JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam perkara yang menjerat dirinya, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2016).
Nadiem menilai persidangan hari itu menjadi momen penting karena menghadirkan tiga pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan kesaksian terkait kewenangan seleksi vendor dalam pengadaan melalui e-katalog.
“Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang.
Ia menjelaskan, kesaksian tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga produk dalam e-katalog sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab LKPP, termasuk melalui sistem Satuan Harga Referensi (SRP) yang digunakan untuk memastikan harga tetap di bawah harga pasar.
“Yang kedua yang lebih penting lagi adalah LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRT. Jadi itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Secara hukum telah diikuti proses ini,” kata Nadiem.
Menurutnya, jaminan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara akibat dugaan kemahalan harga laptop dalam pengadaan.
“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan keunggulan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP. Itulah artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop,” ujarnya.
Nadiem menegaskan, apabila tidak terbukti adanya kemahalan harga, maka unsur kerugian negara dalam perkara tersebut juga tidak terpenuhi.
“Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptopnya, artinya tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid. Karena yang menjamin harga SRP itu di bawah harga pasar itu adalah LKPP,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa para saksi dari LKPP yang hadir dalam persidangan telah membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
“LKPP saksinya semua petingginya hadir di hari ini dan membuktikan itu, memberikan kesaksian bahwa mereka yang menseleksi vendor dan mereka yang menjamin harga SRP. Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga, apapun produk dalam e-katalog yang dibeli secara regulasi,” pungkas Nadiem.
Sebagai informasi, pengadaan perangkat Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebut-sebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Rincian angka tersebut mencakup dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun atau sekitar Rp1.567.888.662.716,74. Selain itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki urgensi maupun manfaat diperkirakan merugikan negara sebesar USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar, dengan konversi berdasarkan kurs terendah pada rentang Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R


