Ketua DPRD Berau Minta ASN Jaga Etika: Jangan Main TikTok saat Jam Kerja

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan kembali pentingnya etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) menyusul ditemukannya pegawai yang melakukan aktivitas bermain hingga siaran langsung di TikTok saat jam kerja. Ia menilai perilaku tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme ASN, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dedy menegaskan bahwa ASN merupakan wajah dari pemerintah daerah. Segala tindakan yang dipertontonkan ke publik, apalagi ketika berada dalam seragam dinas, akan langsung memengaruhi persepsi masyarakat.

“ASN adalah representasi pemerintah. Kalau perilakunya tidak pantas, masyarakat yang merasakan dampaknya,” ujarnya.

Menurutnya, bermain media sosial saat jam kerja menunjukkan bentuk kelalaian terhadap tugas. Selain melanggar etika, tindakan itu juga dianggap mencoreng citra pemerintah dan menunjukkan kurangnya kesadaran diri sebagai pelayan publik.

“Masyarakat menilai dari apa yang mereka lihat, dan tindakan seperti ini tentu tidak patut,” katanya.

Dedy mendukung sepenuhnya langkah tegas yang telah diambil Sekretaris Daerah (Sekda) Berau dalam menegur ASN yang bersangkutan. Ia menilai ketegasan seperti ini diperlukan untuk menegakkan disiplin dan mencegah pelanggaran serupa.

“Penegakan disiplin adalah bagian dari menjaga martabat ASN. Teguran harus dilakukan agar hal seperti ini tidak berulang,” tegasnya.

Dedy juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, terutama terkait penggunaan media sosial selama jam kerja. Ia mengingatkan bahwa media sosial kini menjadi ruang publik yang sangat terbuka dan setiap kesalahan dapat viral dalam hitungan menit.

“ASN itu panutan. Saat jam kerja, fokuslah pada pelayanan, bukan bermain TikTok. Ini harus dihentikan ke depan,” pungkasnya. (adv)

READ  Dorong Peningkatan Ekonomi lewat Budidaya Tambak
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img