Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ICW Minta Proses Praperadilan Eddy dan Firli Dipercepat

KORANUSANTARA – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Senin, 18 Desember 2023. Sidang sempat ditunda selama sepekan lantaran jaksa KPK tidak hadir. ”Kami meminta penetapan tersangka klien kami dicabut,” kata kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang.

Ricky menilai penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang tertera dalam KUHAP. Alasannya, Eddy diumumkan sebagai tersangka sejak September. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru keluar pada Oktober. Padahal, dalam KUHAP, tersangka ditetapkan saat menuju tahap penyidikan terakhir.

Kedua, permasalahan disposisi terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Kliennya tidak pernah menerima duit dan disposisi itu tidak bisa disebut perkara suap. ”Dan, jangan lupa uang yang diterima lewat law firm itu sah dan diperbolehkan,” ujarnya. Itu juga dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua (nonaktif) KPK Firli Bahuri menuturkan, terkait dengan rencana MAKI melaporkan kliennya ke Dewas KPK soal membawa dokumen penyidikan DJKA, pihaknya mempersilakan. Sebab, hal tersebut merupakan hak masing-masing. ”Yang jelas, apapun yang terkait dengan praperadilan merupakan wewenang hakim,” jelasnya.

Hakim yang menguji dan memastikan kualitas dari barang bukti dihadirkan. Hakim pula yang berwenang menentukan barang bukti itu rahasia atau tidak. ”Ini hanya ditunjukkan di pengadilan. Bukan ke masyarakat umum,” paparnya.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, Firli membawa dokumen penyidikan DJKA dalam sidang praperadilan. Dokumen tersebut dinilai tidak berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta proses praperadilan Ketua (nonaktif) Eddy dan Firli dipercepat. Mereka khawatir pengajuan praperadilan dua tersangka korupsi itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan beberapa gugatan praperadilan kasus korupsi. Pada 2015–2021, setidaknya ada sembilan koruptor yang permintaannya dalam proses praperadilan disetujui.

Kurnia berharap KPK maupun Polda Metro Jaya segera mengantarkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan begitu, prosesnya bisa langsung masuk ke persidangan.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular