Empat Tahun Berjuang, 432 Petani Muara Pantun Minta Kepastian Hukum

SANGATTA – Sengketa lahan antara warga Desa Muara Pantun dan PT Emas kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim). Warga yang hadir dalam hearing tersebut mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketua Tim Masyarakat Muara Pantun, Solihin, mengatakan masyarakat telah memperjuangkan persoalan tersebut selama empat tahun. Namun hingga kini mereka belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga.

Menurut Solihin, masyarakat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan sertifikat tanah warga. Sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan yang dapat dijadikan alasan untuk terus menunda proses tersebut.

“Kami meminta BPN segera menerbitkan sertifikat masyarakat. Karena sampai hari ini tidak ada dasar hak yang kuat untuk menahan penerbitan sertifikat itu,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan wilayah yang disengketakan bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga kawasan permukiman warga. Di dalam area tersebut terdapat Dusun 3 Desa Muara Pantun yang meliputi RT 11, RT 12, dan RT 13.

Solihin menyebut sedikitnya 432 petani terdampak dalam sengketa tersebut. Selain itu, terdapat masyarakat yang telah menetap dan membangun kehidupan di kawasan tersebut jauh sebelum perusahaan beroperasi.

Menurutnya, warga mulai menempati dan mengelola lahan sejak 2014 setelah memperoleh pembagian lahan dari pemerintah desa. Saat itu, lahan diberikan kepada warga yang belum mendapatkan lahan redistribusi dengan luas sekitar dua hektare untuk setiap kepala keluarga.

“Kami sudah tinggal di sana sebelum perusahaan masuk. Bukan hanya berkebun, tetapi juga membangun rumah dan membesarkan keluarga di wilayah itu,” katanya.

Ia juga mengaku masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah tersebut. Namun belakangan muncul berbagai dokumen dan rekomendasi yang menurut warga tidak pernah diketahui sebelumnya.

READ  Pembangunan Rumah Sakit Baru di Berau Harus Diimbangi dengan SDM Kesehatan yang Kompeten

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama tersebut. Bahkan jika tidak ada penyelesaian di tingkat daerah, warga siap membawa persoalan itu ke pemerintah pusat.

“Kami sudah menyampaikan surat ke kementerian. Kalau tidak ada penyelesaian di daerah, kami siap menyampaikan langsung ke Presiden dan kementerian terkait. Yang kami minta hanya keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Meski mengakui tidak pernah terjadi gesekan di lapangan, Solihin menegaskan masyarakat tetap memilih menempuh jalur hukum dan dialog dalam memperjuangkan hak mereka.

Sementara itu, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menilai sengketa tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Ia menyoroti status legalitas lahan yang menjadi objek sengketa antara warga dan PT Emas.

Menurut Faizal, berdasarkan pemaparan yang disampaikan dalam rapat, terdapat area sengketa yang hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal sebagian lahan disebut telah ditanami oleh perusahaan.

“Kalau melihat persoalan ini, justru seharusnya lebih mudah ditangani. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana aktivitas perusahaan sudah berjalan sementara pada lahan yang disengketakan belum ada HGU,” ujarnya.

Faizal juga mempertanyakan alasan lahan yang berada dalam wilayah izin usaha tidak dapat diproses untuk penerbitan sertifikat masyarakat. Sebab dalam rapat disebutkan bahwa lahan di luar izin usaha masih memungkinkan untuk disertifikatkan.

“Kalau yang di luar izin usaha bisa diurus sertifikatnya, lalu apa dasar hukum yang menyatakan lahan di dalam izin usaha tidak bisa diproses? Sampai sekarang belum ada jawaban yang jelas,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, BPN maupun perusahaan, dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.

READ  Polsek Sungai Pinang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dan Temukan Mobil Curian di Samarinda

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img