Beranda blog Halaman 128

Penanganan Abrasi di Pulau Maratua Harus Serius

BERAU – Abrasi yang terjadi Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua semakin mengkhawatirkan. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris pun mendorong agar hal tersebut segera diatasi.

Dirinya mengaku telah meninjau langsung persoalan tersebut. Kondisi abrasinya pun sangat memprihatinkan dan dapat merusak jalan.

“Kalau kondisi air sedang pasang, gelombangnya sudah bisa naik ke badan jalan. Maka dari itu, hal ini harus segera diatasi,” ungkapnya.

Dalam peninjauan itu, Gideon berkomunikasi dengan Camat Maratua untuk membahas langkah penanganan abrasi. Tapi upaya penanggulangan terkendala oleh persoalan kewenangan antara kabupaten dan provinsi.

Menurutnya, urusan kelautan kini berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, sehingga kabupaten kesulitan mengambil langkah cepat.

“Dulu perikanan dan kelautan satu dinas, sekarang dipisah. Untuk urusan kelautan sekarang ini tanggung jawab provinsi. Jadi pemerintah kampung dan kecamatan seperti terputus aksesnya ke jenjang lebih tinggi,” jelasnya.

Namun, Gideon memastikan DPRD sudah mulai menjalin komunikasi dengan pihak provinsi, termasuk dengan mantan Bupati Berau, Makmur HAPK yang kini menjabat Anggota DPRD Kaltim.

Terkait solusi teknis, kata Gideon, warga dan pemerintah setempat mempertimbangkan dua opsi, yaitu pembangunan pemecah gelombang seperti tripod atau peninggian tanggul (siring).

Namun hingga kini masih terjadi perbedaan pendapat di antara warga. “Saya minta agar mereka bisa satu suara dan sepakat memilih satu opsi terbaik. Baru nanti akan saya bantu koordinasikan lebih lanjut dengan Pak Mahmur di provinsi,” ungkapnya.

Abrasi yang terjadi di Maratua menjadi perhatian serius mengingat wilayah ini merupakan salah satu destinasi unggulan wisata bahari di Kabupaten Berau. Jika tidak ditangani segera, maka kerusakan lingkungan dan infrastruktur dikhawatirkan akan semakin meluas. (adv)

Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM, Negara Wajib Beri Perlindungan

0

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) usai menjadi korban penyiraman air keras.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, status tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan resmi yang diterbitkan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM. Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Menurut Pramono, penetapan ini memiliki peran penting dalam mendukung posisi korban, terutama dalam proses hukum ke depan.

“Status ini banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan juga memiliki manfaat dalam proses peradilan,” jelasnya.

Selain itu, status Pembela HAM memberikan pengakuan atas peran Andrie dalam memperjuangkan hak asasi manusia, sekaligus membuka akses perlindungan negara terhadap ancaman yang dihadapinya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendalami kondisi korban.

“Kami menggali informasi dari pihak rumah sakit terkait penanganan medis sejak awal hingga kondisi terkini korban,” katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM juga berupaya memastikan kondisi Andrie secara langsung dengan tetap menghormati prosedur rumah sakit.

“Kami akan melihat kondisi korban, meski tidak secara langsung, karena mengikuti protokol yang berlaku di rumah sakit,” ujarnya.

Penetapan ini merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 yang menyebut Pembela HAM sebagai individu atau kelompok yang aktif memperjuangkan, melindungi, dan menegakkan HAM.

Dengan status tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

—-

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pengalihan Penahanan Yaqut

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada beberapa waktu lalu.

“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Selain itu, Asep mengatakan tidak ada upaya sembunyi-sembunyi dari KPK ketika mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ditahan di rutan.

“Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pengambilan keputusan pengalihan penahanan untuk Yaqut tersebut dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial dalam salah satu rapat.

“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK. (ANT/KN)

KPPU Denda Ratusan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Kartel Bunga

0

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap 07 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring atas pelanggaran praktik kartel bunga pinjaman.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran pers di Semarang, Kamis (26/3/2026), mengatakan, total denda yang harus dibayarkan puluhan penyedia layanan pinjaman daring tersebut mencapai Rp755 miliar.

Dari jumlah pelaku usaha sebanyak itu, kata dia, sebanyak 52 penyedia layanan pinjaman daring tersebut dijatuhi sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar.

Menurut dia, 97 penyedia layanan pinjaman daring tersebut dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, kata dia, disimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar bersifat ‘non-binding’ dan tidak efektif dalam melindungi konsumen,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut juga berpotensi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Ia menjelaskan keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

Akibatnya, menurut dia, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Selain menjatuhkan sanksi, lanjut dia, Majelis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak muncul celah regulasi serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti-persaingan. (ANT/KN)

Prabowo Sambangi Warga Bantaran Rel Senen, Janji Bangun Hunian Layak

0

JAKARTA – Kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke kawasan permukiman bantaran rel kereta api di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026) sore, meninggalkan kesan mendalam bagi warga setempat.

Salah satunya dirasakan oleh Seger, warga setempat, yang mengaku sangat terharu atas kedatangan Prabowo ke lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagaimana keterangan yang diterima, Seger mengungkapkan bahwa sepanjang hidupnya tinggal di kawasan itu, baru kali ini seorang Presiden datang langsung menyapa warga dan mendengarkan aspirasi rakyat.

“Saya seneng banget ya. Seumur-umur dari saya kecil tinggal di sini, belum pernah Presiden datang ke sini. Jadi pas datang ke sini rasanya seneng banget. Bapak sudah berikan aku rezeki,” ujarnya.

Dia juga memanjatkan doa dan harapannya untuk Prabowo agar selalu diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki.

“Mudah-mudahan Bapak Presiden bisa dikasih sehat dan dilimpahkan rezekinya. Bapak terima kasih, semoga Bapak diberi kesehatan, diberi rezekinya yang banyak,” ucapnya.

Warga yang tinggal di bantaran rel kereta, kata Seger, berharap suatu saat dapat menempati hunian yang lebih layak, seperti rumah susun.

“Ya mungkin kalau saya yang sudah lama tinggal di sini, kalau ada yang mau nempatin kayak rumah susun ya saya mau, Pak. Mungkin saya sudah nggak tinggal di rel lagi,” kata dia.

Seger menjelaskan bahwa keterbatasan ekonomi membuatnya sulit untuk menyewa tempat tinggal yang lebih layak.

“Karena saya pencahariannya ngamen. Jadi kalau buat kontrak saya nggak mampu, penghasilan pas-pasan. Kalau buat kontrak nggak bisa bayar, diusir sama yang punya kontrakan. Jadi saya tinggal di sini, saya pertahanin,” tuturnya.

Mengenakan kemeja biru dan bertopi krem, Prabowo menyusuri kawasan Senen, Jakarta Pusat tempat permukiman warga yang berdiri di dekat bantaran rel kereta api.

“Mendengar aspirasi masyarakat di sana, Insyallah kita akan segera membangun hunian yang layak untuk masyarakat di daerah tersebut dengan cepat. Dan sudah menjadi tekad saya untuk menyediakan hunian layak untuk masyarakat Indonesia,” tulis Prabowo melalui akun Instagram pribadinya (@prabowo). (ANT/KN)

ASDP Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 28–29 Maret di Ketapang–Gilimanuk

0

BANYUWANGI – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan pemudik agar menghindari perjalanan pada puncak arus balik kedua yang diperkirakan terjadi pada 28-29 Maret 2026 untuk mengurangi potensi kepadatan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Yossianis Marciano di Banyuwangi, Kamis, menyampaikan, kendati terjadi peningkatan mobilitas pasca-Lebaran arus balik di lintasan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali), namun pergerakannya masih terjaga.

“Kami memastikan layanan di lintasan Ketapang-Gilimanuk tetap optimal dalam mengantisipasi arus balik, dan pergerakan yang bertahap ini membantu menjaga ritme operasional tetap stabil,” ujar dia.

Menurut Yossi, distribusi kendaraan yang tidak terkonsentrasi pada satu waktu menjadi kunci menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026 di penyeberangan Ketapang Gilimanuk.

Dia menyebutkan, kendaraan yang kembali dari Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang sejak H+1 hingga H+4 Lebaran atau sejak Senin (23/3) hingga Kamis (26/3) terus meningkat secara bertahap, sehingga layanan penyeberangan tetap berjalan lancar tanpa kepadatan.

Pada periode arus balik 22-25 Maret 2026, kata Yossi, tercatat sebanyak 47.945 unit kendaraan telah kembali ke Bali, atau 29 persen dari total kendaraan yang sebelumnya menyeberang ke Jawa.

“Sekitar 71 persen atau 117.367 unit kendaraan masih belum kembali ke Bali. Angka ini menegaskan arus balik berlangsung bertahap, memberi ruang bagi sistem layanan tetap bekerja optimal tanpa tekanan berlebih,” katanya.

Sementara General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Arief Eko menambahkan bahwa pengaturan kendaraan masuk pelabuhan dilakukan secara disiplin dengan dukungan buffer zone serta penguatan manajemen lalu lintas.

“Semua skema operasional dijalankan adaptif, termasuk optimalisasi zona penyangga agar arus kendaraan tetap mengalir tanpa penumpukan,” katanya.

Data Posko Angkutan Lebaran Ketapang, pada 25 Maret 2026 (H+3) tercatat 223 trip kapal melayani lintasan Jawa-Bali, dengan jumlah penumpang mencapai 44.898 orang, meningkat 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan signifikan terjadi pada kendaraan roda dua yang mencapai 8.691 unit atau tumbuh 24,1 persen, sedangkan kendaraan logistik berupa truk juga naik menjadi 921 unit atau meningkat 18,7 persen. (ANT/KN)

Balon Udara Liar Jatuh di Ponorogo, Polisi Amankan Sumbu Masih Menyala

0

PONOROGO – Jajaran Kepolisian Resort Ponorogo mengamankan balon udara liar tanpa awak yang jatuh di area persawahan dekat permukiman warga di Dukuh Krajan, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (27/3/2026).

Kapolsek Babadan AKP Yudha Setiawan mengatakan petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga terkait balon udara yang jatuh dengan kondisi sumbu masih menyala.

“Petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi. Saat ditemukan, sumbu balon masih dalam kondisi menyala sehingga berpotensi membahayakan,” katanya.

Menurut dia, balon udara tersebut ditemukan di area persawahan tidak jauh dari permukiman warga, sehingga sempat menimbulkan kepanikan.

Polisi kemudian mengamankan balon udara tersebut ke Mapolsek Babadan untuk mencegah risiko kebakaran sekaligus kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, balon udara itu memiliki diameter sekitar dua meter dengan tinggi mencapai kurang lebih 10 meter.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan, polisi menilai keberadaan balon udara liar dengan sumbu api aktif berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga saat ini, asal balon udara tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin karena berisiko menimbulkan kebakaran serta mengganggu keselamatan penerbangan.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas balon udara liar maupun penggunaan petasan yang membahayakan,” ujarnya. (ANT/KN)

DJP Catat 9,07 Juta SPT Tahunan Masuk per 25 Maret 2026

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang masuk telah mencapai 9.072.935 SPT per 25 Maret 2026.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, sebanyak 7.993.396 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 891.594 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 186.216 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, sebanyak 1.570 SPT merupakan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP per 25 Maret 2026 telah mencapai 16.830.447 akun.

Jumlah itu terdiri atas 15.782.719 wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan diimbau agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANT/KN)

Dorong Peningkatan Ekonomi lewat Budidaya Tambak

BERAU – Budidaya tambak saat ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pesisir. Sehingga, Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah mendorong adanya penguatan terhadap sektor tersebut.

Dia menilai, penguatan budidaya tambak jangan hanya berfokus pada peningkatan produksi, melainkan juga strategi pemasaran yang matang.

“Apalagi banyak pelaku budidaya yang mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil panennya, jadi pemerintah harus membantu dalam hal ini,” ungkapnya.

Jika peningkatan produksi dibarengi dengan pemasaran yang maksimal, kata Agus, tentu akan berdampak baik terhadap roda perekonomian masyarakat. “Apalagi tujuan utama dari budidaya tambak ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dirinya mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk aktif melakukan sosialisasi kepada para pembudidaya. “Sosialisasi itu mencakup pemahaman tentang harga jual yang kompetitif, akses transportasi dari lokasi tambak ke pusat pemasaran, serta strategi pemasaran yang efektif,” paparnya.

Dirinya berharap ke depan hasil perikanan dan tambak tidak hanya dipasarkan secara lokal, melainkan juga bisa menembus pasar luar daerah, bahkan nasional.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor tambak. Menurutnya, pelaku usaha harus dibekali keterampilan manajerial dan teknis agar siap menghadapi dinamika dan tantangan pasar.

“Jangan sampai begitu panen, kita gagal memasarkan. Ini harus jadi perhatian serius dari semua pihak. Kita harus punya visi besar agar sektor ini benar-benar menjadi andalan ekonomi pesisir,” pungkasnya. (adv)

Perhatikan Akses Pemasaran Hasil Panen Petani

BERAU – Meningkatnya produksi pertanian, khususnya di sektor hortikultura, belum sepenuhnya membawa kesejahteraan bagi petani di Kabupaten Berau. Pasalnya, kendala utama masih terletak pada sulitnya akses pemasaran hasil panen.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman. Ia menilai pemerintah daerah harus hadir memastikan hasil pertanian masyarakat memiliki pasar yang jelas. Keberadaan pasar juga menjadi kunci utama agar petani tetap termotivasi meningkatkan produksi.

“Produksi yang meningkat tidak akan berarti banyak kalau tidak diimbangi dengan ketersediaan pasar sebagai sumber pemasukan,” ujarnya.

Sakirman juga menilai, berbagai program peningkatan ketahanan pangan yang digencarkan pemerintah pusat, daerah, maupun swasta sudah berjalan baik.

“Tapi tanpa dukungan sistem distribusi dan penyerapan hasil panen yang memadai, manfaatnya belum maksimal dirasakan petani,” katanya.

Ia menambahkan, bentuk dukungan pemerintah tidak hanya berupa bantuan pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan), tetapi juga perlu alokasi anggaran khusus untuk menjaga stabilitas harga hasil panen.

“Pemerintah daerah harus siap menampung hasil pertanian agar lebih terakomodir. Sehingga, petani memiliki kepastian bahwa hasil kerja keras mereka tidak terbuang percuma,” pungkasnya. (adv)