Komisi C Minta Pembangunan KMP Dihentikan, Disebut Membangun Tanpa Izin

BONTANG – Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) yang disebut belum mengantongi izin, mendapat sorotan Komisi C DPRD Bontang.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib menegaskan, bahwa setiap kegiatan pembangunan semestinya dilakukan setelah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk proyek yang dilaksanakan atau didukung oleh pemerintah. Maka seharusnya pekerjaan dihentikan sementara, hingga seluruh dokumen legalitas selesai diproses.

“Berdasarkan aturan, seharusnya izin ada dulu baru pembangunan dilakukan. Kalau izinnya belum ada, ya pekerjaan itu harus dihentikan sementara,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Sahib menilai pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam ketaatan terhadap regulasi. Ia khawatir apabila pembangunan tetap berjalan tanpa izin, masyarakat akan menilai bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Andi Faizal Harap Makin Banyak Warga yang Berani Mengadukan Kasus Asusila
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img