Komisi X Akan Ditugaskan Kaji Aksi Damai ASN Kemdiktisaintek

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal mengkaji terkait adanya aksi damai ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia mengaku baru menerima kabar adanya aksi dari ratusan ASN itu ketika dalam perjalanan ke Kompleks Parlemen. Dia pun akan mencari tahu terkait penyebab adanya aksi tersebut.
“Tentunya kita akan mencari, kita akan kaji nanti,” kata Dasco usai menghadiri acara Fraksi Partai NasDem, Senin (20/1/2025).

Menurut dia, Pimpinan DPR RI akan meminta kepada komisi yang bermitra dengan kementerian tersebut untuk melakukan pemantauan sekaligus evaluasi. Adapun Kemdiktisaintek saat ini bermitra dengan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, sains dan teknologi.

Sebelumnya, Ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) aksi damai di depan kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Aksi yang dilakukan dengan menyanyikan sejumlah lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, teriakan yel-yel, serta pembentangan spanduk dan sejumlah karangan bunga tersebut dipicu oleh adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina, beberapa waktu yang lalu.

“Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suuzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu, padahal dia tidak melakukannya,” kata Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Suwitno menyebutkan perlakuan yang diklaim tidak adil juga sebelumnya dibebankan kepada pegawai lain yang enggan disebutkan namanya. (ANT/KN)

READ  10 Perusahaan Pengoplos Beras Diproses Hukum, 26 Merek Naik ke Tahap Penyidikan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img