Minim Bak Sampah di Sambaliung, Nurung Desak Pemkab Bertindak Cepat

BERAU — Keluhan mengenai kurangnya fasilitas bak sampah di Kecamatan Sambaliung kembali mencuat dan mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung. Warga setempat menilai persoalan ini telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas, sehingga berdampak langsung pada kebersihan lingkungan permukiman.

Nurung membenarkan bahwa keluhan terkait keterbatasan tempat pembuangan sampah sudah sering ia terima. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar isu teknis, tetapi terkait kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan sampah yang tidak tertangani dengan baik.

“Banyak warga kesulitan membuang sampah karena tidak ada bak sampah yang layak di sekitar permukiman. Ini masalah nyata dan tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan bak sampah merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah yang efektif. Tanpa fasilitas yang memadai, masyarakat cenderung membuang sampah sembarangan, sehingga muncul tumpukan sampah di berbagai titik. Selain mengganggu estetika lingkungan, kondisi ini juga memicu bau tidak sedap dan potensi munculnya penyakit.

“Kalau dibiarkan, persoalan ini bisa berdampak pada kesehatan warga. Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata,” tegasnya.

Sebagai representasi masyarakat Sambaliung, Nurung memastikan dirinya akan memperjuangkan penambahan anggaran untuk pengadaan fasilitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Ia menilai kebutuhan itu dapat dimasukkan sebagai program prioritas pada pembahasan anggaran berikutnya.

“Kalau memang perlu tambahan anggaran, saya siap perjuangkan di DPRD,” katanya.

Nurung berharap pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga. Dengan penyediaan fasilitas yang memadai, ia optimistis lingkungan Sambaliung dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan layak huni serta tidak lagi memicu keluhan berulang dari masyarakat setiap tahun. (gs/ADV)

READ  Ketua Komisi III DPRD Berau Dukung Pembangunan Jalur Baru Menuju Pulau Kakaban
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img