BONTANG – Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) yang disebut belum mengantongi izin, mendapat sorotan Komisi C DPRD Bontang.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib menegaskan, bahwa setiap kegiatan pembangunan semestinya dilakukan setelah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk proyek yang dilaksanakan atau didukung oleh pemerintah. Maka seharusnya pekerjaan dihentikan sementara, hingga seluruh dokumen legalitas selesai diproses.
“Berdasarkan aturan, seharusnya izin ada dulu baru pembangunan dilakukan. Kalau izinnya belum ada, ya pekerjaan itu harus dihentikan sementara,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sahib menilai pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam ketaatan terhadap regulasi. Ia khawatir apabila pembangunan tetap berjalan tanpa izin, masyarakat akan menilai bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. (Al/adv)
Editor: Yusva Alam


