Mahasiswa Tantang Wamentan Sudaryono Debat Terbuka di Hadapan Publik

JAKARTA – Aksi yang digelar Aliansi BEM Persatuan Indonesia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, juga diwarnai tantangan terbuka kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono untuk berdiskusi langsung dengan mahasiswa.

Ketua BEM Universitas Jayabaya, Hikmah Maulana Sai’d, menyatakan pihaknya menyambut pernyataan Sudaryono yang sebelumnya mengaku siap berdialog dan berdebat dengan mahasiswa dalam forum terbuka.

“Saya juga ingin mengundang para pemerintah-pemerintah yang memang ingin berdiskusi oleh mahasiswa, berdiskusi secara terbuka,” kata Hikmah di lokasi aksi, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, ruang dialog yang sehat perlu dibangun agar berbagai kritik dan masukan dari mahasiswa dapat didengar langsung oleh pemerintah. Karena itu, mahasiswa tidak hanya turun ke jalan, tetapi juga membuka ruang diskusi bagi para pejabat negara.

Hikmah kemudian secara khusus menyinggung pernyataan Sudaryono yang disebut bersedia berdiskusi dengan mahasiswa di ruang publik.

“Saya mengangkat statement dari Wamentan Sudaryono, dia mengatakan untuk bersedia berdebat oleh mahasiswa di forum terbuka,” ujarnya.

Atas dasar itu, Aliansi BEM Persatuan Indonesia secara resmi menantang Sudaryono untuk hadir dalam forum terbuka bersama mahasiswa.

“Maka dari itu kami tegaskan, menantang Pak Wamentan Sudaryono untuk hadir di forum terbuka bersama mahasiswa,” tegas Hikmah.

Selain mengundang Sudaryono, aliansi mahasiswa juga berencana menggelar konsolidasi lanjutan yang akan melibatkan lebih banyak kampus. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan antara mahasiswa dan pemerintah mengenai berbagai persoalan nasional yang tengah menjadi sorotan publik. (Fajri)

READ  Menkeu Purbaya Soroti Praktik “Joki” Coretax, Sebut Ada Celah dalam Desain Sistem
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img