Beranda blog Halaman 127

Tim Macan Polres Kutim Akhiri Pelarian Pelaku Curanmor Usai Buron Sebulan

0
DR, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur setelah buron lebih dari sebulan. (Istimewa)

SANGATTA – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron selama lebih dari satu bulan.

Pelaku berinisial DR (23) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terparkir di Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Korban berinisial SF (41) kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi KT 2949 RDY yang diparkir di depan rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi karena kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangganya. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria membawa kabur kendaraan sekitar pukul 00.30 WITA. Berbekal bukti tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman CCTV, serta melacak keberadaan pelaku hingga identitas DR berhasil diketahui.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Bontang setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku. DR akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara tuntas,” tegas Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, Selasa (21/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari analisis bukti digital dan sinergi lintas satuan.

Kepada penyidik, DR mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan kendaraan untuk mencari pekerjaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

Pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Hari Anak Nasional 2026, Menkomdigi Dorong Platform Digital Lebih Ramah Anak

0
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2026 dan Girls in ICT Day di Garuda Spark Innovation Hub. (Foto: Dok. Komdigi)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan usia penggunaan media sosial dan platform berisiko tinggi. Menurutnya, penyelenggara platform juga harus menciptakan layanan yang aman agar anak dapat beraktivitas di dunia digital sesuai tahap perkembangannya.

Hal itu disampaikan Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” kata Meutya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, terutama dalam mendukung proses belajar dan aktivitas sehari-hari. Namun, kemajuan tersebut juga membawa berbagai risiko bagi anak, seperti gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

Ia menilai perubahan perilaku anak kerap dipengaruhi oleh paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kematangan untuk menyaring informasi yang dikonsumsi.

“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.

Selain konten negatif, Meutya juga menyoroti fitur komunikasi pada sejumlah platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik child grooming.

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses ke media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Di sisi lain, pemerintah juga membuka kesempatan bagi perusahaan platform untuk melakukan perbaikan agar layanannya dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan ramah anak.

“Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak. Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk,” jelasnya.

Meutya menambahkan, platform digital perlu memperkuat moderasi terhadap konten berbahaya, seperti pornografi, perjudian daring, serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Selain itu, fitur-fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan juga perlu dibenahi agar ruang digital lebih aman bagi anak.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Anak Nasional 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital turut meresmikan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital yang dibacakan oleh tenaga pendidik dan perwakilan siswa dari delapan sekolah di Jakarta.

Melalui deklarasi tersebut, para peserta menyatakan komitmen mendukung implementasi PP TUNAS, menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta mewujudkan perlindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

0
Foto: Ketua YLBHI Muhamad Isnur. (Foto: Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (21/7/2026), koalisi menilai pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Menurut mereka, pelibatan aparat teritorial TNI justru mengubah pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan berbasis keamanan.

“Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI. Mereka berpendapat tugas pokok TNI difokuskan pada fungsi pertahanan negara, sedangkan pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi masyarakat bukan merupakan bagian dari mandat tersebut.

“Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” tulis koalisi.

Selain aspek kewenangan, koalisi mengingatkan adanya risiko terhadap perlindungan data pribadi wajib pajak. Menurut mereka, informasi mengenai penghasilan, aset, transaksi, dan kegiatan usaha merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kepentingan perpajakan sesuai ketentuan hukum.

“Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” tulis mereka.

Koalisi juga berpandangan bahwa kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan di tingkat desa dapat menimbulkan rasa takut, terutama bagi kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi TNI, supremasi sipil, dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Sebagai alternatif, koalisi meminta pemerintah meningkatkan kualitas layanan perpajakan, memperkuat edukasi kepada masyarakat, menyederhanakan prosedur administrasi, serta menindak penghindaran pajak skala besar. Menurut mereka, kepatuhan pajak akan lebih efektif dibangun melalui kepercayaan dan transparansi.

“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil. Bukan melalui rasa takut,” tegas koalisi.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan juga mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak, meminta Panglima TNI memastikan Babinsa tidak terlibat dalam aktivitas perpajakan warga, serta mendorong pemerintah, DPR, Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga terkait melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Airlangga Beberkan Kinerja Ekonomi, Investasi Capai Rp1.001 Triliun

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn21juli2026/mobile/

Dino Patti Djalal Nilai Target 100 GW Energi Bersih Prabowo Realistis

0
Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Cindy Frishanti)

JAKARTA – Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menilai bahwa target Presiden RI Prabowo Subianto untuk membangun 100 gigawatt (GW) energi bersih dalam waktu dua tahun dinilai realistis, dengan merujuk kepada China.

“Yang diinginkan oleh Presiden Prabowo, 100 GW dalam beberapa tahun ini, sebetulnya tidak terlalu sulit. Karena kalau kita lihat China, dalam waktu 6 bulan memproduksi 250 gigawatt,” kata Dino dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Meski optimis, Dino mengingatkan bahwa keberhasilan pencapaian target itu sangat bergantung pada keberadaan proyek percontohan yang berhasil sebelum diperluas secara nasional.

Menurutnya, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di 52 ribu desa dengan alokasi 1 hektare lahan per desa membutuhkan koordinasi lintas kementerian yang solid, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Desa, hingga Badan Pertanahan Nasional.

Dia juga mengatakan rencana pembangunan PLTS 17 gigawatt berpotensi terealisasi apabila didukung pendanaan, koordinasi antarkementerian, kepemimpinan yang jelas, serta pelaksanaan yang berkelanjutan agar tidak mengalami hambatan seperti sejumlah proyek sebelumnya.

“Dan yang paling penting, jangan sampai ada korupsi. MBG korupsi, pengadaan motor korupsi… ternyata jadi proyek cari uang. Idenya bagus, tapi dalam implementasinya banyak masalah tata kelola. Ini juga harus dijaga nanti,” tegas Dino.

“Karena saya yakin sekali 100 persen pasti ada orang yang mau memanfaatkan untuk memperkaya diri. Kalau sudah begitu, cari investor susah. Kita maunya investor percaya (sama kita), terutama dengan tata kelola,” tambahnya.

Selain itu, Dino juga menilai bahwa Indonesia masih bersikap reaktif, bukan preventif, dalam menghadapi krisis iklim, serta mendorong agar edukasi iklim dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional untuk membangun kesadaran sejak dini dan mengembangkan pola pikir preventif.

Dino juga mendorong generasi muda untuk melakukan tindakan nyata karena dia menilai bahwa generasi sekarang adalah generasi terakhir yang memiliki peluang untuk dapat menyelamatkan Bumi.

Menurutnya, periode 2020-2030 menjadi jendela krusial untuk beralih ke pembangunan rendah karbon demi mempertahankan target pembatasan kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius.

“Bukan 2040. Apalagi 2050, 2050 sudah terkunci. Jadi kita generasi terakhir. Sekarang, pertanyaan saya kembalikan kepada pemuda generasi sekarang. ‘If you know (about) this, what do you do?’” kata Dino.

Pada 9 Juli, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap rencana pemerintah untuk membangun sejumlah PLTS yang kapasitas totalnya mencapai 100 GW dalam waktu 2 tahun.

Dalam acara peluncuran mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Presiden menjelaskan bahwa PLTS itu menjadi salah satu cara Indonesia membangun kemandirian energi sekaligus mengurangi emisi karbon.

Presiden melanjutkan bahwa PLN pada 2026 ini telah memulai pembangunan PLTS itu dengan kapasitas 17 gigawatt.

FPCI akan menyelenggarakan Indonesia Net Zero Summit (INZS) 2026 pada 1 Agustus di Jakarta dengan tujuan mengangkat aksi iklim sebagai prioritas nasional bagi pembangunan dan keamanan, serta memosisikan Indonesia untuk berperan aktif dan berpengaruh dalam membentuk agenda iklim di tingkat regional dan global.

Tahun ini, INZS 2026 berupaya menunjukkan bagaimana transisi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang nyata serta kemakmuran bersama. (ANT/KN)

Airlangga Beberkan Kinerja Ekonomi, Investasi Capai Rp1.001 Triliun

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto mengatakan Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026), membahas berbagai capaian pemerintahan menjelang dua tahun masa kerja, mulai dari kinerja ekonomi, hingga investasi.

Airlangga mengatakan Presiden Prabowo meminta capaian-capaian pemerintah disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas menjelang dua tahun pemerintahan pada Oktober mendatang.

“Tadi Presiden menyampaikan hasil yang dicapai oleh pemerintah Presiden, Pak Prabowo, yang hampir dua tahun di bulan Oktober nanti. Namun ada capaian-capaian yang perlu disampaikan ke masyarakat,” kata Airlangga.

Di bidang makroekonomi, Airlangga menyebut pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada kuartal I mencapai 5,61 persen dengan proyeksi pertumbuhan tetap berada di kisaran tersebut berdasarkan laporan sementara APBN. Sementara itu, inflasi diperkirakan tetap terjaga pada target 2,5 persen plus minus 1 persen.

Untuk menjaga konsumsi domestik, pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus, antara lain diskon transportasi, bantuan pangan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, bantuan hari raya bagi pengemudi ojek daring, insentif perpajakan, pembebasan bea masuk impor LPG, hingga dukungan bagi program magang dan vokasi.

“Total anggaran stimulus di kuartal pertama sebesar Rp70 triliun dan di kuartal kedua sebesar Rp26,34 triliun,” ujarnya.

Dari sisi investasi, Airlangga menyampaikan realisasi investasi pada triwulan II mencapai Rp511,8 triliun atau sekitar 25 persen dari target tahunan Rp2.000 triliun.

Secara kumulatif pada semester pertama, realisasi investasi telah mencapai Rp1.001 triliun atau sekitar 49 persen dari target.

Ia menjelaskan kontribusi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) relatif berimbang, masing-masing sebesar Rp257,7 triliun dan Rp254,1 triliun.

Pada sektor energi, Airlangga mengatakan pemerintah telah menjalankan program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat swasembada energi dan transisi energi nasional. Selain itu, rasio elektrifikasi nasional pada kuartal I telah mencapai sekitar 99 persen.

Pemerintah juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) serta penguatan tata kelola sumber daya alam melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P) karena dinilai meningkatkan transparansi dan mencegah praktik seperti transfer pricing maupun under invoicing.

Di sektor pembiayaan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp149,38 triliun. Pemerintah juga menyalurkan kredit untuk alat dan mesin pertanian, industri padat karya, serta meningkatkan plafon kredit perumahan menjadi Rp50 triliun karena realisasinya telah mendekati 56 persen.

Airlangga juga melaporkan perkembangan ekosistem bullionnasional yang diluncurkan tahun lalu. Hingga kini, volume emas yang dikelola telah mencapai 153 ton dengan nilai mendekati 20 miliar dolar AS.

Sementara itu, realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp353,3 triliun pada kuartal pertama 2026 dan telah menciptakan 266.688 lapangan kerja.

Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah mulai menjalankan program magang bagi 150.000 peserta pada Juli 2026 dan program vokasi untuk 220.000 peserta. Airlangga menyebut sekitar 60 persen peserta magang langsung terserap ke dunia kerja.

Selain capaian ekonomi, Airlangga juga melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa Indonesia resmi menjadi salah satu founding member World AI Cooperation Organization (WAICO), organisasi kerja sama internasional di bidang kecerdasan buatan yang berada dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurutnya, status tersebut akan memberi ruang bagi Indonesia untuk berperan dalam penyusunan kebijakan global mengenai kecerdasan buatan. (ANT/KN)

Petani Tebu Register 44 Way Kanan Minta Diskresi Panen, KSP Siap Koordinasi

0
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman (tengah) saat menerima kehadiran kelompok tani tebu Way Kanan, Lampung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA/HO-KSP

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima audiensi kelompok tani tebu Way Kanan, Lampung, Senin (20/7/2026), terkait permohonan agar mendapatkan izin untuk menyelesaikan pemanenan tebu di Register 44 di lahan Inhutani V.

Menurut keterangan Kantor Staf Presiden (KSP) diterima di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Dudung menerima audiensi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memfasilitasi petani mendapat izin panen tebu di Register 44.

“KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi,” kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman dalam kesempatan tersebut.
Hal itu disampaikan Dudung usai menerima aspirasi dari salah seorang anggota kelompok tani tebu Way Kanan, I Nengah Aryata, terkait isu yang dihadapi kelompok tani karena tidak dapat melakukan panen tebu mereka.

“Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” katanya.

I Nengah Aryata mengatakan sudah 11 tahun bekerja sama dengan Inhutani dan bahkan kalau dikumpulkan dana-dana hasil hutan yang disetorkan kurang lebih Rp75 miliar.

“Mohon kiranya sekali lagi, kami bisa dibantu dan juga kami mohon Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, betul-betul bisa membantu kami petani-petani yang ada di Lampung, khususnya petani tebu di Register 44,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, Edison mengatakan selama ini kelompok tani bekerja sama atau bermitra dengan Inhutani 5 menanam tebu di Register 44 yang luasnya 6.800 hektare. Jumlah petani petani tebu di Register 44 tersebut kurang lebih 1.200 kepala keluarga.

“Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut,” kata Edison. (ANT/KN)

Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

0
Foto: Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Lembaga tersebut menilai respons yang disampaikan Hotman bernada merendahkan profesi wartawan.

Sikap itu disampaikan setelah Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi mengenai peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri.

Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Senin (20/7/2026), Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan tiga poin sikap lembaganya atas kejadian tersebut.

Poin pertama, Dewan Pers menyesalkan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beradab,” ujar Prof. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menjelaskan bahwa seorang wartawan memiliki tugas menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber mengenai suatu peristiwa. Karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan dalam proses peliputan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada poin kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut Dewan Pers, kerja pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Selain mengingatkan masyarakat dan para narasumber untuk menghormati kerja jurnalistik, Dewan Pers juga memberikan pesan kepada insan pers. Pada poin ketiga, lembaga tersebut mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga setiap proses peliputan berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.

Peristiwa yang menjadi perhatian Dewan Pers terjadi ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada media seusai mendampingi Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu,” kata Hotman. (Fajri)

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Perlu Persetujuan Presiden

0
Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” kata Prof. Juanda dalam keterangannya, Senin (20/2026).

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT PPA, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar

0
Foto: Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Polisi menyebut kasus tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Afandi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH yang menjabat Direktur PT BAS sebagai tersangka. IT dan FSN telah ditahan, sedangkan FH saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam perkara lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan tahap.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan selama proses pembiayaan, antara lain tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai syarat pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Afandi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan nilai aset yang telah disita masih lebih kecil dibanding total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny.

Menurut Danny, penyidik juga menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R