Otorita IKN Resmi Teken 8 Paket Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif

NUSANTARA — Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap krusial. Otorita IKN resmi menandatangani delapan paket kontrak pembangunan pada Kamis (4/12/2025) di Kantor Kemenko 4 IKN. Penandatanganan ini menjadi bagian dari akselerasi Pembangunan Tahap 2 yang menargetkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Hingga Desember 2025, sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan Tahap 2 (2025–2029) telah ditandatangani. Paket tersebut terdiri dari 14 pekerjaan fisik dan 6 paket manajemen konstruksi/supervisi, menandai kesiapan IKN memasuki fase pembangunan konstruksi yang lebih intensif.

Adapun delapan kontrak yang diteken pada kesempatan tersebut mencakup:
– 5 Paket Pe

kerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Legislatif yang terdiri atas 16 gedung dibangun pada persil seluas 41,81 Ha
– 2 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Yudikatif yang terdiri atas 4 gedung, dibangun pada persil seluas persil 15,15 Ha
– 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Kantor Pendukung, yang terdiri atas: Pembangunan Kantor OIKN Tahap II sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 2,9 Ha, dan Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 3,07 Ha

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan pentingnya kualitas dalam seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” ujarnya.

Penandatanganan delapan kontrak ini menjadi langkah lanjut dalam memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan. OIKN berharap tahapan ini dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. (ADV)

READ  OIKN Dorong Pelaku Ekraf Lokal Naik Kelas Lewat Program KUMPUL Lagi

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img