Ichsan Rapi Soroti Lemahnya Komunikasi Kampung–Pemkab dalam Penanganan Infrastruktur

BERAU — Keterlambatan penanganan berbagai persoalan infrastruktur di kampung dinilai masih sering terjadi akibat minimnya komunikasi antara pemerintah kampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi, yang menilai pola koordinasi selama ini terlalu bergantung pada agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Ia menekankan bahwa dinamika kebutuhan di kampung—terutama terkait infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum, hingga layanan dasar—sering berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, mengandalkan Musrenbang tahunan saja tidak cukup untuk mengakomodasi urgensi di lapangan.

“Dinamika permasalahan di kampung sering berubah. Apalagi terkait infrastruktur. Jadi tidak bisa berharap pada Musrenbang saja,” ujarnya.

Ichsan menjelaskan bahwa banyak persoalan yang terlambat ditangani karena laporan dari kampung datang terlalu lambat. Padahal, jika komunikasi dilakukan lebih aktif, pemerintah dapat segera memetakan masalah dan menentukan langkah penanganan sesuai tingkat urgensi.

Menurutnya, pola komunikasi yang pasif membuat sejumlah kerusakan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya menumpuk tanpa penanganan cepat. Situasi ini berdampak langsung pada aktivitas warga yang mengandalkan infrastruktur untuk mobilitas dan layanan harian.

Ia berharap kepala kampung menerapkan pola koordinasi yang lebih proaktif dengan Pemkab Berau agar kebutuhan masyarakat tidak menunggu terlalu lama untuk ditindaklanjuti.

“Saya berharap pola koordinasi yang proaktif dapat diterapkan seluruh kepala kampung, sehingga kebutuhan masyarakat bisa lebih cepat ditangani dan pembangunan di tingkat dasar berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Cegah Naiknya Stunting Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img