IKN Dorong Kemandirian Pangan, KWT Sepaku Dibekali Pelatihan Pisang Kultur Jaringan

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat ketahanan pangan berbasis masyarakat melalui pengembangan demonstration plot (demplot) dan pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kecamatan Sepaku. Salah satu upaya tersebut diwujudkan lewat sosialisasi budidaya tanaman pisang berbasis kultur jaringan sebagai komoditas unggulan bernilai ekonomi.

Kegiatan berlangsung di Lamin Tani Desa Sukaraja, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (3/12/2025), diikuti 30 peserta yang mendapatkan pelatihan langsung mulai dari pengenalan bibit unggul hingga praktik budidaya sesuai kondisi tanah Kalimantan.

Sebagai bentuk dukungan, Otorita IKN menyerahkan dua jenis bibit pisang kultur jaringan, yaitu kepok grecek dan cavendish. Setiap peserta menerima lima bibit yang dapat langsung dikembangkan di lahan pekarangan.

Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Lenggono, yang hadir mewakili Otorita IKN, menyampaikan pentingnya keberlanjutan pendampingan agar produksi pangan lokal berkembang optimal.

“Kami juga akan memberikan dukungan satu karung media tanam seberat 25 kg kepada setiap peserta, sehingga bibit tanaman tersebut dapat segera ditanam di setiap pekarangan rumah. Dengan begitu, pertumbuhan tanaman dan hasil panen berkalan optimal. Nantinya, pendampingan ini akan terus kita lakukan juga, termasuk berkolaborasi dengan penyuluh pertanian Kecamatan Sepaku,” ujarnya.

Hadirnya program ini menegaskan bahwa pembangunan IKN bertumpu pada masyarakatnya. Ketahanan pangan bukan hanya hasil panen, tetapi lahir dari kolaborasi, pembelajaran, dan kerja bersama yang menghadirkan manfaat nyata bagi warga Nusantara. (ADV)

Editor : Nicha R

READ  Hari ini, Groundbreaking ke-8 di IKN Libatkan Investor Asing Murni dari Tiongkok
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img