Rabu, Mei 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nggak Kapok! Sudah 5 Kali Dibui, Residivis Tertangkap Lagi Bobol Kos-kosan

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pria berinisial AM (45) atas tindak pidana pencurian di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang terjadi pada Sabtu (21/10/2023) lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya yang tak jauh dari Makopolsek Balikpapan Utara, yakni di kawasan Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak.

“Jadi berbekal rekaman CCTV di kos-kosan tersebut, anggota sudah tahu ini ciri-ciri pelakunya. Karena rumahnya di belakang sini aja,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Utara menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara berkeliling ke lingkungan masyarakat. Bila ada rumah atau kos-kosan yang dirasa tidak ada penghuninya, tersangka langsung mencongkel pintu.

“Jadi dia ini hunting (berkeliling) kampung-kampung. Dia liat rumah atau kos-kosan, kali ini kos-kosan yang di bobolnya ya. Kosong, langsung dia congkel pintunya,” jelasnya.

Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil menggasak sepatu bermerek, laptop, dan tas berisi pakaian. “Tersangka ini spesialis bobol pintu atau jendela. Sudah berhasil masuk, barang apa saja yang bisa dijualnya di ambilnya,” tambah Bitab Riyani.

Diketahui, tersangka AM merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Bahkan tersangka sudah lima kali masuk dalam rumah tahanan (Rutan). Dan pada bulan Agustus 2023 lalu, tersangka baru menghirup udara bebas.

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak memiliki penghasilan tetap.

“Nggak ada kerjaan pak, terpaksa aja,” ujarnya.

Saat beraksi, tersangka mengaku akan mengamati lebih dulu bangunan yang akan di bobolnya. Jika tidak ada penghuninya ia langsung merusak pintu atau jendela. Namun, jika tertangkap basah oleh penghuni rumah, maka ia pun mengaku akan mencari alasan bertanya alamat seseorang.

“Putar-putar aja dulu pak, kalau aman baru. Kalau ada orang cari-cari aja alasannya apa,” tutupnya.

Atas perbuatannya ini, polisi pun menyangkakan Pasal 363 KUH Pidana. Dimana ancaman kurungan penjaranya paling singkat 5 tahun. (apr/RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular