Beranda blog Halaman 107

Menko Polkam Pastikan Pagar di Sejumlah Mal Sudah Dibongkar

0
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyampaikan keterangan pers terkait stabilitas politik dan keamanan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kemenko Polkam memastikan situasi keamanan nasional tetap aman dan kondusif serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi hoaks yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan kepala daerah telah meminta beberapa pengelola pusat perbelanjaan untuk membongkar pagar-pagar yang sebelumnya terpasang di sejumlah mal.

Pembongkaran pagar itu dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya yakni melanggar izin tertentu.

“Saya tidak mau menyebutkan mal yang mana ya, tetapi kira-kira pemerintah daerah setempat sudah melakukan penertiban itu,” kata Djamari saat jumpa pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Namun demikian, Djamari tidak menjelaskan secara rinci izin apa yang telah dilanggar tersebut.

Menurut dia, pemasangan pagar tersebut tidak berkaitan dengan antisipasi aksi anarkis yang dikabarkan terjadi pada Agustus 2026 ini, melainkan hanya untuk kepentingan keamanan mal secara umum.

“Jadi, semuanya itu adalah kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memenuhi izin seperti yang dilakukan oleh beberapa tempat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Djamari meminta masyarakat untuk tidak panik dan mempercayakan seluruh aspek keamanan terhadap pemerintah.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kondisi ibu kota aman sehingga meminta pengelola mal dan perkantoran agar segera melepas pagar yang baru terpasang karena tidak perlu merasa khawatir berlebih.

“Berkaitan dengan pemasangan pagar, saya juga mengamati. Mungkin bagian dari kekhawatiran, tetapi nanti pada saatnya pasti saya akan minta untuk pagar-pagar itu dilepas kembali,” kata Gubernur DKI Pramono Anung di Blok M Hub Jakarta, Jumat (31/7).

Pramono menyoroti peristiwa tersebut dan mengingatkannya pada unjuk rasa serta kerusuhan pada Agustus 2025.

Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI, Polri maupun aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta.

“Mudah-mudahan Jakarta selalu aman, nyaman, dan membuat kegembiraan bagi siapa pun yang ada untuk menikmati Jakarta seperti hari ini kita semua menikmati Blok M,” ucapnya.

Sementara, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pemasangan pagar di pusat perbelanjaan, termasuk di wilayah Jakarta sebagai upaya menciptakan ketertiban umum.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pemasangan pagar bukan hal baru dan banyak pusat perbelanjaan yang sejak dibangun telah dilengkapi dengan pagar.

Oleh karena itu, ia menegaskan pemasangan pagar juga dimaksudkan sebagai pembatas antara area pusat perbelanjaan dan ranah publik, termasuk sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat pagar yang baru terpasang sepanjang 100 meter dengan tinggi 2,5 meter membentang di depan pusat perbelanjaan Kota Kasablanka (Kokas) di Jakarta Selatan.

Pagar berwarna abu-abu itu dipasang di dekat pintu masuk utama mobil dari Jalan Raya Casablanca.

Sebelumnya, ramai di media sosial sejumlah pusat perbelanjaan di berbagai daerah, seperti Surabaya dan Jakarta serentak memasang pagar. (ANT/KN)

Tiga Pekan Mengabdi, 34 Mahasiswa KKN KUC–BSN Resmi Berakhir di IKN

0
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, meresmikan kegiatan penarikan mahasiswa KKN Bersama Kalimantan Universitas Consorsium (KUC)—Borneo Studies Network (BAN) Tahun 2026. (Humas OIKN)

NUSANTARA — Setelah menjalani pengabdian dan magang selama tiga pekan di Ibu Kota Nusantara (IKN), akhirnya 34 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Bersama Kalimantan Universities Consortium (KUC)–Borneo Studies Network (BSN) Tahun 2026, resmi ditarik.

Program KKN Bersama KUC–BSN Tahun 2026 dilaksanakan pada 13 Juli hingga 5 Agustus 2026 di kawasan IKN. Melalui program ini, mahasiswa ditempatkan pada sejumlah unit kerja Otorita IKN sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing. Mulai dari hukum, perencanaan makro, pertanahan, pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan pembangunan, pelayanan dasar, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, ketahanan pangan, investasi dan kemudahan berusaha, pembiayaan, sarana prasarana dasar, sarana prasarana sosial, hingga pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa kegiatan KKN harus dimaknai secara mendalam. Bukan hanya sebagai kegiatan akademik, melainkan ruang belajar bagi mahasiswa menuju fase kerja. Khususnya untuk memahami persoalan nyata dalam membangun sebuah kota baru.

“Carilah value dan manfaat kegiatannya untuk diri kita sendiri,” ujar Basuki, pada Rabu (5/8/2026).

Sebanyak 34 mahasiswa tersebut berasal dari tujuh perguruan tinggi. Yakni Universitas Kutai Kartanegara, Institut Teknologi Kalimantan, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Mulawarman, Universitas Balikpapan, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Program pengabdian ini diikuti oleh berbagai latar belakang program studi. Antara lain agroteknologi, teknik pertambangan, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, teknik sipil, hukum, ekonomi dan bisnis, pertanian, psikologi, manajemen, akuntansi, serta bidang ilmu lainnya.

Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Layanan KKN LPPM Universitas Borneo Tarakan, Anang Sulistyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan KKN tematik di IKN memberi pengalaman langsung bagi mahasiswa untuk memahami dunia kerja, etos, dan tanggung jawab. Menurutnya, pengalaman tersebut penting dalam membangun karakter mahasiswa, tidak hanya dari sisi akademik.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Otorita IKN yang telah menerima kami dan memberikan pelajaran, bukan hanya teori, tetapi juga aplikasi di lapangan. Dari sini mahasiswa belajar bagaimana dunia kerja, termasuk etos dan tanggung jawab. Dari sekian banyak, yang akan terpilih nantinya adalah orang-orang yang memiliki karakter dan etos yang mumpuni, bukan hanya dari segi IPK saja,” ujar Anang.

Menutup kegiatan tersebut, salah satu peserta KKN dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Aleandra Bonita Khansa Werat, menyampaikan apresiasi atas pengalaman belajar langsung di Otorita IKN. Menurutnya, KKN Tematik di IKN memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami kerja pemerintahan serta interaksi dengan masyarakat, salah satunya melalui proses penyelarasan regulasi dalam pembangunan Nusantara.

“Selama KKN, ini jatuhnya kan KKN Tematik. Ini unik karena kita magang di pemerintahan, sekaligus turun ke masyarakat. Kalau yang saya pelajari adalah bagaimana menyelaraskan undang-undang IKN dan undang-undang lainnya, untuk kemudian membentuk undang-undang Pemdasus. Untuk Ibu Kota Nusantara, semoga pembangunan ini bisa cepat selesai, agar bisa cepat merata juga ke seluruh Kalimantan,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Humas Otorita IKN
Editor: Muhammad Rafi’i

Pemda “Ribut” Soal TKD, Menkeu: Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Daerah Cair Pekan Depan

0
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (tengah) didampingi beberapa pejabat Kemenkeu lainnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta. (Foto: Nicha/ Media Kaltim)

JAKARTA – Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah yang mengalami kekurangan anggaran.

Dana tersebut ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan sebagai langkah memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran kewajiban pemerintah daerah, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah.

“Itu bukan transfer ke daerah tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan disalurkan. Jadi tinggal administrasi saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, pemerintah menghitung besaran bantuan berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangannya sehingga mencukupi. Jadi daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” katanya.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi transfer ke daerah pada semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun, turun 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. Penurunan tersebut berdampak pada kapasitas fiskal sejumlah daerah, terutama yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Purbaya memastikan bantuan Rp20,5 triliun berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan tidak akan mengganggu pelaksanaan program prioritas kementerian maupun lembaga.

“Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pemerintah telah memetakan kesenjangan antara kemampuan APBD dengan kebutuhan riil setiap daerah, terutama untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara daerah dan PPPK.

“Selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi kebutuhan 497 pemerintah daerah sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan besaran bantuan yang diterima setiap daerah tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

“Terkait proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kekurangannya berbeda-beda di setiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya,” pungkasnya.

Diketahui, salah satu daerah yang mengeluhkan soal Dana Bagi Hasil (DBH) serta TKD adalah provinsi Kalimantan Timur. Bahkan, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud bersama 10 bupati dan wali kota se-Kaltim sepakat akan menemui Menteri Keuangan guna memperjuangkan tambahan TKD sekaligus menagih dana kurang salur bernilai triliunan rupiah yang hingga kini belum dibayarkan.

Keputusan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (3/8/2026) lalu, sebagai respons atas tekanan fiskal daerah akibat menyusutnya APBD dan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Rudy menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sengaja digelar untuk menyamakan langkah dalam menghadapi kesulitan keuangan guna mendorong peningkatan fiskal di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, Pemprov Kaltim akan segera memfasilitasi silaturahmi dan koordinasi langsung antara seluruh kepala daerah dengan Kemenkeu dalam waktu dekat agar kondisi dan tuntutan fiskal daerah dapat tersampaikan dengan jelas kepada pemerintah pusat.

Pewarta/Editor: Nicha R.

Pemda “Ribut” Soal TKD, Menkeu: Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Daerah Cair Pekan Depan

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn6agt2026/mobile/

Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Pengabdian

0
Mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2008–2013, H. Andi Harahap bin Andi Sandrang, semasa hidup. Almarhum dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam pembangunan awal Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Dok. Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Kabar duka menyelimuti masyarakat Kalimantan Timur. Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2008–2013, H. Andi Harahap, S.Sos., meninggal dunia pada Rabu (5/8/2026).

Kabar wafatnya tokoh senior Partai Golkar tersebut disampaikan pihak keluarga melalui pesan yang beredar di berbagai grup WhatsApp.

“Innalillahi wainna ilaihi raji’un, telah berpulang ke Rahmatullah H. Andi Harahap bin Andi Sandrang. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” demikian pernyataan keluarga.

Andi Harahap merupakan salah satu tokoh yang memiliki peran penting dalam perjalanan Kabupaten Penajam Paser Utara sejak awal berdiri.

Pasca-pemekaran daerah, ia dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten PPU pertama pada periode 2002–2008.

Selanjutnya, Andi Harahap terpilih sebagai Bupati PPU periode 2008–2013. Selama memimpin daerah, ia dikenal melalui sejumlah kebijakan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, termasuk program kesehatan dan pendidikan gratis yang saat itu menjadi salah satu program unggulan pemerintah daerah.

Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati, Andi Harahap kembali mengabdikan diri melalui jalur legislatif sebagai Anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan PPU dan Paser.

Kepergiannya meninggalkan duka bagi keluarga, sahabat, serta masyarakat yang mengenalnya sebagai tokoh yang berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga belum menyampaikan secara resmi informasi mengenai lokasi rumah duka, jadwal pelaksanaan salat jenazah, maupun pemakaman.

Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Agus S.

OIKN Latih 176 Pelajar Lewat Tari Harmoni Nusantara, Siapkan Tampil di HUT RI

0
Otorita IKN melalui Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menggelar Pelatihan Tari Harmoni Nusantara yang diikuti pelajar di kawasan delineasi IKN. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui sektor kebudayaan dengan menggelar Pelatihan Tari Harmoni Nusantara bagi 176 pelajar di kawasan delineasi IKN.

Program yang dilaksanakan Kedeputian Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) itu melibatkan pelajar dari 12 sekolah tingkat SMP/MTs dan SMA/MA.

Pelatihan berlangsung selama Mei hingga Juni 2026 sebagai bagian dari Gerakan Ekonomi Kreatif Masuk Sekolah (Gekrafmas).

Para peserta terbaik nantinya akan tampil membawakan tari kolosal pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Plaza Seremoni IKN pada 17 Agustus 2026.

Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Muhsin Palinrungi, mengatakan program tersebut bertujuan membangun kapasitas generasi muda melalui penguatan kompetensi di sektor ekonomi kreatif, khususnya seni pertunjukan.

“Program Gekrafmas ini bertujuan membangun kapasitas dan kreativitas generasi muda melalui penguatan kompetensi di bidang ekonomi kreatif. Kami berharap para pelajar tidak hanya menjadi penikmat seni, tetapi juga mampu menjadi pelaku kreatif yang berdaya saing dan turut mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Sebanyak 12 sekolah mengikuti pelatihan tersebut, terdiri atas delapan SMP/MTs dan empat SMA/MA. Salah satu lokasi pelaksanaan berada di SMP Negeri 27 Sepaku, Desa Bumi Harapan.

Program ini merupakan kelanjutan dari Workshop Kebudayaan Tari Nusantara yang diselenggarakan Otorita IKN pada 2025 dan menghasilkan karya kolaboratif Tari Harmoni Nusantara.

Muhsin menjelaskan koreografi tarian memadukan unsur tari tradisional dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.

“Koreografi Tari Harmoni Nusantara mengakomodasi tarian khas dari seluruh Tanah Air. Setelah mengikuti pelatihan, para peserta akan diberikan ruang untuk menampilkan hasil latihan melalui pertunjukan tari kolosal,” katanya.

Selama pelatihan, peserta mempelajari teknik gerak, pola lantai, koreografi, penghayatan karakter, hingga penyajian Tari Harmoni Nusantara secara utuh.

Selain meningkatkan kemampuan menari, pelatihan juga menjadi sarana menanamkan nilai persatuan, gotong royong, disiplin, kreativitas, serta apresiasi terhadap keberagaman budaya Indonesia.

Menurut Muhsin, antusiasme peserta dan sekolah terhadap program tersebut cukup tinggi. Otorita IKN menilai seni budaya menjadi media efektif dalam membangun karakter sekaligus memperkuat identitas generasi muda di kawasan IKN.

Ke depan, pembinaan serupa akan terus diperluas melalui kolaborasi dengan sekolah dan pelaku seni sebagai bagian dari penguatan ekosistem kebudayaan di Ibu Kota Nusantara.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Kejagung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Hak Gaji Pokok Tetap Diberikan

0
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 dan akan tetap diberlakukan hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara terhitung sejak 31 Juli, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Meski berstatus nonaktif, Anang menjelaskan Febrie masih memperoleh hak kepegawaian berupa 50 persen gaji pokok. Sementara seluruh tunjangan dihentikan selama masa pemberhentian sementara.

“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gaji pokok. Untuk tunjangan sudah tidak diberikan. Nanti akan mengikuti putusan yang telah inkrah,” jelasnya.

Menurut Anang, pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie sebagai bagian dari mekanisme administrasi kepegawaian di lingkungan Korps Adhyaksa.

Status tersebut akan dievaluasi kembali setelah proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.

Setelah “Bacot Nih Pasien”

0

RABU (5/8) sore tadi, saya cukup lama membuka media sosial. Bukan mencari berita baru. Saya ingin melihat satu per satu unggahan permintaan maaf dari sejumlah dokter yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.

Ada yang meminta maaf lewat video. Ada yang menulis surat terbuka. Ada pula yang menghapus komentar maupun mengunci akun media sosialnya.

Ironisnya, di era digital seperti sekarang, ternyata masih banyak yang lupa bahwa apa pun yang ditulis di media sosial bisa dengan mudah disimpan, dibagikan, lalu menyebar ke mana-mana.

Dari situlah persoalannya melebar. Awalnya hanya sebuah unggahan pasien. Beberapa hari kemudian berubah menjadi pembahasan nasional tentang etika profesi dokter, empati terhadap pasien, budaya di dunia medis, hingga jejak digital tenaga kesehatan.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap setelah datang ke IGD.

Di kolom komentar muncul berbagai tanggapan dari tenaga kesehatan. Ada yang menilai menunggu delapan jam di rumah sakit rujukan masih wajar. Ada pula yang menggunakan kalimat bernada merendahkan pasien. Salah satunya kemudian menjadi sorotan. “Bacot nih pasien.”

Belakangan diketahui komentar itu ditulis oleh dr. Renanda Maulidya Fadyla, dokter yang bertugas di RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda.

Tangkapan layar komentar tersebut kemudian beredar luas di Threads, Instagram, TikTok, X, hingga Reddit. Dari situlah semuanya berkembang.

Direktur RSUD IA Moeis, dr. Osa Rafshodia, kemudian memberikan penjelasan. Ia membenarkan akun tersebut memang milik dokter yang bersangkutan. Namun pasien yang menjadi objek pembicaraan bukan pasien RSUD IA Moeis. Dokter itu hanya ikut berkomentar pada unggahan orang lain.

Rumah sakit pun langsung mengambil langkah. Dokter yang bersangkutan dipanggil, diminta memberikan klarifikasi kepada manajemen, diistirahatkan sementara dari pelayanan selama dua hingga tiga hari, dan kasusnya dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk diproses sesuai ketentuan pegawai BLUD.

Kalau hanya berhenti di situ, mungkin persoalannya tidak akan sebesar sekarang. Tetapi warganet mulai menelusuri komentar-komentar lain dalam unggahan yang sama.

Satu per satu tangkapan layar bermunculan. Ada dokter yang menulis bahwa menunggu delapan jam di rumah sakit rujukan merupakan hal yang wajar. Ada pula yang menggunakan kalimat yang dinilai menghina pasien.

Komentar-komentar itulah yang kemudian memicu kemarahan publik. Akhirnya satu per satu dokter yang ikut berkomentar mulai meminta maaf.

dr. Herdiana mengakui komentarnya tidak pantas dan meminta maaf kepada keluarga pasien maupun masyarakat.

dr. Norma Zahara juga melakukan hal yang sama. Ia mengakui ucapannya tidak semestinya ditulis dan menyadari telah melukai banyak pihak.

dr. Benny Christian Sihombing turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pelayanan di IGD menggunakan sistem triase sehingga pasien ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan maupun status BPJS.

Sementara itu, Elda Putri Rahardini memilih menyampaikan permintaan maaf melalui surat terbuka. Ia mengakui komentarnya tidak bijaksana, tidak menunjukkan empati, dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung seorang tenaga kesehatan. Ia juga meminta maaf kepada keluarga almarhum Yurizal dan masyarakat.

Di tengah polemik itu, muncul pula penjelasan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Anggota Bidang Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr. Efriadi Ismail, menjelaskan bahwa pasien di IGD memang tidak dilayani berdasarkan urutan kedatangan ataupun status BPJS.

Rumah sakit menggunakan sistem triase. Pasien dengan kondisi paling gawat akan didahulukan. Sementara pasien yang kondisinya lebih stabil bisa saja harus menunggu sampai ruang, tenaga medis, maupun fasilitas tersedia.

Penjelasan itu memang perlu disampaikan agar masyarakat memahami bagaimana pelayanan di IGD bekerja. Tetapi menurut saya, yang dipersoalkan publik sebenarnya bukan soal sistem triase. Bukan pula soal BPJS.

Yang dipersoalkan adalah cara berkomunikasi. Pasien yang mengeluh sedang menceritakan pengalaman yang dialaminya. Kalau memang ada yang keliru, jelaskan dengan baik.

Kalau memang sistemnya seperti itu, sampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Bukan dengan kalimat yang justru membuat pasien merasa direndahkan. Di situlah letak persoalannya.

Kasus ini akhirnya menjadi pelajaran bagi banyak orang. Bukan hanya dokter. Tetapi juga wartawan, pengacara, dosen, polisi, pejabat, bahkan siapa pun yang bekerja melayani masyarakat.

Media sosial memang akun pribadi. Tetapi ketika nama kita sudah melekat dengan sebuah profesi, setiap kalimat yang ditulis ikut membawa nama profesi itu.

Kepercayaan publik dibangun bertahun-tahun. Tetapi bisa hilang hanya karena beberapa kalimat yang ditulis dalam hitungan detik.

Bukan semata-mata tentang seorang dokter di Samarinda. Tetapi pengingat bagi siapa pun yang bekerja melayani publik.

Kompetensi memang penting. Namun tanpa empati dan etika, kepercayaan masyarakat bisa hilang hanya karena beberapa kalimat di media sosial. (*)

Oleh: Agus Susanto

Pemerintah Siapkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Daerah, Cair Pekan Depan

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didampingi jajaran Kementerian Keuangan saat menyampaikan keterangan pers terkait bantuan pemerintah pusat untuk daerah di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: Nicha/Media Kaltim)

JAKARTA – Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Dana tersebut ditargetkan mulai dicairkan paling lambat pekan depan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap terpenuhi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Itu bukan transfer ke daerah tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan disalurkan. Jadi tinggal administrasi saja,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, besaran bantuan dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangannya sehingga mencukupi. Jadi daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” katanya.

Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi transfer ke daerah pada Semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun atau turun 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp402,5 triliun. Penurunan tersebut berdampak pada kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.

Purbaya memastikan dana bantuan Rp20,5 triliun bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas kementerian maupun lembaga.

“Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pemerintah telah memetakan selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan riil setiap daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK.

“Selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi kebutuhan 497 pemerintah daerah sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah berbeda karena disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan aktual.

“Terkait proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kekurangannya berbeda-beda di setiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya,” katanya.

Salah satu daerah yang menyuarakan persoalan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) adalah Kalimantan Timur. Gubernur Rudy Mas’ud bersama 10 bupati dan wali kota se-Kaltim telah bersepakat menemui Menteri Keuangan untuk memperjuangkan tambahan TKD sekaligus menagih dana kurang salur bernilai triliunan rupiah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas menyusutnya kapasitas fiskal daerah.

Pewarta/Editor: Nicha R.

Menkeu Pastikan Persoalan DBH dan TKD Kaltim Segera Dibahas

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada Media Kaltim usai konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Foto: Nicha/Media Kaltim)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum memiliki agenda pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur maupun para bupati dan wali kota terkait persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Purbaya kepada Media Kaltim usai konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Saya belum ada janji pertemuan dengan mereka. Memang Bu Sinta, dari DPP juga sudah WA saya terus, tapi saya bilang akan dibereskan dalam waktu singkat dan dalam waktu dekat akan kita bahas,” ujar Purbaya.

Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah daerah tetap berjalan meski belum ada jadwal pertemuan resmi. Pemerintah pusat, kata dia, tengah menyiapkan langkah penyelesaian agar tekanan fiskal yang dihadapi daerah dapat segera diatasi.

Purbaya berharap dukungan pemerintah pusat nantinya dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Harapannya, bantuan dari pemerintah pusat nanti bisa mengurangi beban pemerintah daerah sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama 10 bupati dan wali kota se-Kaltim bersepakat menemui Menteri Keuangan untuk memperjuangkan tambahan TKD sekaligus menagih dana kurang salur bernilai triliunan rupiah yang hingga kini belum dibayarkan.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas menurunnya kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Rudy menyatakan pertemuan itu bertujuan menyamakan langkah seluruh kepala daerah dalam menghadapi tekanan fiskal sekaligus memperjuangkan peningkatan kapasitas keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memfasilitasi koordinasi langsung antara para kepala daerah dan Kementerian Keuangan agar kondisi fiskal serta kebutuhan daerah dapat disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat.

Pewarta/Editor: Nicha R.