Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Akan Evaluasi Debat, Pertanyaan Tidak Boleh Menjebak

KORANUSANTARA – Debat Pemilu 2024 sesi kedua masih menyisakan cerita. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara memastikan akan ada evaluasi. Kendati begitu, KPU belum merilis jadwal rapat evaluasi bersama ketiga tim sukses pasangan calon.

Evaluasi diperlukan guna merespons kritik yang disampaikan perwakilan tim paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3. Pertanyaan bernuansa jebakan menjadi catatan dari pelaksanaan debat kedua. Namun, Dewan Pakar Ekonomi Syariah TKN Prabowo-Gibran Reza Arief Budy Artha membantah tudingan yang menyebut Gibran Rakabuming Raka melontarkan pertanyaan jebakan. Pertanyaan itu bagian dari komitmen Prabowo-Gibran dalam pengembangan ekonomi syariah.

Hal itu terlihat dari peryataan yang sudah disampaikan dalam visi misi awal. ”Mas Gibran menyampaikan bagaimana pengembangan SDM perbankan syariah yang juga disampaikan beberapa hal-hal terkait ekonomi syariah seperti pariwisata halal, industri halal,” ujarnya.

Baginya, itu adalah pertanyaan yang lumrah. Di kalangan pelaku ekonomi syariah, SGIE menjadi kosakata yang umum. Sebagai ketua umum partai berbasis Islam, dia menilai semestinya Muhaimin Iskandar memahami. ”Itu makanan sehari-hari. Jadi, enggak ada yang spesial,” tuturnya.

Pertanyaan yang dilontarkan cawapres nomor urut 2, Gibran terkait State of Global Islamic Economy atau SGIE dalam debat Pemilu 2024 dinilai perlu menjadi bahan evaluasi. Agar lebih substantif, pertanyaan dalam debat berikutnya harus dipastikan lebih jelas.

Peneliti Indonesia Data Insight John Muhammad mengatakan, secara aturan, pertanyaan tersebut memang tidak melanggar. Namun, dari sisi kepantasan, semestinya pertanyaan harus diutarakan secara jelas dan tidak bersifat menjebak.

Diakuinya, tidak semua orang familiar dengan sebuah singkatan. ”Penanya harus memberikan pertanyaan wajar dan jelas yang berkaitan langsung dengan perdebatan,” ujarnya.

Kejelasan pernyataan, lanjut dia, sejalan dengan panduan mendasar dalam kompetisi debat yang berlaku secara umum. Bahkan, jika mengacu buku berjudul Competitive Debate: Rules and Techniques yang ditulis George M Musgrave, ada 10 aturan fundamental dalam berdebat. Salah satunya kejelasan pertanyaan.

Seharusnya, moderator yang ditunjuk KPU tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi. Sebaliknya, moderator harus meminta Gibran menguraikan dengan jelas pertanyaannya. ”Lawan debatnya berhak untuk tidak menjawab jenis pertanyaan semacam ini dan meminta pertanyaan ini didiskualifikasi,” terangnya.

Untuk selanjutnya, John mengusulkan, KPU perlu merevisi aturan debat dengan meluruskan acuannya sesuai standar internasional atau akademis. Apalagi, debat calon presiden dan calon wakil presiden adalah perhelatan tertinggi dalam sebuah kompetisi debat.

Debat pada kelas teratas itu diyakini akan menjadi acuan bagi debat-debat penting lainnya di daerah seperti di tingkat gubernur, dan wali kota/bupati. ”KPU tidak boleh membudayakan hal ini. Pada debat berikutnya, tidak boleh hal seperti ini terulang kembali,” tandasnya.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular