Beranda blog Halaman 133

MK Minta Pemerintah dan DPR Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.

Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.

Poin lainnya yang diingatkan Mahkamah, yaitu substansi atau materi undang-undang hak keuangan atau administratif pejabat negara perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara ia menjabat.

Dalam hal ini, MK mengingatkan perbedaan pejabat negara berdasarkan jenis pemilihannya, seperti pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials).

“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” tutur Saldi.

Berikutnya, Mahkamah menyatakan pengaturan yang baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Pengaturan, sambung Saldi, perlu pula mempertimbangkan keberadaan hak pensiun untuk terus dipertahankan atau justru dicari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucap dia.

Poin terakhir yang diingatkan Mahkamah adalah pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang menaruh perhatian terhadap keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai dengan asas partisipasi publik bermakna.

Diketahui, MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.

“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi.

Mahkamah menyatakan undang-undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Saldi menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.

Undang-Undang itu sejatinya disusun sebagai upaya menyatukan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantannya.

Akan tetapi, secara substansial, Mahkamah mendapati fakta bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Substansi dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang terdampak dari amandemen konstitusi adalah pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengatur lembaga negara yang lebih banyak, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.

Oleh sebab itu, MK menilai, norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya.

Dengan demikian, menurut MK, semua frasa berkaitan “lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara” dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, telah kehilangan pijakan normatifnya untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945. (ANT/KN)

Setkab: Pemerintah Siapkan Langkah Efisiensi Anggaran Negara

0

JAKARTA – Sekretariat Kabinet (Setkab) mengumumkan bahwa pemerintah tengah mematangkan langkah efisiensi dan optimalisasi anggaran negara melalui rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3/2026).

“Hari ini, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menghadiri undangan Rapat Koordinasi Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian petikan keterangan Setkab di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, para pejabat membahas berbagai perencanaan kebijakan yang akan ditempuh pemerintah, termasuk rencana penyesuaian kembali anggaran pada belanja kementerian dan lembaga.

Setkab mengabarkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan.

Pemerintah juga terus mencermati perkembangan situasi global yang berlangsung dinamis. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai dasar sebelum pemerintah mengambil keputusan kebijakan fiskal yang lebih jauh.

Selain dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, juga dihadiri oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy.

Airlangga Hartarto dalam pernyataannya mengatakan bahwa rapat tersebut menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga defisit di 3 persen.

“Dalam kesempatan tersebut kita juga menyiapkan langkah optimalisasi dan efisiensi anggaran,” katanya.

Pemerintah menegaskan tidak akan melonggarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Pemerintah memilih fokus pada optimalisasi anggaran melalui efisiensi belanja kementerian dan lembaga,” katanya.

Menurut Airlangga, langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap berbagai ketidakpastian global, termasuk potensi dampak konflik geopolitik terhadap perekonomian.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai skenario fiskal untuk mengantisipasi kemungkinan konflik global yang berlangsung lebih lama dari perkiraan. (ANT/KN)

KontraS Nilai Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus Diduga Dirancang Secara Sistematis

0

JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinatornya, Andrie Yunus, bukan tindakan spontan. Melainkan serangan yang telah direncanakan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan perwakilan KontraS, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, pada Senin (16/3/2026).

Menurut Jane, pola serangan yang menyasar bagian vital tubuh korban menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan secara matang.

“Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir,” ujar Jane.

Ia menjelaskan pelaku diduga menyiramkan cairan kimia berbahaya langsung ke area wajah dan saluran pernapasan korban. Cara tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan korban atau menyebabkan dampak permanen pada tubuhnya.

Karena itu, KontraS menilai insiden tersebut patut diperlakukan sebagai dugaan percobaan pembunuhan berencana, yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Jane juga menilai serangan tersebut kemungkinan berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus, sebagai pembela hak asasi manusia.

Selama ini Andrie aktif mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM. Pun kerap mengkritisi praktik penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan ruang sipil di Indonesia.

“Serangan ini tentu tidak bisa dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, maupun penyempitan ruang sipil di Indonesia,” katanya.

Menurut KontraS, peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

Ledakan di Masjid di Jember Saat Tarawih, Polisi Lakukan Olah TKP

0

JEMBER – Tim penjinak bom (Jibom) bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan yang terjadi di Masjid Raya Pesona di Perumahan Pesona Raya Regency di Keluranan Patrang, Kabupaten Jember, Selasa, setelah beberapa jam peristiwa itu pada Senin (16/3/2026) malam.

Tim Jibom bersama Tim Labfor melakukan olah TKP dengan penjagaan ketat oleh Brimob Polda Jatim sejak Selasa (17/3/2026) dini hari, bahkan hingga pukul 08.30 WIB belum selesai.

“Olah TKP masih berlangsung dan untuk detailnya nanti pihak Polda Jatim yang menyampaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma di Perumahan Pesona Raya Regency Jember.

Pantauan di lapangan, tim Polda Jatim melakukan olah TKP di lokasi ledakan masjid yang berada di sekitar tempat wudhu laki-laki dan beberapa sudut diperiksa secara detail dengan seksama.

Beberapa barang yang berada di sekitar ledakan juga diperiksa dan petugas juga memeriksa kerusakan akibat ledakan berupa plafon masjid, rooster dan lemari yang tidak terpakai.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dan pejabat Polda Jatim juga terlihat masuk ke dalam masjid untuk memantau proses olah TKP oleh tim gabungan tersebut.

Ketua Takmir Masjid Raya Pesona Muhammad Fadil juga terlihat berada di dalam masjid untuk bersiaga apabila dibutuhkan dalam membantu tim Labfor dan Jibom Polda Jatim dalam melakukan olah TKP.

Sebuah ledakan misterius terjadi di sebuah masjid di kawasan Perumahan Pesona Raya Regency di Kelurahan/Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur saat berlangsungnya shalat tarawih pada Senin (16/3) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Ledakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerusakan di bagian atap masjid dan membuat panik warga yang menjalankan shalat tarawih dan kawasan perumahan.

Satu orang jamaah dikabarkan dibawa ke Unit Gawat Darurat di RSUD dr Soebandi karena diduga mengalami gangguan pendengaran usai terjadi ledakan yang cukup keras. (ANT/KN)

Perang AS–Iran Tekan Rupiah, BI Diprediksi Tahan Suku Bunga

0

JAKARTA – Sejumlah ekonom sepakat BI-Rate diperkirakan tetap bertahan pada level 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Maret 2026 yang hasilnya diumumkan Selasa siang ini, seiring dengan masih kuatnya tekanan eksternal yang mendorong pelemahan rupiah.

“Tekanan eksternal masih cukup kuat dan daya tarik aset rupiah perlu dipertahankan,” kata Kepala Ekonom BCA David Sumual saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih bergantung pada seberapa cepat perang antara Amerika Serikat (AS)-Iran berakhir dan outlook sovereign rating Indonesia ke depan.

Dihubungi terpisah, Department Head of Macroeconomic and Financial Market Research Permata Bank Faisal Rachman menjelaskan bahwa konflik yang berkepanjangan akan berdampak pada kenaikan harga minyak global dan inflasi global.

Pasar juga telah merevisi prospek pemotongan suku bunga The Fed, yang kini diperkirakan hanya terjadi satu kali pada tahun ini, kemungkinan pada Desember 2026. Artinya, imbuh Faisal, ruang pemotongan BI-Rate juga akan semakin terbatas dan dalam jangka pendek BI-Rate cenderung digunakan untuk menjaga stabilitas.

“Jika Fed rate cut sekali terjadi, kemungkinan BI-Rate cut juga terjadi sekali di tahun ini,” kata dia.

Namun, jika tensi geopolitik semakin meningkat dan berlangsung lama, serta harga minyak bertahan di atas 100 dolar AS per barel, maka ada kemungkinan tidak terjadi pemotongan suku bunga, bahkan beralih ke sikap yang lebih hawkish (menaikkan suku bunga).

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman memandang peluang penguatan rupiah tetap ada, tetapi dalam jangka pendek masih dibayangi faktor eksternal yang kuat.

Menurutnya, penguatan rupiah dan masuknya kembali arus modal asing baru akan lebih solid jika stabilitas global membaik dan fundamental domestik terutama fiskal, inflasi, serta kredibilitas kebijakan tetap terjaga.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan per 12 Maret 2026, Indonesia mencatat total arus keluar modal sebesar 0,63 miliar dolar AS dalam 30 hari terakhir (dibandingkan dengan 13 Februari 2026), dan arus keluar sebesar 0,75 miliar dolar AS sejak awal meletusnya perang AS-Iran.

Seiring dengan itu, imbal hasil obligasi pemerintah mengalami kenaikan baik pada tenor pendek maupun panjang, di mana tenor 1 tahun meningkat 83 basis poin dari 4,82 persen pada 18 Februari 2026 menjadi 5,65 persen pada 13 Maret 2026, sementara tenor 10 tahun naik 36 basis poin dari 6,39 persen menjadi 6,75 persen pada periode yang sama.

“Kenaikan imbal hasil pada kedua tenor secara bersamaan mengindikasikan bahwa pasar tengah memperhitungkan ketidakpastian yang meningkat terhadap prospek ekonomi Indonesia dalam jangka pendek yang didorong oleh arus keluar modal, tekanan nilai tukar, serta potensi memburuknya kondisi fiskal akibat guncangan harga minyak,” jelas Riefky.

Per 13 Maret 2026, rupiah telah melemah mendekati level terendahnya dalam beberapa bulan terakhir, terdepresiasi sebesar 1,6 persen secara year to date (ytd) dan sekitar 1 persen sejak mulainya konflik AS-Iran.

Secara tahunan, rupiah telah kehilangan sekitar 3,64 persen (year on year/yoy) nilainya terhadap dolar AS.

Selain Indonesia, perang AS-Iran juga menekan banyak mata uang negara berkembang. Meski demikian, catat Riefky, tidak semua mata uang negara berkembang mengalami pelemahan.

Argentina, Malaysia, Brasil, dan China mencatat apresiasi secara ytd terhadap dolar AS. Sementara itu, Indonesia bersama Filipina, Rusia, Afrika Selatan, Turki, India, dan Thailand tercatat mengalami depresiasi secara ytd.

“Terlepas dari hal tersebut, depresiasi rupiah masih tergolong moderat dibandingkan beberapa negara lain, mencerminkan upaya aktif Bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar,” ujar Riefky.

Apabila BI memangkas suku bunga acuannya dalam RDG BI Maret ini, Riefky pun mengingatkan bahwa berkurangnya selisih suku bunga yang terjadi dapat menambah tekanan depresiasi pada rupiah yang sudah melemah.

Di samping itu, perang AS-Iran memunculkan prospek tekanan inflasi dari harga minyak dan depresiasi nilai tukar sehingga membatasi ruang untuk pemangkasan suku bunga yang berpotensi memperburuk risiko inflasi. (ANT/KN)

Antisipasi Kapal Karam, Dermaga Mahakam Ulu Awasi Ketat Muatan

SAMARINDA – Pengelola Dermaga Mahakam Ulu di Samarinda secara ketat mengawasi volume muatan penumpang dan barang untuk mengantisipasi insiden kapal karam akibat kelebihan kapasitas.

“Kami terus menjaga agar muatan kapal sesuai dengan standar kapasitas maksimal sesuai prosedur manifes,” ujar Kepala Dermaga Mahakam Ulu Samarinda Fadlin di Samarinda, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kapal angkutan yang memiliki kapasitas maksimal 150 ton dilarang keras untuk mengangkut muatan melebihi batas ketentuan tersebut.

Ada pun kapal yang disiagakan di Dermaga Mahakam Ulu berjumlah 23 armada, dengan kapasitas maksimal hingga GT 141 atau batas sekitar 150 ton muatan.

Pihak dermaga juga selalu memastikan ketersediaan jaket keselamatan di dalam kapal mencapai 125 persen dari total penumpang demi jaminan keamanan maksimal.

Fadlin menambahkan bahwa setiap kapal yang hendak lepas sandar harus melalui serangkaian pengecekan kondisi mesin agar sesuai dengan prosedur keselamatan.

“Untuk menjaga kelancaran rute angkutan air ini, kami senantiasa berkoordinasi secara intensif dengan para pengelola dermaga selanjutnya yang berada di wilayah hulu,” kata dia.

Pengetatan prosedur operasional keselamatan ini krusial mengingat tingginya aktivitas pelayaran angkutan sungai di kawasan pelabuhan tersebut selama sepekan terakhir.

Berdasarkan data rekapitulasi harian selama tujuh hari ke belakang, Dermaga Mahakam Ulu telah melayani aktivitas keberangkatan sebanyak 15 unit kapal.

Total keseluruhan angkutan penumpang yang diberangkatkan selama sepekan terakhir mencapai angka 929 orang, dengan rincian 836 penumpang dewasa dan 93 penumpang anak-anak.

Sementara itu, total angkutan logistik yang didistribusikan melalui moda transportasi air ini tercatat mencapai 268 ton barang dan kebutuhan sembako.

“Selain barang kebutuhan pokok, dermaga ini juga memfasilitasi penyeberangan sebanyak 179 unit kendaraan roda dua selama rentang waktu pelaporan yang sama,” kata Fadlin.

Aktivitas pelayaran tertinggi tercatat pada tanggal 14 Maret lalu dengan keberangkatan dua kapal yang mengangkut 231 penumpang, 90 ton barang, dan 39 unit sepeda motor.

Pada keberangkatan Selasa ini, terdapat dua unit kapal yang mengangkut 133 orang penumpang beserta 16 ton logistik dan 19 unit kendaraan roda dua.

“Pengawasan rutin sebelum lepas sandar kami harapkan mampu menjamin keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi sungai yang menghubungkan sejumlah wilayah di pedalaman Kalimantan Timur,” demikian Fadlin. (ANT/KN)

Optimalisasi PAD, Rudi: Jangan Sampai Masyarakat Terbebani

BERAU – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sorotan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.

Dia menilai bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih serius dan terukur untuk memperkuat sumber pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Dikatakannya, peningkatan PAD merupakan kunci untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, terutama di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Namun ia menegaskan, strategi yang ditempuh harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

“Upaya meningkatkan PAD harus dilakukan secara berkelanjutan, inovatif, dan tidak menambah beban masyarakat. Kemandirian fiskal harus dikejar tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi penerimaan daerah yang belum digarap secara optimal, baik dari sektor jasa, retribusi, maupun pemanfaatan aset daerah.

Sehingga ia menekankan perlunya pemetaan potensi yang akurat agar pemerintah dapat menentukan sektor mana yang bisa dikembangkan lebih jauh.

Rudi meminta agar Pemkab Berau memperbaiki sistem pengelolaan PAD, termasuk transparansi pencatatan dan evaluasi rutin terhadap sumber-sumber pendapatan yang belum maksimal.

Politikus PDI-P ini berharap Pemkab Berau dapat menyusun strategi jangka panjang yang mampu memperkuat ketahanan fiskal, sehingga program pembangunan daerah tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.

“Kemandirian daerah akan kuat jika PAD dikelola dengan kreatif dan tepat sasaran. DPRD tentu siap mengawal proses ini,” pungkasnya. (adv)

Harap Berau jadi Kiblat Pariwisata di Kaltim

BERAU – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai Kabupaten Berau memiliki potensi pariwisata yang besar dan seharusnya mampu menjadi rujukan bagi daerah lain, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Keindahan alam, budaya, hingga potensi atraksi wisata diyakini menjadi modal kuat bagi Berau untuk tampil sebagai pusat destinasi unggulan.

Namun menurut Elita, potensi besar itu tidak akan maksimal tanpa dukungan langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama antardaerah untuk memperkuat pengembangan pariwisata secara kolektif.

“Intinya rajin-rajin saja Pemkab Berau menjalin komunikasi dengan daerah lain. Ini bukan hanya sektor pariwisata saja tapi sektor lainnya juga perlu diperhatikan,” ujar Elita.

Selain kerja sama, Elita juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran. Menurutnya, instansi pengelola pariwisata harus diberi ruang gerak yang lebih luas melalui pendanaan memadai, agar mampu berinovasi, menyusun strategi pemasaran, serta meningkatkan kualitas layanan dan daya tarik destinasi.

“Yang tidak kalah penting adalah dukungan anggaran untuk pengembangan potensi pariwisata kita,” tegasnya.

Dengan berkembangnya sektor pariwisata, Elita menyebut Berau dapat memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang melalui meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi penting mengingat saat ini PAD Berau masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Momen pasca pandemi ini mesti kita manfaatkan untuk terus melakukan pengembangan pariwisata. Muaranya kan kita akan mendapatkan nilai positifnya untuk segala bidang yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, Elita mengingatkan adanya sejumlah kendala yang mesti dituntaskan terlebih dahulu. Salah satunya persoalan sarana dan prasarana pada objek wisata yang masih belum merata, termasuk aksesibilitas menuju lokasi wisata-wisata tertentu.

Ia berharap Pemkab Berau dan OPD terkait dapat bekerja secara fokus bila ingin melihat perkembangan pariwisata berjalan signifikan dan memberi kontribusi nyata terhadap ekonomi daerah.

“Intinya fokus dan beri dukungan anggaran yang maksimal jika ingin pariwisata kita maju dan berkembang,” pungkasnya. (adv)

Pengelolaan APBD 2026 Harus Lebih Ketat

BERAU – Kondisi fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 dinilai memerlukan langkah pengelolaan yang lebih ketat.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus meninggalkan pola lama dalam pengelolaan anggaran dan mulai memprioritaskan efektivitas setiap belanja.

Ia menekankan seluruh perangkat daerah untuk memastikan kebijakan anggaran bukan hanya memenuhi formalitas, tapi benar-benar memberi dampak nyata kepada masyarakat. Efisiensi anggaran disebut menjadi keharusan agar program prioritas daerah dapat berjalan maksimal.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Setiap rupiah harus dipastikan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PKS, kata Thamrin, dalam APBD 2026 menyerukan agar struktur belanja daerah diarahkan pada pemenuhan kebutuhan mendasar. Pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, serta penguatan sektor produktif dinilai harus menjadi fokus utama pemerintah daerah tahun depan.

Selain itu, pengendalian belanja operasional, disebutnya menjadi langkah strategis agar ruang fiskal daerah semakin longgar.

“Dengan pengurangan belanja rutin, pemerintah dapat memperbesar porsi anggaran untuk pembangunan, program pemberdayaan, maupun fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

Thamrin juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan bahwa inovasi peningkatan pendapatan harus dilakukan tanpa membebani masyarakat.

“Optimalisasi PAD perlu dilakukan secara kreatif. Jangan sampai memunculkan beban biaya baru yang justru mengganggu daya beli warga,” tuturnya.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat sistem transparansi serta fungsi pengawasan anggaran. Menurutnya, keterbukaan informasi dan tata kelola yang akuntabel menjadi kunci agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.

“Dengan begitu APBD 2026 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat Berau,” pungkasnya. (adv)

Otorita IKN Buka Jalur Alternatif KIPP 1C Antisipasi Macet Lebaran

0

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka akses Jalan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1C sebagai jalur alternatif guna mengantisipasi potensi kemacetan di jalur nasional Jalan Sepaku Raya selama periode libur Lebaran.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Aswin Grandiarto Sukahar, mengatakan jalur tersebut dibuka khusus untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas yang berpotensi terjadi pada jalur utama menuju wilayah Sepaku.

Namun demikian, akses jalan tersebut tidak dibuka untuk seluruh jenis kendaraan.

“Hanya bagi kendaraan kecil dan sepeda motor saja yang diperbolehkan melintas di jalur tersebut,” ujar Aswin.

Menurutnya, pembukaan jalur alternatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang melintas di kawasan tersebut agar perjalanan tetap lancar selama masa libur Lebaran.

Akses jalan KIPP 1C dapat ditempuh dari ruas jalan depan Rusun ASN 1 yang berada di arah Qubica Boutique Hotel.

Dari titik tersebut, pengendara dapat melaju lurus melewati kawasan kampus Universitas Gunadarma, Rumah Sakit Abdi Waluyo, serta SMA Taruna Nusantara.

Selanjutnya kendaraan akan melewati jalan layang di atas Jalan Bebas Hambatan (JBH) 6B hingga akhirnya tembus ke jalur poros Sepaku di wilayah Pemaluan, tepatnya di seberang Warung Simpang IKN.

Jika pengendara mengambil arah kiri dari titik tersebut, jalur akan kembali menuju Desa Bumi Harapan melalui kawasan Gunung Sabut. Sementara jika ke arah kanan, pengendara akan menuju Simpang Empat Pemaluan.

Sebaliknya, bagi kendaraan yang ingin masuk ke jalur Kawasan 1C dari arah Simpang Empat Pemaluan, pengendara dapat mengikuti rambu yang telah dipasang di sisi jalan.

Dari jalur tersebut kendaraan akan sampai di kawasan KIPP depan Rusun ASN 1, kemudian melewati kompleks Kementerian Koordinator 4 dan Bank Indonesia.

Selanjutnya pengendara dapat memilih keluar melalui Bundaran Sumbu Barat, jalur akses Masjid Negara, atau menuju kawasan Precinct Core arah Rusun ASN 3.

Langkah pembukaan jalur alternatif ini disambut positif oleh warga sekitar. Pratama, warga Sepaku, menilai kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi di jalur poros Sepaku.

Menurutnya, salah satu titik rawan kemacetan berada di kawasan Gunung Sabut, terutama jika terjadi insiden kendaraan besar yang melintang di badan jalan.

“Kalau ada kendaraan alat berat bermasalah di Gunung Sabut, biasanya langsung macet dari dua arah. Jadi bagus kalau akses jalan kawasan 1C dibuka,” ujarnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S