, secara struktur sebenarnya jembatan tersebut dapat dilalui oleh kendaraan dengan berat sesuai ketentuan jalan nasional yakni maksimal Muatan Sumbu Terberat 10 ton (MST 10).

Pada kesempatan itu, ia turut menyinggung kemantapan badan jalan di sekitar Kawasan Lembah Anai pascabencana, hingga saat ini BPJN masih fokus pada penguatan badan jalan itu sendiri.

Ia mengatakan semua titik sudah dilakukan perbaikan dan selanjutnya akan dilakukan penutupan lubang-lubang di badan jalan. Targetnya Juli 2026 tidak ada lagi jalan yang berlubang.

Terakhir, BPJN akan menyiagakan alat berat agar tim dapat langsung bergerak cepat di lapangan jika terjadi longsor mengingat kawasan Lembah Anai berada di wilayah perbukitan. (ANT/KN)

Pajak THR Pegawai Swasta Jadi Sorotan, Menkeu: Sistem Sudah Fair

0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil, sebagai tanggapan terhadap sorotan potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan.

Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Menkeu juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Bimo pun menyatakan tak ada pengaruh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) terhadap potongan pajak. Sebab, implementasi TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan ke tiap bulan, bukan mengubah besaran pembayaran pajak.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. (ANT/KN)

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee dalam Kasus Produk Kecantikan

0

JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat (6/3/2026) malam itu.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun Tiktok,” katanya.

Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Budi menyebutkan sebelum dilakukan penahan DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.

Ia juga menambahkan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” kata Budi.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ANT/KN)

Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 16 dan 18 Maret

0

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kepadatan arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi diperkirakan terjadi pada 16 Maret dan 18 Maret berdasarkan hasil simulasi proyeksi pergerakan masyarakat di momentum tersebut.

“Memang dari hasil simulasi kami, ada dua tanggal yang pada saat mudik itu akan terjadi kepadatan diperkirakan pada tanggal 16 Maret, Hari Senin dan tanggal 18 Maret (Rabu),” kata Menhub di Jakarta, Jumat (6/3) malam.

Dudy menjelaskan pemerintah telah mengusulkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari presiden.

Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah mengusulkan penerapan kebijakan WFA selama lima hari pada masa mudik dan arus balik Lebaran guna mendistribusikan pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk pada tanggal tertentu.

Untuk arus mudik, kebijakan WFA direncanakan berlaku pada 16 dan 17 Maret sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas waktu perjalanan sebelum puncak kepadatan lalu lintas terjadi, kata Dudy.

Sementara itu, untuk arus balik Lebaran, pemerintah mengusulkan penerapan WFA pada 25, 26 dan 27 Maret setelah masa cuti bersama Idul Fitri berakhir.

Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendistribusikan kepadatan lalu lintas karena jumlah kendaraan yang digunakan masyarakat saat mudik diperkirakan sangat besar.

Ia menyebut kendaraan pribadi seperti mobil, sepeda motor dan bus masih menjadi moda transportasi dominan yang digunakan masyarakat selama periode perjalanan mudik Lebaran.

Berdasarkan hasil simulasi Kementerian Perhubungan, jumlah pergerakan masyarakat pada 16 Maret secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 21,2 juta orang.

Sedangkan pada 18 Maret jumlah pergerakan masyarakat diperkirakan lebih tinggi lagi yaitu sekitar 22 juta orang sehingga menjadi salah satu titik puncak arus mudik Lebaran.

Dengan penerapan kebijakan WFA, pemerintah berharap jumlah pergerakan pada 16 Maret dapat turun menjadi sekitar 18 hingga 18,9 juta orang.

Dan pada 18 Maret jumlah pergerakan masyarakat diharapkan dapat berkurang menjadi sekitar 15,6 juta orang sehingga kepadatan arus mudik dapat lebih terkendali.

Dudy menjelaskan pergerakan masyarakat diperkirakan sudah mulai meningkat sejak Jumat 13 Maret yang semula diproyeksikan sekitar 4,4 juta perjalanan.

Setelah kebijakan WFA diterapkan, jumlah pergerakan pada 13 Maret diperkirakan meningkat menjadi sekitar delapan hingga hampir sembilan juta perjalanan atau hampir dua kali lipat dari proyeksi awal.
Adapun proyeksi pergerakan penumpang Lebaran 2026 diperkirakan turun sekitar 1,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 146,4 juta orang menjadi sekitar 143,9 juta orang.

Data itu diperoleh dari survei yang dilakukan pemerintah sebelum pelaksanaan angkutan Lebaran untuk memetakan potensi pergerakan masyarakat serta menyiapkan sarana dan prasarana transportasi nasional.

Survei dilaksanakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB), Bandan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (ANT/KN)