Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Dugaan Korupsi MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sedikitnya 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari proyek pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan dilakukan di sejumlah lokasi penyimpanan, termasuk kawasan Sentul dan Cikarang.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan sekaligus mendata barang-barang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik. Ribuan motor listrik itu diketahui masih berada di gudang milik penyedia dan belum disalurkan ke titik-titik yang telah ditentukan oleh BGN.

“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ujarnya.

Syarief menambahkan, proses penyegelan masih terus berlangsung karena penyidik masih melakukan pendataan di sejumlah lokasi lainnya.

“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” katanya.

Kasus dugaan korupsi MBG yang tengah diusut Kejagung salah satunya berkaitan dengan pengadaan barang di lingkungan BGN. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek bernilai besar.

Selain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun, penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengandung unsur mark up.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta tiga pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

READ  KPK Sita Empat Aset Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari pelaksanaan program tersebut. (Fajri)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img