Keluhan Pengurusan PBG Menggunung, DPRD Berau Siap Panggil OPD

BERAU – Ramai keluhan warga terkait rumitnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat DPRD Berau turun tangan. Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menilai sistem baru pengganti IMB itu justru menimbulkan kebingungan karena prosedurnya terlalu teknis dan sulit dipahami masyarakat.

Ia mengungkapkan, banyak warga datang langsung menyampaikan keluhan karena merasa dipersulit ketika mengurus PBG. Selain tahapan yang dianggap berbelit, biaya pengurusan juga disebut tidak jelas dan cenderung memberatkan.

“Kami menerima banyak laporan warga yang kesulitan mengurus PBG. Prosedurnya terlalu teknis dan membingungkan, apalagi bagi masyarakat yang tidak paham sistem digital. Bahkan ada yang mengeluhkan biaya yang tidak transparan,” kata Feri.

Menindaklanjuti persoalan ini, DPRD berencana memanggil sejumlah OPD terkait untuk meminta penjelasan terbuka soal mekanisme PBG di daerah. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan dan kejelasan aturan.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil OPD yang menangani PBG. Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan, prosedur, dan biayanya dengan jelas supaya masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegasnya.

Feri juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Ia menilai perubahan kebijakan dari IMB ke PBG seharusnya membawa kemudahan, bukan menjadi beban baru.

“Inti pelayanan publik itu kemudahan. Kalau sistem baru justru membuat warga semakin kesulitan, berarti ada yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera memperbaiki alur layanan agar PBG tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas bangunan. (gs/ADV)

Editor: Agus S

READ  Arman Nofriansyah Serap Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur di Gunung Tabur dan Labanan Jaya
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img