Mendadak Batal Berangkat Haji, Purbaya Tegaskan Bukan Karena Tugas Negara

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dia batal berangkat menunaikan ibadah haji pada 2026 ini.

“Nggak jadi,” kata Purbaya sambil tertawa kecil, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Purbaya tidak mengungkap alasan dia batal menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Namun, dia mengatakan batalnya keberangkatan haji tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto maupun adanya tugas negara.

Dia hanya menyebut hal itu terjadi karena belum rezeki dan belum waktunya untuk berangkat pada 2026 ini.

“Nggak, nggak diminta Presiden, belum saatnya mungkin, belum rezekinya,” kata Purbaya.

Purbaya mengaku sedih tidak bisa berangkat haji dan mengharapkan pada 2027 dapat melangsungkan ibadah tersebut.

“Ya sedih, sedih nggak sedih lah, karena emang belum saatnya mungkin. Doa-in tahun depan nggak batal lagi,” ucap Purbaya.

Dia menyebut keberangkatan haji yang batal tersebut juga berlaku untuk seluruh anggota keluarganya.

“Sekeluarga semua (batal),” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan dirinya berencana berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada Kamis (21/5), jika tidak ada halangan.

“Kamis (21/5), kalau nggak ada halangan,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5).

Purbaya mengatakan dirinya telah melakukan persiapan ibadah haji sejak dua pekan terakhir.

Dia menyebut masih mempelajari doa-doa untuk pelaksanaan ibadah haji.

“Persiapan haji sudah dua minggu lalu, sudah belajar tapi doa-doanya, masih lupa juga,” ucapnya.

Purbaya juga mengatakan rencananya akan menjalankan ibadah haji selama 10 hari.

“10 hari,” ucapnya singkat. (ANT/KN)

READ  Istana Bantah Isu Dua Pesawat, Prabowo Terbang dengan Garuda Indonesia-1
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img