Beranda blog Halaman 1157

Legislator Dapil Balikpapan Soroti Antrean BBM di Kaltim

0
Antrean panjang di salah satu SPBU di Kaltim (Dok)

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Mimi Meriami BR Pane, menyoroti antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah Kabupaten/Kota di Kaltim.

Mimi mengungkapkan, beberapa SPBU masih terlihat antrean panjang. Padahal Kaltim merupakan salah satu provinsi penghasil minyak dan gas bumi (migas). Ironinya Kaltim, masih saja tak mendapat suplai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat.

“Berbagai wilayah Kalimantan Timur, beberapa SPBU masih sering terjadi antrean panjang,” ungkap Politisi PPP ini, Selasa (24/10/2023).

Semisal di Dapilnya, yakni Kota Balikpapan. Meskipun perusahan plat merah sektor migas beroperasi di sana, tak menjadi garansi bahwa kebutuhan BBM di Kota Beriman selalu terpenuhi. Justru sebaliknya, antrean panjang di beberapa SPBU, sering ditemuinya.

“Masih sering terlihat antrean panjang di kota Balikpapan yang terkenal sebagai kota minyak,” bebernya.

Untuk itu ia mendorong pemerintah menyikapi persoalan BBM di Bumi Etam. Menurutnya kebutuhan BBM tak boleh diacuhkan oleh pemerintah pusat, mengingat mobilisasi masyarakat yang terus meningkat setiap harinya. (Adv/DPRD Kaltim/kn)

Udin Dorong Alokasi CSR untuk Rumah Layak Huni

0
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin mendorong  perusaahaan tambang yang beroperasi di Kaltim, menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program Rumah Layak Huni (RLH).

Menurut Politisi Golkar ini, persoalan pemukiman yang tidak layak masih sering ditemui di Bumi Etam. Mengingat banyaknya perusahaan tambang batu bara di Kaltim, ia mendorong para perusahaan tambag tersebut untuk peduli terhadap persoalan permukiman.

“Saya melihat masih banyak masyarakat di pelosok-pelosok Kalimantan Timur yang masih tinggal di pemukiman yang tidak layak,” jelasnya kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

Udin menilai, semestinya para perusahaan tersebut tak hanya menyalurkan CSR pada area ring 1 mereka saja, namun melihat Kaltim secara utuh. Ia juga mendorong alokasi dana  Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kinerja penyaluran RLH tahun kemarin sudah baik, maka perlu ditingkatkan lagi. Namun perlu dievaluasi bersama agar penyalurannya merata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator yang pernah menjabat Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan tambang semestinya tak hanya menyalurkan CSR untuk hal seremonial saja. Selain untuk RLH, CSR sebutnya juga dapat dialokasikan untuk persoalan infrastruktur dan fasilitas kesehatan di Kaltim.(adv/dprdkaltim/kn)

Yusuf Mustafa Apresiasi Kesiapsiagaan Polda Kaltim Jelang Pengamanan Pemilu 2024

0
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa

BALIKPAPAN – Pekan lalu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Mahakam 2023-2024, di Balikpapan.

Yusuf yang mewakili pimpinan DPRD Kaltim, mengatakan bahwa DPRD Kalimantan Timur mendukung penuh, pelaksanaan Pemilu 2024 di Benua Etam berjalan khidmat dengan menjaga persatuan dan kekompakan.

Ia pun memberikan apreasiasi melihat kesiapsiagaan personel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto jelang pengamanan Pemilu 2024.

“Sebagai anggota legislatif hanya memonitor, yang jelas kami memberikan dukungan dalam rangka menjelang pemilu. Harus kompak dan bersatu”, ucapnya.

Politisi Golkar ini berharap,  Pemilu 2024 dapat berlangsung kondusif. Dengan saling bahu-membahu, saling kompak dalam mendukung serta mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai.

Turut hadir peserta apel meliputi FKPD TK I, Pejabat Polda serta stake holder lainnya. Kemudian, Apel ditutup dengan penyematan pita oleh Kapolda Kaltim kepada tiga perwakilan personil. (Adv/dprdkaltim/kn)

Komisi I Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Bahas Soal Enclave Lahan

0

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

RDP tersebut dilakukan dalam rangka membahas permohonan enclave izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar.

Memimpin rapat, Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I diantaranya Harun Al Rasyid, Kaharuddin Jafar, Agus Aras, dan Jahidin.

Baharuddin Demmu mengatakan dalam pertemuan ini dibahas mengenai permintaan masyarakat tentang HGU PT. BDAM untuk di-enclave. “Yang diminta oleh masyarakat itu di surat adalah kurang lebih 280 hektare,” sebutnya.

Politisi PAN ini mengatakan bahwa lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah seharusnya mencabut HGU PT. BDAM supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

Ia mengungkap, dari pertemuan tersebut, belum didapatkan titik temu, sehingga Komisi I akan mengundang kembali manajemen PT. BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” ucap Baharuddin.

Ia menyebut, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT. BDAM karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, namun sebaliknya. Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT. BDAM pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Komisi I berencana akan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat ini untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk dibuatkan sertifikat secara gratis. Dan untuk menjadi perhatian, bahwa masyarakat tinggal di sana turun temurun serta berhak atas tanah itu.

“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” tandasnya.

Selanjutnya, ia menyambut baik atas kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya. Namun ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/kn)

Keluhkan Soal Pembayaran Upah Lembur, Serikat Pekerja “Ngadu” ke Komisi IV

0
RDP Komisi IV DPRD Kaltim

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Akhmed Reza Fachlevi menerima sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Serikat pekerja yang bekerja pada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tersebut mengeluhkan persoalan hak berupa uang lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 sampai 2018.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, BPJS Samarinda dan Pengawas Tenaga Kerja.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, tunggakan yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan dari tahun 2013 sampai 2018 totalnya sebesar Rp 7,4 miliar. Namun sebagian dari nilai tersebut telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian sehingga kekurangannya tersisa Rp 5,2 miliar.

“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” ujar politisi partai Gerindra ini belum lama ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja dengan meminta Disnakertrans Kaltim dapat membantu mengakomodir masalah tersebut sampai tunggakan oleh perusahaan dapat dibayarkan.

“Kita sudah meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” ujarnya.

Dari persoalan terkait tunggakan tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa para tenaga kerja yang belum dibayar upah lemburnya, lantaran berada di serikat pekerja yang berbeda. Walau demikian, bagi Reza, itu bukan sebagai alasan yang bisa diterima untuk tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran upah lembur.

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tandasnya.

Reza mengatakan, dari informasi yang diterimanya, beberapa pekerja atau buruh sudah terbayarkan, namun ada beberapa kendala karena pada saat masuk melamar kerja ada yang menggunakan organisasi serikat pekerja yang lain.

“Sebanyak tiga organisasi serikat pekerja yang mereka pakai untuk masuk kerja, namun ini susah juga. Walaupun tidak ada larangan untuk mengikuti serikat kerja manapun. Kami tetap mengimbau agar ikut serikat kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim/kn)

DPRD Kaltim Terima Kunjungan Raker Pansus DPRD Kukar

0

SAMARINDA – Mewakili pimpinan, S. Roy Hendrayato selaku Tenaga Ahli Pansus Penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Pansus Raperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (23/23).

Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, kunjungan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk itu Pansus Raperda DPRD Kukar menyambangi DPRD Kaltim agar mendapatkan masukan dalam perancangan Raperda yang dimaksud.

“Pada prinsipnya, kami tenaga ahli dari Pansus Penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mewakili Ketua Pansus dan anggota yang mana dalam hal ini keadaan Reses. Kami menerima baik pertanyaan apapun yang dapat kami jawab terutama dalam proses pembuatan Perda tersebut mulai dari nol sampai akhir mendapatkan nomer daerah,” ucap Roy sapaan akrabnya.

Selanjutnya Ia mengharapkan terkait apa yang sudah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dalam membuat inisiatif Perda Pendidikan Penyelenggara Pancasila juga dapat diikuti oleh DPRD Kabupaten/Kota di Kaltim. Terlebih melihat kondisi saat ini, pemahaman mengenai Pancasila mulai mengendor di kalangan generasi muda.

“Kami monitoring, mudah-mudahan seluruh daerah kabupaten/kota dapat melaksanakan Perda ini sedemikian rupa, untuk kepentingan menumbuh kembangkan kembali Pancasila”, tutupnya berpesan.

Selaras dengan itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Betaria Magdalena pun mengakui seusainya perancangan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh DPRD Kukar, pihaknya siap melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kami ingin lebih cepat untuk menjadikan ini sebuah Peraturan Daerah. Jika redaksi dan muatanya sudah sesuai, kami ingin segera disahkan dan  setelah itu akan segera kami sosialisasikan supaya masyarakat paham dan tau pentingnya Pancasila,” ujar Betaria menjelaskan.

Semangat tersebut bukan tanpa alasan, hal itu lantaran Betaria dan anggota DPRD Kukar lainnya menginginkan generasi muda penerus bangsa memiliki moral dan etika sesuai nilai-nilai Pancasila. Meski di tengah maju dan lajunya perkembangan teknologi saat ini. (Adv/dprdkaltim/kn)

Kunjungi Lokasi Kebakaran Smelter Nikel, Ketua Komisi IV Minta Sosialisasi K3 Lebih Masif

0
Kunjungan Komisi IV DPRD Kaltim, ke PT KFI

SAMARINDA – Pasca insiden kebakaran di PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) yang merupakan perusahaan Smelter Nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi IV DPRD Kaltim melakukan tinjauan ke lapangan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, menerangkan, insiden kebakaran yang terjadi merupakan bencana yang di luar kendali manusia. Namun, dengan memegang teguh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terutama di area yang tingkat risiko kecelakaan tinggi, insiden dapat dikurangi resikonya.

Terkait insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, Reza mendorong kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan pembinaan K3 secara masif kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

“Khususnya di KFI ini. Karena perusahaan ini juga istilahnya besar sekali dan investasinya juga lumayan untuk Kaltim,” ucap Politisi Gerindra ini saat berkunjung ke PT KFI.

Reza bersama Anggota Komisi IV DPRD Kaltim lainnya, yang juga didampingi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengatakan PT KFI sebenarnya telah menerapkan K3 di area pekerjaannya. Hanya saja, butuh upaya lebih agar insiden serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.

“Saat ini sih KFI terus berupaya untuk meningkatkan K3 yang ada di perusahaan ini dan walaupun ini belum beroperasi masih uji coba, tapi harapan kita ke depannya jangan sampai terulang lagi, maka dari itu nanti akan ada pembinaan,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/kn)

Syarifatul: Bila Masih Kurang, Kapal Pengangkut Sampah Bisa Ditambah

0
Kapal pengangkut sampah milik DLHK Berau beroperasi setiap hari di Sungai Segah dan Kelay.

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mendukung pengadaan kapal pengangkut sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk membersihkan Sungai Segah dan Kelay di kawasan perkotaan. Kapal itu sudah beroperasi setiap hari di sekitar tepian Jalan Ahmad Yani hingga tepian Jalan Pulau Derawan dan sekitarnya.

Syarifatul mengatakan, untuk menjadi kota yang bersih, sehat, dan indah, harus bersih dari sampah. Terlebih sampah plastik yang tidak bisa terurai. Jika terus menumpuk dan dibiarkan akan berdampak tidak baik bagi lingkungan.

“Karena itu memang untuk menunjang kebersihan kota perlu kapal pengangkut sampah seperti itu. Apalagi kalau mengambil sampah yang sudah jatuh ke sungai itu susah juga dipungutnya, ya jadi perlu memang diadakan,” paparnya.

Dengan Kabupaten Berau yang dicanangkan sebagai kota wisata tentunya harus identik dengan kebersihan dan keindahan. Maka budaya cinta kebersihan dan imbauan ajaran kebersihan disebutnya perlu diajarkan sejak dini. Sebab jelas tidak serta merta bisa langsung terbentuk.

“Anak-anak perlu diajarkan untuk membuang sampah pada tempatnya dan berperilaku kalau melihat sampah dibuang. Sehingga budaya itu terbawa sampai dewasa dan akan dilakukan dimana pun dia berada,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan berbagai upaya Pemkab Berau untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, Kabupaten Berau dapat kembali meraih penghargaan Adipura.

“Berau dulu pernah mendapat Adipura jadi harapannya dengan pengadaan kapal pengangkut sampah ini Adipura bisa diraih kembali,” ucapnya.

Meski baru ada satu kapal, diharapkan dapat membawa perubahan dan menjadi bahan evaluasi untuk mengukur seberapa kemampuan dan kapasitas sampah yang bisa diangkut dalam satu waktu.

“Kapal ini dicoba dulu, dites berapa kemampuan dan kapaistasnya. Kalau memang setelah dievaluasi masih kurang ya perlu ditambah,” tutupnya. (ADV/KN)

Pertamina-Petronas Gantikan Shell, Resmi Kelola Blok Masela

0
PT Pertamia Hulu Energi Masela bermitra dengan Petronas Masela Sdn Bhd untuk di Blok Masela.

KORANUSANTARA – Pertamina resmi mengambil alih pengelolaan Blok Masela. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi Masela (PHE Masela), bermitra dengan Petronas Masela Sdn Bhd. Petronas Masela telah menyelesaikan proses akuisisi 35 persen participating interest (PI) milik Shell Upstream Overseas Services (I) Limited di Blok Masela.

Dengan begitu, PHE Masela telah secara resmi mengelola 20 persen PI dan Petronas Masela 15 persen PI di Blok Masela. Perjanjian jual beli ditandatangani pada 25 Juli 2023 dan persetujuan menteri ESDM atas pengalihan PI diperoleh pada 4 Oktober 2023.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan, lapangan abadi di Blok Masela adalah lapangan gas laut dalam dengan cadangan gas terbesar di Indonesia. Letaknya sekitar 160 kilometer lepas pantai Pulau Yamdena di Laut Arafura dengan kedalaman laut 400–800 meter.

Kontrak PSC Masela yang berlaku hingga 2055 berpotensi menghasilkan 9,5 MMTPA (juta metrik ton per tahun) LNG dan 150 MMSCFD (juta kaki kubik standar per hari) gas pipa. Selain itu, lapangan abadi diperkirakan dapat menghasilkan produksi kondensat sebesar 35 ribu barel per hari. Pengembangan lapangan itu juga berpotensi menyerap hingga 10 ribu tenaga kerja.

Nicke mengungkapkan, Blok Masela juga direncanakan menghasilkan clean LNG melalui penerapan teknologi carbon capture and storage (CCS) untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung sustainability pada era transisi energi.

”Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi berkomitmen mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada pencapaian sustainable development goals (SDG’s) seperti proyek pengembangan lapangan abadi yang akan menerapkan CCS,” jelasnya.

Sebagai perusahaan energi nasional, PHE berpengalaman dalam kegiatan eksplorasi, pengembangan, serta produksi minyak dan gas laut dalam yang relevan untuk pengembangan Blok Masela.

Selain itu, PHE memiliki pengalaman yang terbukti dalam pengembangan dan pengoperasian kilang LNG serta pemasaran LNG domestik dan internasional. ”PHE Masela dan Petronas Masela akan bekerja sama dengan INPEX selaku operator Blok Masela untuk mempercepat pengembangan lapangan abadi sesuai dengan aspirasi pemerintah,” ujar Direktur Utama PHE Wiko Migantoro. (*)

Diduga Melanggar Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan

0
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman banjir kritik karena dinilai menyalahgunakan wewenang.

KORANUSANTARA – Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan polemik. MK pun menjadi bulan-bulanan publik. Berbagai kritik datang silih berganti. Bukan hanya soal kebijakan, posisi Anwar Usman selaku ketua MK juga kena imbasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, MK bakal segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Setidaknya, ada tujuh laporan dugaan pelanggaran etik. Baik yang tertuju kepada Anwar Usman maupun delapan hakim MK lainnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, terkait putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wapres, memang banyak laporan yang masuk. Saat ini sudah masuk tujuh laporan. Baik melaporkan sembilan hakim MK maupun hakim yang menyampaikan dissenting opinion. ’’Saya dengar malah ada 13 laporan, walau belum pasti,’’ jelas Enny di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut Enny, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk  membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik itu. Hasilnya, MK akan segera membentuk MKMK. Mereka terdiri atas tiga anggota, yakni Prof Jimly Asshiddqie (perwakilan masyarakat), Prof Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) Dr Wahiduddin Adams. ’’Sesuai regulasi, memang MKMK harus dari tiga perwakilan tersebut,’’ jelas alumnus Fakultas Hukum UGM Jogjakarta itu.

MKMK diharapkan bekerja dengan cepat untuk memutuskan semua laporan tersebut. Tentu, MK menyerahkan semuanya ke MKMK. Hakim konstitusi tetap berkonsentrasi pada perkara yang ditangani. ’’Surat pembentukan MKMK ditandatangani ketua MK. Ya, memang begitu prosedurnya,’’ papar perempuan asal Pangkal Pinang itu.

Sebagaimana diberitakan, bukan kali ini saja hakim MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Lalu, MK membentuk MKMK. Mei lalu, MKMK juga memutus hakim konstitusi M Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku. Yakni, terkait pengubahan amar putusan. Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis.

Di sisi lain, MK juga memutuskan perkara terkait syarat usia calon presiden dan wapres. Kali ini menyangkut batas atas atau usia maksimal kandidat. Dalam putusannya, MK tidak menerima lima uji materi tentang batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun. Uji materi itu tidak dapat diterima karena Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru.

’’Sebagaimana putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,’’ jelas Ketua MK Anwar Usman. Dengan pemaknaan baru itu, maka uji materi telah kehilangan objeknya, walaupun permohonan uji materi telah memenuhi tata beracara dalam perkara pengujian UU.

Ketika persidangan masih berlangsung, kuasa hukum pemohon perkara nomor 102 Anang Suindro sempat melakukan interupsi. Sidang dinilai konflik kepentingan karena dipimpin Anwar Usman. Namun, interupsi itu ditolak. ’’Putusan tidak boleh diinterupsi. Soal itu sudah diproses dalam Majelis Kehormatan,’’ terang hakim Saldi Isra. (*)