Beranda blog Halaman 134

Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Kasus Tambang CV AJI Disidik

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim pada Senin (16/3/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus di kantor ESDM Kaltim yang berada di Jalan MT Haryono, Samarinda.

Berdasarkan siaran pers resmi Kejati Kaltim Nomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026, penyidik melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan oleh perusahaan CV AJI.

Di lokasi, dua kendaraan milik kejaksaan terlihat berada di area kantor selama proses penggeledahan berlangsung. Proses tersebut berlangsung hampir empat jam.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan dimulai sekitar pukul 15.40 WITA dan berakhir pada pukul 19.10 WITA. Sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung sambil membawa beberapa map dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selama proses penggeledahan berlangsung, suasana kantor terlihat relatif sepi. Hal ini disebabkan sebagian besar pegawai menjalankan sistem kerja work from anywhere (WFA) di lingkungan pemerintahan.

Foto: Kantor Dinas ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

Dalam keterangannya, Kejati Kaltim menyebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Tujuan penggeledahan adalah untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” demikian tertulis dalam siaran pers resmi Kejati Kaltim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen apa saja yang diamankan penyidik maupun keterkaitan internal dinas dalam perkara tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

DPR: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bentuk Perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn16mar2026/mobile

BIN Petakan Daerah Rawan Konflik Jelang Nyepi di Bali

0

DENPASAR – Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bali memetakan potensi daerah dengan kerawanan konflik saat Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 di Bali.

“Sesuai dengan fungsi kami Badan Intelijen Negara dalam melakukan lidpangal (penyelidikan, pengamanan, dan pengalangan) di beberapa daerah, kami telah menginisiasi turunan dari kesepakatan antara provinsi dengan FKUB dan masyarakat pemeluk agama Hindu dan Islam,” kata Kabag Ops Binda Bali Teddy M Budiman.

Teddy dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Denpasar, Senin (16/3/2026), menyebut beberapa daerah yang dimaksud yaitu Jembrana, Buleleng, dan Denpasar.

Dari beberapa potensi kerawanan saat Hari Raya Nyepi, pada daerah ini diidentifikasi potensi konflik dan isu sara yang dapat muncul akibat kesalahpahaman aktivitas masyarakat non-Hindu saat pelaksanaan Nyepi ditambah dengan munculnya isu tersebut di media sosial.

“Di beberapa daerah, khususnya di Jembrana, Buleleng, Denpasar, kami menginisiasi kegiatan yang pada intinya membangunkan sensus antara perwakilan masyarakat Hindu dan Islam untuk sama-sama berpartisipasi dalam menjaga kekhidmatan pelaksanaan ibadah Nyepi dan malam Takbiran sesuai dengan yang telah disepakati di tingkat provinsi,” ujarnya.

Selain kerawanan konflik, Binda Bali turut mendeteksi potensi kerawanan kriminalitas akibat lonjakan mobilitas masyarakat di jalur mudik disertai timbulnya kemacetan dan kepadatan transportasi.

Atas kondisi rawan di jalur mudik sejak dua hari lalu itu, intelijen menemukan munculnya isu-isu negatif di media sosial, sehingga kerawanan siber turut menjadi ancaman.

Untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar saat puncak Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Teddy menyampaikan timnya sudah melakukan upaya-upaya respons cepat terhadap akun-akun penyebar narasi negatif yang dapat memicu munculnya berita bohong dan tersebarluasnya kabar tersebut.

“Upaya yang telah dilakukan dan akan terus kami tingkatkan adalah meningkatkan kegiatan deteksi dini dan cegah dini melalui pemantauan situasi wilayah serta pengumpulan informasi oleh unsur intelijen dan aparat keamanan,” ujar Teddy.

Selain itu personel BIN juga diam-diam telah ditempatkan di sekitar kelompok-kelompok yang dinilai berpotensi menumbuhkan intoleransi.

“Kami menempatkan petugas-petugas yang disisipkan untuk bisa memonitor perkembangan dari kegiatannya, sehingga pergerakan dari kelompok-kelompok itu bisa terus kami waspadai,” ucapnya.

Selanjutnya setiap hasil pemantauan intelijen akan rutin disampaikan dalam forum Binda Bali, sambil terus berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Pemprov Bali untuk memastikan terjaganya stabilitas keamanan di daerah rawan dan mengantisipasi penyebaran informasi provokatif maupun berita bohong yang dapat memicu konflik.

“Dan yang tidak kalah penting adalah melakukan penggalangan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antar-umat beragama, melalui sinergi ini diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali tetap terjaga,” kata Teddy. (ANT/KN)

MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal KUHP dan UU ITE

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan (dkk) atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan petitum tidak jelas.

Putusan permohonan Roy Suryo dkk dengan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), bersamaan dengan dua perkara lainnya yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan (petitum) angka 2 sampai petitum angka 6 yang dimohonkan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon norma-norma yang dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti atau aktivis.

Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo, kata Ketua MK, tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai angka 6 memang secara spesifik dimohonkan hanya untuk kepentingan para pemohon.

Padahal, kata Suhartoyo, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon. Pemaknaannya akan berlaku secara umum (erga omnes).

Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah terhadap akademisi, peneliti atau aktivis.

Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum angka 7 sampai petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.

Bila mana demikian yang dikehendaki para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri, sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan penguji dalam satu petitum.

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk yakni Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 35 UU ITE. (ANT/KN)

Jalur Nagreg Mulai Padat, 43 Ribu Kendaraan Tercatat H-6 Lebaran

0

NAGREG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencatat volume kendaraan arus mudik di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, pada hari Minggu ini atau H-6 Lebaran 2026, mengalami peningkatan yang signifikan.

Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dishub Kabupaten Bandung Eric Alam Prabowo di pos pengamanan Jalur Nagreg mengatakan sampai Minggu petang, sekitar 43 ribu kendaraan melintas di Jalur Nagreg, yang meningkat sangat tinggi dibanding Sabtu (14/3).

“Hari kemarin atau H-7 itu sekitar 39 ribu kendaraan yang melintas namun itu perhitungan 24 jam dari pukul 08.00 pagi. Sementara hari ini baru sampai petang sekitar jam 16.00 WIB sudah 43 ribu kendaraan,” kata Eric.

Eric mengungkapkan angka tersebut juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan H-6 Lebaran tahun 2025, dengan persentase sebesar 44 persen, dengan prediksi akan lebih besar lagi karena perhitungan masih berlangsung hingga saat ini.

Seiring dengan semakin padatnya jalur Selatan Pulau Jawa di masa mudik Lebaran 2026 ini, Koordinator Humas Pos Pengamanan Lebaran Dishub Kabupaten Bandung tersebut mengingatkan agar pemudik mempersiapkan semaksimal mungkin untuk melakukan perjalanan mudik.

Persiapan itu dilakukan pada kendaraan yang akan digunakan yang meliputi mesin, kaki-kaki kendaraan, ban, lampu hingga sistem pengereman, karena sangat vital bagi keselamatan perjalanan.
Kemudian selain aspek kendaraan, Eric menekankan kesiapan fisik juga diperlukan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas mudik Lebaran 2026.

“Mohon buat masyarakat sebelum kita melaksanakan ritual mudik melakukan perjalanan betul-betul kondisi kendaraan diperiksa baik itu kondisi mesin, ban dan juga rem, juga alat tambahan yang wajib ada pada kendaraan seperti dongkrak, apar, safety belt, itu betul-betul harus diperiksa agar semuanya berfungsi dengan baik. Fisik juga harus diperhatikan jangan memaksakan diri kalau lelah, segera istirahat,” ucapnya.

Sepanjang jalur mudik di Nagreg, tambah Eric, banyak lokasi posko bersama yang bisa dimanfaatkan bagi warga pemudik sebagai lokasi istirahat sebelum melanjutkan perjalanan, guna memastikan keamanan dan kenyamanan sampai kampung halaman. (ANT/KN)

Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Garut, Dua Orang Luka

0

GARUT – Kepolisian Resor Garut menyebutkan dua orang mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan penanganan medis akibat kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur mudik nasional tepatnya di Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (15/3) malam.

“Akibat dari kejadian tersebut dua orang mengalami luka-luka serta ketiga kendaraan rusak,” kata Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satuan Lalu Lintas Polres Garut Ipda Marlina di Garut, Senin (16/3/2026).

Ia menuturkan insiden kecelakaan tersebut terjadi di jalur nasional tepatnya Jalan Raya Bandrek-Lewo, Kampung Kubang, Desa Nanjung, Kecamatan Kersamanah, Minggu sekitar pukul 21.00 WIB dengan kendaraan yang terlibat yakni truk, bus, dan mini bus.

Akibat kejadian itu, kata dia, selain menyebabkan kerusakan pada tiga kendaraan tersebut, ada dua orang yakni sopir Eki (23), dan penumpang truk Ajid (22) warga Garut mengalami luka ringan yang saat ini kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Untuk korban dibawa ke alternatif, dan masing-masing pihak untuk kerusakan kendaraan diperbaiki masing-masing, dan tidak mau ditangani oleh kepolisian,” katanya.

Ia mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika kendaraan truk nomor polisi Z 9402 DA datang dari arah Bandrek menuju ke arah Lewo saat melintasi jalang menikung laju truk ke kanan kemudian terjadi tabrakan dengan kendaraan mini bus Toyota Calya nomor polisi B 1332 UIK yang datang dari arah berlawanan.

Kendaraan truk juga kembali bertabrakan dengan kendaraan bus pariwisata nomor polisi AE 7645 UQ, sampai akhirnya truk dan bus berhenti menyebabkan arus lalu lintas kendaraan di jalur itu terganggu.

“Kendaraan Mitsubishi truk beban nopol Z 9402 DA sewaktu melintasi jalan menikung ke kanan datar, bergerak ke kanan jalan tidak konsentrasi, dan tidak hati-hati,” katanya.

Hasil dari pemeriksaan identitas sopir yang terlibat dalam kejadian tersebut diketahui sopir truk maupun sopir mini bus tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), hanya membawa kelengkapan identitas diri berupa KTP, dan surat-surat kendaraan seperti STNK. (ANT/KN)

DPR: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bentuk Perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo

0

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa penyiraman air keras kepada aktivis yang merupakan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, adalah bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan Presiden Prabowo dalam pemerintahannya berkomitmen untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan itu merupakan kesimpulan rapat khusus Komisi III DPR RI mengenai kasus Andrie Yunus.

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dia menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional ataupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.

Selain itu, dia meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

Sebagai mitra, dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban pada Kamis (12/3) malam sekitar pukul 23.37 WIB tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta. (ANT/KN)

Zulkifli Hasan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Konflik Timur Tengah

0

JAKARTA – Pemerintah memastikan ketersediaan pangan nasional tetap aman meskipun situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah tengah memanas dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan stok berbagai komoditas pangan utama masih dalam kondisi mencukupi dengan harga yang relatif stabil.

“Jadi saudara-saudara, apa pun yang terjadi di Timur Tengah, kalau soal pangan kita siap. Stoknya cukup, harga terjangkau,” ujar Zulkifli Hasan usai menghadiri pelepasan program Mudik Ceria PAN 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan sejumlah komoditas pangan seperti beras, jagung, telur, ikan, dan daging ayam saat ini masih tersedia dalam jumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, ia mengakui sempat terjadi kenaikan harga pada komoditas cabai dalam beberapa waktu terakhir. Namun kondisi tersebut mulai berangsur stabil.

“Memang sedikit naik cabai, tapi sekarang sudah mulai agak turun. Jadi stok pangan aman insyaallah,” katanya.

Selain ketersediaan pangan, pemerintah juga memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri tetap aman.

Menurutnya, cadangan BBM nasional saat ini diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan hingga sekitar 30 hari ke depan.

“BBM aman, stok kita bisa sampai 30 hari,” ujarnya.

Untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah intervensi, salah satunya melalui penyelenggaraan pasar murah di sejumlah daerah.

“Kita bikin pasar murah, subsidi dari bupati, dari wali kota. Tiap kecamatan dan kelurahan ada pasar murah,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi bagi masyarakat selama Ramadan hingga Lebaran. Program tersebut antara lain berupa bantuan pangan untuk jutaan keluarga serta potongan harga tiket transportasi guna meringankan beban masyarakat selama periode mudik.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pembangunan di Pesisir Terhambat, Dampak Pemangkasan Anggaran

BERAU – Pemangkasan anggaran dinilai Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi berdampak besar terhadap pembangunan di wilayah pesisir. Dia menuturkan, pemangkasan anggaran belanja daerah dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan program pelayanan dasar.

Menurut Frans, kondisi geografis wilayah pesisir membuat ketergantungan terhadap anggaran pemerintah jauh lebih besar.

“Kalau anggaran dipangkas terlalu besar, pembangunan infrastruktur di pesisir jelas terdampak. Padahal banyak jalan usaha tani yang sangat dibutuhkan untuk mengangkut hasil kebun,” ungkapnya.

Frans mengungkapkan, penundaan pembangunan jalan produksi berpotensi menurunkan produktivitas petani. Mulai dari biaya angkut yang lebih besar, hasil panen yang sulit keluar, hingga terhambatnya distribusi komoditas lokal ke pusat ekonomi.

“Dampak efisiensi sangat besar, hampir seluruh sektor merasakannya. Terutama terkait pembangunan jalan yang memang diperlukan masyarakat pesisir,” katanya.

Lanjutnya, pemangkasan anggaran juga turut memengaruhi alokasi dana kampung. Kondisi tersebut memicu sejumlah program prioritas terhenti atau berjalan tidak maksimal. “Anggaran desa juga kena imbas, sehingga peluang pembangunan di desa pun ikut berkurang,” ucapnya.

Frans menilai dampak pemangkasan anggaran ini harus diantisipasi lebih awal agar tidak menimbulkan ketimpangan pembangunan antara wilayah pesisir dan kawasan perkotaan.

Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat pesisir selalu menjadi bagian penting dalam penyusunan program pemerintah.

“Kami selalu terima aspirasi masyarakat. Kepala kampung juga sudah menyampaikan dua program prioritas dari masing-masing wilayah. Harapannya, pemerintah tidak mengurangi yang paling dibutuhkan ini,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus mengawal agar program-program vital di pesisir tetap berjalan. Terutama infrastruktur dasar yang menjadi tumpuan aktivitas ekonomi masyarakat dan daya dukung layanan publik.

“Dengan kondisi fiskal yang ketat, kami meminta pemerintah daerah melakukan penataan anggaran yang lebih selektif, tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat pesisir yang selama ini masih tertinggal dari sisi pembangunan,” pungkasnya. (adv)

Keterbatasan Anggaran, Rudi: Distribusi Perlu Lebih Proporsional

BERAU – Penerapan efisiensi anggaran berdampak terhadap kurangnya anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu menjadi sorotan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.

Dia mengungkapkan, di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah harus bisa menyesuaikan anggaran yang dibutuhkan masing-masing OPD.

“Selama ini DPUPR selalu mendapatkan porsi anggaran terbesar karena kebutuhan pembangunan infrastruktur yang memang memerlukan pembiayaan tinggi,” bebernya.

Menurut Rudi, porsi anggaran Dinas PUPR harus disesuaikan, bila perlu anggaran yang digelontorkan hanya untuk pembangunan yang sifatnya sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat. “Dalam kondisi anggaran yang harus efisiensi, distribusi anggaran perlu lebih proporsional,” ujarnya.

Politikus PDI-P ini menyebut masih banyak kegiatan pembangunan yang belum mendesak namun tetap dikerjakan, termasuk perbaikan fasilitas yang masih layak pakai.

“Kondisi itu tentu kurang efektif dan terkesan membuang anggaran. Tapi kalau yang masih baik lalu dirusak dan dibangun lagi kan tidak elok. Itu bisa dikatakan terbuang-buang, padahal banyak OPD lain mengeluh kekurangan anggaran,” tegasnya.

‎Meskipun mendukung pengurangan anggaran di DPUPR, Rudi menegaskan bahwa efisiensi anggaran akan berlaku secara menyeluruh, termasuk pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya tanpa pengecualian. “Jadi tidak ada yang selamat dari efisiensi. Termasuk untuk TPP nakes dan guru juga pasti dipotong,” jelasnya.

‎Dia berharap kondisi ini menjadi momentum bagi seluruh dinas untuk lebih kreatif dan cermat dalam menyusun kebutuhan anggaran. Dengan begitu, program yang benar-benar prioritas masih dapat berjalan meski anggaran terbatas.

‎Menurutnya, koordinasi antara legislatif dan eksekutif saat ini masih terus dilakukan untuk menentukan skala prioritas pembangunan yang tetap dapat dilaksanakan meski terjadi penyesuaian anggaran.

‎“Soal pengurangan di OPD ini juga kita sedang rapat bersama Pemkab. Kalau dikurangi, apa saja dan kegiatan apa yang mesti dibatasi juga,” ujarnya.

‎Rudi menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen mengawal kebijakan efisiensi agar tidak menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah yang bersifat mendesak. Ia berharap kebijakan ini dapat membawa tata kelola anggaran daerah lebih tepat sasaran. (adv)