TANJUNG REDEB – Pemerintah sudah menyiapkan skema iuran pasti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut seiring dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara atau Revisi UU ASN menjadi UU.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 itu telah disahkan oleh DPR RI, yang isinya mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak yang sama seperti PNS.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyambut baik niat pemerintah pusat itu. Dirinya sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ingin mengatur kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
“Saya sangat mengapresiasi bahwa pemerintah pusat sudah mengkaji dan mengevaluasi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya menilai, skema yang diatur harus berdasarkan pangkat dan golongan. Hal itu yang membedakan antara gaji dan tunjangan yang diterima ASN. Ada pengecualian berdasarkan standarisasi dari golongan-golongan tersebut.
“Saya rasa pada skema PPPK juga perlu ada pangkat dan golongan yang mengatur besaran gaji dan tunjangan,” katanya.
Kendati begitu, Madri meminta kepada para PPPK di Kabupaten Berau untuk tetap semangat bekerja. Skema iuran pasti yang sedang disusun pemerintah harus dijadikan motivasi untuk terus bekerja. “Jangan sampai sudah diberi tunjangan malah malas-malasan kerja,” tandasnya. (ADV/KN)