Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OIKN Jamin Hak Masyarakat Adat di IKN, Bantah Penggusuran Semena-mena

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan pihaknya mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat adat setempat. Bambang menyebutkan tidak ada langkah semena-semena yang dilakukan terhadap masyarakat adat di IKN.

“Kita utamakan nanti dialog, komunikasi, kita nggak akan menggusur secara semena-mena,” kata Bambang kepada wartawan seusai rapat koordinasi Otorita IKN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat IKN Nusantara, Alimuddin, menyampaikan hal senada. Dia menekankan hak-hak adat tetap di lindungi di IKN.

“Hak-hak adat dilindungi di IKN. Tidak penggusuran semena-mena. Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN, jadi tidak ada ke semena-menaan,” ucap Ali.

Dia juga menyebutkan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan IKN tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyampaikan upaya sosialisasi pun terus dilakukan sejak hampir satu tahun lalu.

“Ya nanti saya tolong dikoreksi kalau salah, PP 39 atau kemarin PP 6/2023, ada tata cara pembebasan lahan oleh pemerintah. Ada diganti uang, ganti lahan, re-settlement kemungkinan kembali dan dua poin penting lagi juga harus diberikan masyarakat-masyarakat itu,” papar Ali

“Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi,” sambungnya.

Kemudian, dia menjelaskan, setiap masyarakat wajib mendukung kebijakan pembangunan IKN. Sebab proyek ini merupakan kebijakan yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Ya kalau memang untuk fasilitas negara setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara,” ungkap Ali.

“Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi nggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoax. Tunjukkan ke saya, enggak ada,” pungkasnya. (Dtc/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular