Beranda blog Halaman 145

Pedagang Pasar Sepaku Diundang Buka Puasa, Bahas Polemik Pembagian Lapak

0
NUSANTARA — Polemik pembagian kios dan los di Pasar Segar Sepaku yang belakangan ramai disorot publik mulai memicu respons dari pihak terkait. Sejumlah pedagang yang sebelumnya dilaporkan tidak mendapatkan lapak kini diundang untuk menghadiri pertemuan guna membahas persoalan tersebut.
Informasi mengenai pertemuan itu beredar melalui pesan WhatsApp yang diterima sejumlah pedagang pada Sabtu (7/3/2026) sore. Dalam undangan tersebut, para pedagang diminta hadir pada pukul 18.00 WITA di Masjid Negara untuk mengikuti buka puasa bersama sekaligus membahas persoalan lapak pasar.
Berikut isi undangan yang beredar di kalangan pedagang:
“Yth Bapak dan Ibu berkenan untuk hadir pada undangan kami di Masjid Negara Jam 18.00 WITA untuk:
1.Buka puasa bersama
2.Membahas tentang lapak pasar
Demikian undangan ini kami sampaikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.”
Muslikah, salah satu pedagang yang sebelumnya mengaku tidak mendapatkan kios di Pasar Segar Sepaku, mengaku menerima undangan digital tersebut. Awalnya ia sempat meragukan keabsahan informasi itu sebelum akhirnya mencoba memastikan kebenarannya.
Menurut Muslikah, undangan tersebut dikirim oleh salah satu pihak yang terlibat dalam pengurusan pembangunan pasar.
“Saya akan hadir pak. Semoga ada solusi di pertemuan nanti,” tegas pemilik kios “Warung Mba Mus” itu.
Pertemuan ini menjadi perhatian karena sebelumnya sejumlah pedagang lama mengeluhkan tidak mendapatkan kios atau los di pasar baru meskipun mereka telah terdaftar dalam data calon pedagang.
Terpisah, Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, membenarkan adanya undangan pertemuan tersebut.
“Iya, beberapa orang kan,” jelas Alimuddin saat dikonfirmasi Media Kaltim pada Sabtu sore (7/3/2026).
Para pedagang berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang dialog yang menghasilkan solusi atas persoalan pembagian lapak yang selama ini menjadi polemik.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Polemik Izin Galian Pasir di Sungai Kendilo, Pengusaha Minta Mediasi DPR RI

0

PASER — Rencana pengembangan usaha penggalian pasir oleh PT Seven Ant Corp di Sungai Kendilo, Kabupaten Paser, menghadapi hambatan baru setelah mendapat penolakan dari perusahaan pemegang konsesi batubara di wilayah tersebut, PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Persoalan ini bermula ketika PT Seven Ant Corp mengajukan permohonan penggunaan sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT BSS untuk kegiatan pertambangan dengan komoditas berbeda.

PT BSS sendiri merupakan perusahaan energi berbasis batubara yang menjalankan kegiatan eksplorasi di wilayah Kabupaten Paser. Dalam surat resmi yang dikirimkan pada Februari 2026, manajemen PT BSS menyatakan menolak permohonan tersebut dengan alasan rencana pengembangan infrastruktur pertambangan di wilayah konsesinya.

“Sehingga manajemen PT BSS akan memanfaatkan seluruh potensi produk di seluruh wilayah konsesi PT BSS sesuai asas konversi pertambangan,” kata Direktur Utama PT BSS, Kartono Susanto dalam surat penolakannya.

Perusahaan tersebut juga menyebutkan bahwa mereka secara konsisten menjalankan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara setiap tahun.

Namun, pihak PT Seven Ant Corp menilai alasan penolakan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan kajian spasial dan peta overlay Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), lokasi yang diajukan untuk kegiatan penggalian pasir disebut tidak tumpang tindih secara operasional dengan aktivitas utama pertambangan batubara milik PT BSS.

Direktur PT Seven Ant Corp, Suhariyanto, mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Ia menilai rencana pengembangan usaha penggalian pasir di Sungai Kendilo justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Dasar permohonan kami jelas dan tidak mengganggu kegiatan utama batubara yang dikelola PT BSS,” katanya.

Suhariyanto menjelaskan bahwa pihaknya memahami wilayah konsesi batubara PT BSS memiliki dasar perizinan yang sah. Karena itu, PT Seven Ant Corp tidak bermaksud menciptakan tumpang tindih izin sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, menurutnya, permohonan tersebut diajukan dalam konteks pemanfaatan komoditas yang berbeda, yakni pasir dan sirtu yang secara geologis maupun operasional tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan batubara.

“Permohonan PT Seven Ant Corp berada dalam konteks beda komoditas yaitu pasir dan sirtu yang secara geologis dan operasional berbeda dari kegiatan utama pertambangan batubara,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Sungai Kendilo dikategorikan sebagai wilayah sungai yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah kabupaten.

Dengan demikian, secara administratif pengelolaan wilayah sungai tersebut berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Paser karena alirannya hanya melintasi satu wilayah kabupaten.

“Jadi, untuk Sungai Kendilo, kewenangan administratif menurut Permen PUPR tersebut memang berada di tangan Kabupaten Paser,” paparnya.

Atas situasi tersebut, PT Seven Ant Corp meminta Komisi XII DPR RI untuk memfasilitasi dialog dan mediasi dengan PT Batubara Selaras Sapta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini langkah konstitusional kami untuk memperoleh kepastian hukum dan ruang dialog yang adil dalam kerangka tata kelola pertambangan nasional,” kata Suhariyanto.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang kerja sama maupun skema teknis lain yang memungkinkan kedua perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa saling mengganggu.

“Perusahaan berharap proses ini dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan, proporsional dan memberi manfaat bagi negara, daerah, serta dunia usaha,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

Disdamkartan Bontang Usulkan Pengadaan Senapan Bius untuk Evakuasi Buaya

0

BONTANG — Maraknya kemunculan buaya di perairan pesisir Kota Bontang yang bahkan sempat menimbulkan korban membuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang mengusulkan pengadaan senapan bius sebagai alat pendukung evakuasi.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengatakan usulan tersebut diajukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keamanan petugas saat melakukan penanganan dan evakuasi buaya yang kerap muncul di wilayah pesisir.

Menurutnya, penggunaan senapan bius dinilai lebih efektif karena memungkinkan petugas menangani satwa liar tersebut dari jarak yang lebih aman tanpa harus mendekati secara langsung.

“Kita usulkan sekitar lima pucuk senapan. Anggota kami juga sudah terlatih melalui program Basarnas,” katanya.

Usulan pengadaan alat tersebut rencananya akan dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan tahun 2026.

Apabila disetujui, senapan bius tersebut akan didistribusikan ke beberapa pos pemadam yang berada di wilayah rawan kemunculan buaya.

Rencananya, alat tersebut akan ditempatkan di Pos Pemadam Loktuan, Pos Berbas, serta Markas Komando (Mako) Disdamkartan yang berada di Jalan Piere Tandean, Kelurahan Bontang Kuala.

Selama ini, proses penanganan buaya masih dilakukan dengan peralatan yang terbatas. Petugas bahkan kerap menunggu kondisi air surut untuk dapat melakukan upaya penangkapan secara lebih aman.

Kondisi tersebut dinilai cukup berisiko bagi petugas di lapangan karena harus mendekati langsung predator yang memiliki tingkat bahaya tinggi.

Dengan adanya senapan bius, proses evakuasi diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan aman. Petugas dapat melumpuhkan buaya dari jarak tertentu sebelum dilakukan proses evakuasi lebih lanjut.

Selain itu, Disdamkartan Bontang juga telah melakukan koordinasi terkait kesiapan regulasi penggunaan senjata tersebut.

Koordinasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Sub Sumber Daya Pesisir guna memastikan penggunaan alat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap pengadaan senapan bius ini dapat memperkuat kesiapsiagaan petugas dalam menangani kemunculan buaya di wilayah pesisir Bontang yang beberapa waktu terakhir cukup meresahkan masyarakat.

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

Polemik Data Pedagang Pasar Sepaku, Nama Pedagang Lama Diduga Hilang

0

NUSANTARA — Polemik pembagian kios dan los di Pasar Segar Sepaku kembali memunculkan persoalan baru. Data calon pedagang yang sebelumnya menjadi acuan penataan pasar diduga tidak lagi menggunakan satu versi, melainkan telah muncul data baru yang membuat sejumlah nama pedagang lama justru hilang dari daftar.

Sumber yang mengetahui proses pendataan menyebutkan, data awal yang digunakan adalah daftar calon pedagang tertanggal 22 Januari 2026. Data tersebut memuat 117 nama pedagang lengkap dengan jenis dagangan serta rencana penempatan kios atau los.

Namun belakangan, setelah muncul protes dari salah satu pihak, daftar tersebut diduga mengalami perubahan.

Menurut sumber tersebut, nama-nama pedagang yang sebelumnya telah dihimpun sejak awal justru dibatalkan dan digantikan dengan nama-nama versi lain yang diajukan pihak yang melakukan protes.

“Begitu final, hilang lah nama diantaranya,” ujarnya.

Sadikan dalam momen tahun 1980 saat berdagang di Pasar Sepaku yang lama. (Dok keluarga)

Salah satu nama yang disebut ikut hilang dari daftar terbaru adalah Sadikan, pedagang lama yang telah lama berjualan di Pasar Sepaku.

Padahal dalam data calon pedagang tertanggal 22 Januari 2026, nama Sadikan tercatat dengan nomor urut 63. Dalam daftar tersebut ia tercantum sebagai pedagang alat-alat pertanian dengan keterangan penempatan kios kering.

Keberadaan nama Sadikan dalam data awal tersebut menunjukkan bahwa ia sebelumnya telah masuk dalam daftar calon pedagang yang akan mendapatkan lapak di Pasar Segar Sepaku.

Ketua RT 7 Sepaku, Ghani, yang turut membantu menghimpun data pedagang di wilayahnya, mengaku sejak awal telah memasukkan nama Sadikan dalam daftar yang disampaikan kepada tim pendataan.

“Dari awal nama Pak Sadikan sudah saya masukkan memang. Tapi sejak ramai ada yang protes, kacaulah semua nama-nama,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Perubahan data tersebut menambah panjang polemik pembagian kios dan los di Pasar Segar Sepaku yang belakangan ramai disorot publik. Sejumlah pedagang lama berharap persoalan pendataan ini dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dalam proses penataan pasar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

ITS Samarinda Sebar 3.800 Paket Sahur dalam Aksi SOTR 2026

SAMARINDA — Info Taruna Samarinda (ITS) kembali menggelar aksi kemanusiaan tahunan bertajuk Sahur on the Road (SOTR) pada Minggu dini hari (8/3/2026). Memasuki pelaksanaan ke-9, kegiatan yang dipusatkan di kawasan eks Bandara Temindung ini berhasil menyalurkan ribuan paket makanan sahur bagi masyarakat.

Ketua ITS, Joko Iswanto yang akrab disapa Jokis, menyampaikan rasa syukur atas dukungan para donatur dan relawan yang membuat target donasi tahun ini terlampaui.

Dari target awal sebanyak 2.000 nasi kotak, panitia berhasil mengumpulkan hingga 3.800 paket sahur yang kemudian didistribusikan ke berbagai titik di Kota Samarinda.

“Alhamdulillah, target kita terlampaui. Nasi kotak ini kami sebar ke lima zona di Kota Samarinda yang sudah ditentukan panitia agar distribusi merata. Sasarannya adalah warga yang masih bekerja hingga dini hari dan tidak sempat menyiapkan santap sahur,” ujar Jokis di lokasi kegiatan.

Distribusi paket sahur dilakukan melalui konvoi relawan yang bergerak menuju lima zona berbeda di Kota Samarinda. Sasaran utama pembagian adalah para pekerja malam, pengemudi, petugas kebersihan, serta masyarakat yang masih beraktivitas menjelang waktu sahur.

Kegiatan SOTR tahun ini juga diramaikan oleh kehadiran berbagai komunitas motor serta pertunjukan seni budaya yang menghibur masyarakat di lokasi acara.

Beberapa penampilan yang ditampilkan antara lain Reog Ponorogo, Jathilan, musik Sape, serta tarian khas Kalimantan Timur yang menambah semarak suasana kegiatan sosial tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kekompakan para relawan dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan kemanusiaan itu.

“Kami sangat mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang diperlihatkan malam ini. Ada sekitar 2.000 relawan yang hadir, ditambah dukungan dari TNI, Polri, Dishub, Damkar, Satpol PP, BPBD, hingga POKDAR Kamtibmas. Ini adalah modal kuat bagi keamanan Kota Samarinda,” tegas Hendri Umar.

Ia juga menilai keberadaan relawan ITS selama ini telah menjadi mitra penting bagi aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda.

“Setiap kejadian, mulai dari kebakaran, bencana alam, hingga gangguan kamtibmas seperti pencurian kabel yang viral, rekan-rekan relawan ITS selalu hadir pertama bersama kami. Kecepatan informasi dan aksi mereka membantu kami mendeteksi masalah lebih dini sehingga tidak berdampak luas,” tambahnya.

Setelah seluruh paket sahur dibagikan di lima zona, para relawan kembali ke titik kumpul di kawasan Bandara Temindung untuk melaksanakan sahur bersama warga sekitar, menutup rangkaian kegiatan dengan suasana penuh kebersamaan.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Bupati Mahulu Dorong Inovasi Layanan Bankaltimtara dalam RUPS 2025

0

UJOH BILANG — Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang digelar di Harum Resort Balikpapan, Kamis (5/3/2026).

Rapat tersebut diikuti para kepala daerah dari seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara selaku pemegang saham, bersama jajaran direksi dan komisaris Bankaltimtara.

Forum RUPS membahas laporan kinerja keuangan Bankaltimtara sepanjang Tahun Buku 2025, evaluasi kinerja perusahaan, serta rencana strategis pengembangan usaha perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mahulu Angela Idang Belawan menegaskan bahwa Bankaltimtara memiliki peran penting sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya menjalankan fungsi lembaga keuangan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi.

“Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Kaltimtara diharapkan mampu terus meningkatkan kinerja dan memperluas layanan keuangan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bankaltimtara dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Menurut Angela, sektor UMKM membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat agar mampu berkembang dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

“Untuk itu diharapkan Bankaltimtara terus berinovasi dalam menghadirkan produk dan layanan perbankan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui forum RUPS tersebut, Bupati Mahulu berharap Bankaltimtara dapat terus memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan daerah yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tengah perkembangan industri perbankan.

Selain itu, bank daerah tersebut juga diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Pemuda Barong Tongkok Ditangkap, Polisi Temukan 9 Poket Sabu

0

SENDAWAR — Seorang pemuda di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan poket sabu siap edar.

Tersangka berinisial GY (32) ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Purai Ngeriman, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Kamis siang (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga sering menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat melintas di lokasi yang dimaksud, anggota Opsnal melihat seorang pria yang telah diketahui identitasnya sedang berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu seseorang. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut,” ujar AKP Deky kepada pewarta, Sabtu (8/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 3,20 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di dalam bungkus makanan ringan, wadah plastik, serta di saku celana yang dikenakan tersangka GY.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” terangnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka GY mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui kontak telepon.

Saat diamankan, tersangka diduga sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Deky.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

AKP Deky menegaskan bahwa Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

SBPI Kaltim Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Langgar THR

0

PPU — Menjelang Hari Raya Idulfitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian kalangan buruh di Kalimantan Timur. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (DPD SBPI) Kaltim menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, meminta pemerintah tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR.

Menurutnya, persoalan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR kepada pekerja hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai berulangnya kasus pelanggaran THR menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, menurutnya, hal itu menandakan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi,” ungkapnya.

SBPI Kaltim juga menyoroti berbagai modus yang diduga kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

Beberapa praktik yang disebut sering terjadi antara lain merumahkan pekerja sementara atau memutus kontrak kerja menjelang Lebaran. Cara tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Nurdin, praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis yang dilakukan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum kepada para pekerja.

Kewajiban pembayaran THR sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

SBPI Kaltim menilai sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan agar perusahaan tidak menganggap pelanggaran sebagai hal yang biasa.

Nurdin menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh dikurangi ataupun dihindari melalui berbagai cara administratif.

Ia berharap pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” pungkasnya.

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

KPU Kaltim Luncurkan Podcast untuk Perkuat Literasi Demokrasi

SAMARINDA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur meluncurkan program podcast sebagai sarana baru untuk memperkuat literasi demokrasi sekaligus memperluas penyebaran informasi kepemiluan kepada masyarakat.

Peluncuran podcast tersebut berlangsung di Rumah Pendidikan Pemilu (RPP) KPU Kaltim, Samarinda, Sabtu (7/3/2026), dan diresmikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan buka puasa bersama keluarga besar KPU Kaltim, jajaran KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, serta sejumlah pemangku kepentingan yang hadir.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Asmadi, mengatakan podcast ini dihadirkan sebagai salah satu inovasi komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan.

“Podcast ini kami siapkan sebagai wadah untuk meningkatkan literasi demokrasi, baik bagi pemilih, peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu,” ujar Asmadi.

Ia menjelaskan, konten podcast nantinya tidak hanya membahas tahapan pemilu, tetapi juga berbagai isu terkait pendidikan politik, kepemiluan, serta dinamika demokrasi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Menurutnya, pendekatan melalui media digital seperti podcast dinilai lebih efektif untuk menjangkau masyarakat luas, khususnya generasi muda yang aktif mengakses informasi melalui platform digital.

“Melalui media ini, kami ingin menjelaskan kepada publik apa saja yang dilakukan KPU, baik sebelum, selama, maupun setelah tahapan pemilu,” jelasnya.

Podcast tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui berbagai platform digital, termasuk kanal YouTube resmi KPU Kalimantan Timur sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, berharap kehadiran podcast ini dapat menjadi sarana edukasi kepemiluan sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Ia menyebutkan partisipasi pemilih di Kalimantan Timur dalam beberapa pemilu terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih tercatat sekitar 64 persen, sementara pada Pemilu 2024 meningkat hingga sekitar 79 persen.

“Kami berharap podcast ini dapat menjadi sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat, sekaligus mendorong KPU kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk mengembangkan media komunikasi serupa,” kata Fahmi.

Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan siaran podcast perdana yang menghadirkan Ketua KPU RI sebagai narasumber sebelum ditutup dengan buka puasa bersama para undangan yang hadir.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Sekda Kaltim Klaim Mekanisme Pengembalian Range Rover Rp8,5 M Sudah Tuntas

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan mekanisme pengembalian kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah diselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut proses administrasi serta mekanisme pembayaran telah dirampungkan melalui pembahasan bersama pihak terkait.

“Kita sudah selesai. Kemarin sudah duduk bersama dan menyelesaikan mekanisme pembayarannya. Sisa uang itu nantinya akan masuk ke kas daerah,” kata Sri Wahyuni saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu (7/3/2026).

Mobil dinas yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang dibeli pada akhir 2025. Kendaraan mewah tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik sebelum akhirnya diputuskan untuk dikembalikan oleh pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme pengembalian kendaraan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan resmi ataupun surat terkait pembahasan mekanisme pengembalian mobil dinas tersebut.

“Tidak ada permintaan resmi atau surat kepada kami untuk pembahasan itu sebelumnya,” ujar Irfan.

Ia bahkan mengaku baru mengetahui informasi mengenai pengembalian mobil dinas gubernur tersebut melalui pemberitaan media.

Menurut Irfan, pihaknya masih mempelajari mekanisme hukum dan administrasi yang dapat digunakan untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut.

Ia menyebut kasus pengembalian barang setelah proses pembelian dalam pengelolaan aset pemerintah daerah merupakan hal yang sangat jarang terjadi.

“Ini baru terjadi. Kita juga baru mengalami seperti ini,” katanya.

Dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, lanjutnya, hampir tidak pernah ditemui kasus pengembalian kendaraan dinas setelah proses pengadaan selesai dilakukan.

Karena itu, Inspektorat masih mengkaji langkah administrasi yang paling tepat agar proses tersebut tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S