Mendagri Ingatkan Pemda, Jangan Rekayasa Proyek Rehabilitasi Pascabencana

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Muhammad Tito Karnavian memperingatkan agar tidak terjadi rekayasa atau manipulasi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Tito juga meminta kepada semua pihak terkait untuk tidak mengada-adakan proyek, seraya mengingatkan kembali bahwa setiap temuan penyimpangan mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Jangan diada-adain, kalau diadain, ada Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), ada Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), ada nanti dari Polri, penegak hukum, yang mengawasi, masalah nanti,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Mendagri juga meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pendataan rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, percepatan perbaikan dan pembangunan rumah, termasuk relokasi, hunian sementara, dan hunian tetap, merupakan kunci utama untuk mengurangi jumlah pengungsi.

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan, yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat.

Ia mengingatkan agar kepala daerah memastikan bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk renovasi rumah dan tidak disalahgunakan, baik di tingkat pemerintah maupun penerima.

Mendagri menjelaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi juga ditujukan untuk memulihkan daya beli masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan bantuan jaminan hidup, berbagai bantuan sosial, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) agar masyarakat terdampak tetap memiliki daya beli selama proses pembangunan hunian berlangsung.

Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah mengerahkan Dinas Sosial untuk mendata warga yang mengalami penurunan status sosial ekonomi akibat bencana, agar dapat masuk dalam data penerima bantuan sosial. (ANT/KN)

READ  Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS, Diganti KRIS dan Berlaku Mulai 30 Juni 2025
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img