Rabu, Juni 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Paslon Dendi-Alif Ajukan Permohonan Peninjauan Ulang Penetapan Paslon Edi Damansyah

TENGGARONG – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait penetapan Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah. Permohonan ini diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar pada Senin, 30 September 2024.

Menurut Gugum Ridho Putra, selaku kuasa hukum, permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang mereka terima setelah pengajuan awal pada 5 September 2024.

Gugum menyebut bahwa permohonan ini terkait dengan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024, khususnya mengenai Surat Keputusan (SK) penetapan calon yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugum menegaskan bahwa penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai Paslon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat, karena Edi Damansyah dinilai sudah menjabat selama dua periode sebagai Bupati.

“Penetapan ini jelas tidak sesuai dengan aturan, dan kami mengajukan permohonan agar hal ini dikaji ulang,” ujarnya.

Selain itu, Gugum juga menyampaikan keberatan atas ketidakadilan dalam proses penetapan calon, di mana pihaknya merasa dirugikan karena harus mematuhi seluruh persyaratan ketat, sementara ada calon lain yang dinilai lolos tanpa memenuhi syarat tersebut.

Menurutnya, kontestasi Pilkada ini menjadi tidak sehat dan tidak adil jika calon yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan. Gugum mengacu pada asas pemilihan yang harus berjalan jujur dan adil, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim hukum Dendi-Alif.

Bawaslu Kukar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil.

“Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai materi dari permohonan sengketa ini,” jelasnya. (Han)

Penulis: Hanafi
Editor:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular