KORANUSANTARA – Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan polemik. MK pun menjadi bulan-bulanan publik. Berbagai kritik datang silih berganti. Bukan hanya soal kebijakan, posisi Anwar Usman selaku ketua MK juga kena imbasnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, MK bakal segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Setidaknya, ada tujuh laporan dugaan pelanggaran etik. Baik yang tertuju kepada Anwar Usman maupun delapan hakim MK lainnya.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, terkait putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wapres, memang banyak laporan yang masuk. Saat ini sudah masuk tujuh laporan. Baik melaporkan sembilan hakim MK maupun hakim yang menyampaikan dissenting opinion. ’’Saya dengar malah ada 13 laporan, walau belum pasti,’’ jelas Enny di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Enny, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik itu. Hasilnya, MK akan segera membentuk MKMK. Mereka terdiri atas tiga anggota, yakni Prof Jimly Asshiddqie (perwakilan masyarakat), Prof Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) Dr Wahiduddin Adams. ’’Sesuai regulasi, memang MKMK harus dari tiga perwakilan tersebut,’’ jelas alumnus Fakultas Hukum UGM Jogjakarta itu.
MKMK diharapkan bekerja dengan cepat untuk memutuskan semua laporan tersebut. Tentu, MK menyerahkan semuanya ke MKMK. Hakim konstitusi tetap berkonsentrasi pada perkara yang ditangani. ’’Surat pembentukan MKMK ditandatangani ketua MK. Ya, memang begitu prosedurnya,’’ papar perempuan asal Pangkal Pinang itu.
Sebagaimana diberitakan, bukan kali ini saja hakim MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Lalu, MK membentuk MKMK. Mei lalu, MKMK juga memutus hakim konstitusi M Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku. Yakni, terkait pengubahan amar putusan. Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis.
Di sisi lain, MK juga memutuskan perkara terkait syarat usia calon presiden dan wapres. Kali ini menyangkut batas atas atau usia maksimal kandidat. Dalam putusannya, MK tidak menerima lima uji materi tentang batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun. Uji materi itu tidak dapat diterima karena Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru.
’’Sebagaimana putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,’’ jelas Ketua MK Anwar Usman. Dengan pemaknaan baru itu, maka uji materi telah kehilangan objeknya, walaupun permohonan uji materi telah memenuhi tata beracara dalam perkara pengujian UU.
Ketika persidangan masih berlangsung, kuasa hukum pemohon perkara nomor 102 Anang Suindro sempat melakukan interupsi. Sidang dinilai konflik kepentingan karena dipimpin Anwar Usman. Namun, interupsi itu ditolak. ’’Putusan tidak boleh diinterupsi. Soal itu sudah diproses dalam Majelis Kehormatan,’’ terang hakim Saldi Isra. (*)