JAKARTA — KontraS memaparkan temuan terkait praktik peradilan militer dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2026). Dalam persidangan tersebut, KontraS menyoroti kecenderungan putusan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Paparan itu disampaikan berdasarkan pemantauan terhadap 244 perkara, yang melibatkan 262 terdakwa di 20 wilayah peradilan militer sepanjang 2023 hingga 2025. Data tersebut merupakan hasil dokumentasi dan pendampingan kasus yang dilakukan lembaga tersebut.
“Saya tidak akan berpendapat, saya hanya menyampaikan data-data yang memang sudah kami siapkan dan sudah kami presentasikan,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, di hadapan majelis hakim.
Dari ratusan perkara yang dianalisis, KontraS menemukan bahwa hukuman berat relatif jarang dijatuhkan. Hanya terdapat satu vonis mati, sementara hukuman lain seperti 20 tahun, 15 tahun, dan 10 tahun jumlahnya sangat terbatas. Sebaliknya, putusan dengan durasi pendek justru mendominasi.
“Yang paling banyak dalam vonis yang kami pantau adalah pidana penjara tiga bulan hingga 10 bulan, yakni sebanyak 20 putusan,” kata Dimas.
Dalam rincian kasus, perkara penganiayaan menjadi yang paling banyak, dengan 218 putusan dan melibatkan 236 terdakwa. Untuk kasus pembunuhan, terdapat 15 putusan dengan rentang hukuman mulai dari satu tahun hingga hukuman mati. Sementara pembunuhan berencana tercatat dalam 11 perkara, dengan vonis antara empat tahun hingga penjara seumur hidup.
Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, KontraS menilai putusan yang ada belum mencerminkan keadilan substantif. “Jadi kesimpulan atau satu bangunan argumentasi bahwa keadilan tidak hadir tidak hadir dalam bentuk vonis,” jelasnya.
Selain aspek vonis, KontraS juga menyoroti proses hukum terhadap aparat negara. Menurut mereka, baik di peradilan militer maupun peradilan umum, perkara yang melibatkan anggota institusi negara cenderung tidak menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan.
“Kami melihat, baik dalam peradilan umum maupun peradilan militer, ketika terdakwanya adalah anggota institusi negara, proses maupun tren putusannya tidak menciptakan rasa keadilan,” ujarnya.
Masalah lain yang disorot adalah keterbatasan akses publik terhadap putusan peradilan militer. KontraS mengaku kerap mengalami kendala saat mengajukan permohonan informasi.
“Padahal mekanisme keterbukaan informasi publik adalah upaya yang sah dan diatur dalam undang-undang,” kata Dimas.
Uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini diajukan oleh Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik. Para pemohon menilai sistem yang ada berpotensi melanggengkan impunitas serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Mereka juga menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dapat melemahkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional.
Sidang pengujian undang-undang tersebut masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini telah memasuki tahap ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak Presiden menghadirkan ahli Lalu Muhammad Hayyanul Haq dan Agus Surono, serta saksi Rizky Agam Syahputra. Sementara dari pihak pemohon, saksi yang dihadirkan berasal dari KontraS, yakni Dimas Bagus Arya Saputra.
Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i


