Kukar Jadi yang Terdepan di Kaltim Gunakan X-Ray Portable untuk Percepat Eliminasi TBC 2030

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan keseriusannya mengentaskan kasus Tuberkulosis (TBC) dengan target eliminasi pada 2030. Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah memanfaatkan teknologi deteksi dini, termasuk alat Tes Cepat Molekuler (TCM) dan X-Ray Portable di sebagian besar puskesmas.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kukar, Supriyadi, menyebut Kukar sebagai kabupaten paling aktif di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memanfaatkan sumber daya dan peralatan medis untuk skrining TBC.

“Kukar termasuk paling dulu (menggunakan X-Ray Portable) di Kaltim,” ungkap Supriyadi, Jumat (15/8/2025).

Langkah ini sejalan dengan strategi menemukan kasus lebih cepat dan memberikan penanganan segera untuk memutus mata rantai penularan. “Karena penanganan ideal itu menemukan dan menangani secepatnya untuk memutuskan mata rantai penularan,” timpalnya.

Tahun 2025 ini, Dinkes Kukar menargetkan penemuan 2.809 kasus TBC dengan sasaran skrining 24.272 orang. Hingga Mei 2025, sudah 11.466 orang diskrining, dan ditemukan 491 kasus baru.

Supriyadi mengingatkan, pemberantasan TBC tidak bisa dilakukan hanya oleh tenaga medis. Kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri, terutama bagi yang memiliki gejala atau pernah kontak erat dengan penderita, sangat diperlukan.

Ia juga menyoroti masih adanya stigma negatif terhadap penderita TBC, padahal penyakit ini bisa disembuhkan dengan pengobatan jangka panjang. “Padahal bisa disembuhkan dengan minum obat jangka panjang tertentu dari 6-22 bulan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

READ  Penutupan Festival Mini Soccer Kukar 2024: Momen Apresiasi dan Inspirasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img