Lapo Tuak Ilegal Dibidik Otorita, Deputi: Jangan Main-main

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban di kawasan penyangga Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kedeputian Pengendalian Pembangunan (PP) turun langsung menertibkan warung lapo tuak ilegal di RT 22 Dusun Semoga Jaya (Patok 52), Desa Suka Raja, Sabtu (11/4/2026).

Keberadaan lapo tuak tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan. Aktivitas di lokasi disebut kerap berlangsung hingga malam hari, disertai suara musik keras serta dugaan peredaran minuman keras.

“Meresahkan sekali. Suara musik terdengar sampai malam. Ada minuman keras juga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Deputi PP Thomas Umbu Pati saat penertiban lapo tuak ilegal dan besi tua pada Februari 2026 lalu. (Dok.Media Kaltim)

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah ketua RT di sekitar lokasi. Mereka bahkan mensinyalir adanya aktivitas lain di luar sekadar tempat hiburan, yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Merespons laporan tersebut, tim Otorita bergerak cepat dengan pendekatan persuasif namun tegas. Pemilik atau pengelola lapo diminta segera membongkar sendiri bangunan usaha tersebut.

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang melanggar ketertiban di kawasan IKN.

“Benar, tim kami tadi turun ke lokasi. Kita tidak main-main. Hal-hal yang tidak tertib harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Ia juga memberikan ultimatum keras kepada pengelola.

“Segera dibongkar sendiri. Kalau tidak, kami yang akan turun melakukan pembongkaran paksa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Otorita IKN telah melakukan operasi serupa pada 15 Januari 2026 dengan menyasar 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 lapo tuak ilegal di wilayah Sepaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan IKN yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan sebagai pusat pemerintahan masa depan.

READ  Tahu Sumedang Tetap Jalan, Sewa Lahan Baru di Samboja

Otorita menegaskan akan terus menindak setiap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan strategis tersebut. (MK)

Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img