Minim Penyelam Profesional, DPRD Desak Penguatan Kapasitas BPBD

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti perlunya peningkatan kapasitas personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khususnya dalam operasi penyelamatan di wilayah perairan. Ia menilai minimnya petugas bersertifikat penyelam profesional (dive master) menjadi kendala utama dalam proses evakuasi korban tenggelam di laut maupun sungai.

“Dengan adanya tim penyelam bersertifikat dive master, mereka bisa memimpin pencarian korban di bawah laut secara lebih terarah dan terukur. Ini sangat ideal untuk meningkatkan efektivitas operasi penyelamatan,” ujarnya.

Dedy menegaskan, kehadiran personel dengan kompetensi penyelaman profesional akan meminimalkan risiko dan mempercepat waktu tanggap dalam situasi darurat. Menurutnya, pengalaman sejumlah kasus tenggelam di perairan Berau menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk segera memperkuat sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.

“Bencana tidak bisa diprediksi, tapi kesiapan personel bisa kita wujudkan sejak sekarang,” tegasnya.

Ia mendorong Pemkab Berau untuk segera mengadakan pelatihan dan sertifikasi penyelaman bagi personel BPBD, agar daerah memiliki tim tanggap bencana yang mampu bertindak cepat, terutama di wilayah perairan yang rawan kecelakaan.

Dedy juga menyatakan DPRD siap memberikan dukungan penuh, termasuk dari sisi penganggaran, apabila program peningkatan kompetensi tersebut dimasukkan dalam rencana kerja BPBD dan pemerintah daerah.

“Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran jika pelatihan dan sertifikasi penyelam ini menjadi prioritas. Ini bagian penting dari kesiapsiagaan daerah,” katanya.

Ia berharap, dengan terbentuknya tim penyelam profesional, penanganan bencana di Berau dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan efektif. (gs/adv)

READ  Pungli di Pelabuhan Sidayang: Saga Dorong Transparansi dari UPTD Dishub
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img