Mensos Tegaskan Tak Ada Titipan Masuk Sekolah Rakyat

PEKANBARU – Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menyatakan tidak boleh ada titipan dari pihak manapun dalam penentuan calon siswa Sekolah Rakyat pada tahun ajaran baru mendatang, karena program ini hanya diperuntukkan bagi keluarga tifak mampu.

Saifullah dalam kegiatan “Open House” dengan orang tua calon siswa SR di Pekanbaru, Riau, Minggu (15/6/2026) mengatakan hal itu sesuai  arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak boleh ada suap menyuap, bayar membayar hingga titipan dalam menentukan siswa SR.

“Tidak boleh ada titipan, menteri tidak boleh, gubernur tidak boleh, bupati wali kota juga tidak boleh. Yang boleh sekolah di sini adalah mereka yang memang memiliki kriteria dijangkau oleh petugas,” katanya di Sentra Abiseka Rumbai, Pekanbaru.

Dia mengatakan, sekolah rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang belum beruntung, tidak mampu. Secara sosial ekonomi berada pada Desil atau tingkat kesejahteraan I atau II.

Sekolah Rakyat lanjutnya menjangkau mereka yang tidak sekolah, belum sekolah, putus sekolah dan yang berpotensi putus sekolah. Petugas menjangkau mereka dan diajak bicara orangtuanya setuju atau tidak anaknya ditempatkan di SR.

“Kalau sudah setuju maka akan ditetapkan oleh kepala daerah lalu diteruskan ke kementrian untuk ditetapkan secara resmi sebagai siswa Sekolah Rakyat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sekokah Rakyat agar benar-benar bekerja dengan baik. Kepada para kepala sekolah, guru, tenaga pendidikan yang lain agar bisa bekerja dengan empati, penuh kasih sayang, dan bekerja dengan hati namun menggunakan pedoman pedoman resmi yang sudah diberikan.

“Saya gembira perjalanan selama 11 bulan proses pembelajaran terlihat kemajuan prestasi siswa. Paling tidak bisa dilihat dari pendapat orangtua siswa,maupun kita lihat anak-anak siswa sekolah rakyat semakin percaya diri, lebih disiplin, lebih sehat dan yang penting punya semangat memggapai cita-cita, ” kata Saifullah. (ANT/KN)

READ  Presiden Prabowo Diharap Optimalkan Politik Bebas Aktif
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img