Koperasi Merah Putih Siap Diresmikan di Berau, Bupati: Saatnya Bangkitkan Ekonomi dari Desa

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyatakan kesiapannya dalam menyambut kehadiran Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari program nasional untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, koperasi ini akan segera diresmikan di Kabupaten Berau sebagai langkah konkret mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan.

“Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, seluruh wilayah di Kaltim telah 100 persen membentuk koperasi merah putih. Kini tugas kita adalah mengaktifkan dan mengoptimalkan koperasi-koperasi tersebut demi memakmurkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebut, koperasi merah putih merupakan inisiatif strategis dari pemerintah pusat yang bertujuan membangun kekuatan ekonomi berbasis komunitas, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, dan keadilan.

“KMP ini akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang berpijak pada potensi lokal. Saya berpesan agar seluruh pihak, mulai dari Diskoperindag, Dekopinda, hingga perangkat kampung dan kelurahan, bisa bersinergi dalam mengimplementasikannya secara optimal,” tegasnya.

KMP tidak hanya berfokus pada sektor usaha mikro dan kecil, tetapi juga dirancang untuk menjawab kebutuhan layanan ekonomi masyarakat secara menyeluruh, sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa.

Menurutnya, Kabupaten Berau yang memiliki 100 kampung dan 10 kelurahan, menyimpan banyak produk unggulan yang bisa dikembangkan melalui koperasi. Ia berharap keberadaan KMP mampu memperluas pasar produk lokal dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Produk-produk lokal ini yang nanti akan kita dorong agar dapat dijual lebih luas lagi. Dengan begitu, koperasi bisa memperoleh keuntungan yang sehat dan masyarakat pun mendapatkan dampak ekonomi secara langsung,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Frans Lewi Dorong Penanaman Mangrove di Pesisir Berau untuk Mitigasi Bencana
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img