JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap berlangsung secara tatap muka.
Kebijakan ini dikeluarkan di tengah penerapan transformasi budaya kerja nasional, termasuk skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan upaya efisiensi energi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pembelajaran luring tetap menjadi prioritas karena karakteristik pendidikan yang mengandalkan interaksi langsung.
“Pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas karena interaksi langsung merupakan elemen utama dalam proses pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/4/2026).
Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ASN tidak berlaku bagi proses pembelajaran di sekolah. Seluruh satuan pendidikan diminta tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal.
Kemendikdasmen menilai keberlanjutan pembelajaran tatap muka penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan sekaligus memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tetap dapat dilaksanakan tanpa pembatasan sebagai bagian dari pembelajaran yang holistik.
Di sisi lain, Kemendikdasmen tetap mendorong satuan pendidikan untuk mendukung kebijakan efisiensi energi nasional. Sekolah diminta menerapkan kebiasaan hemat energi, seperti pengaturan penggunaan listrik dan pemanfaatan cahaya alami.
Upaya tersebut diperkuat melalui penerapan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), yang mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Kemendikdasmen juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua, untuk bersama-sama memastikan pembelajaran tetap berjalan optimal sekaligus mendukung kebijakan nasional.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas layanan publik yang harus berjalan secara langsung, meskipun terdapat penyesuaian pola kerja di sektor lain.
Pewarta/ Editor : Nicha R



