DPRD Berau Desak Diskan Kerja Ekstra kejar Target Produksi Ikan 35 Ribu Ton

BERAU — Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, menyoroti rendahnya capaian produksi ikan semester pertama tahun 2025 dan meminta Dinas Perikanan (Diskan) bekerja lebih maksimal untuk mengejar target tahunan sebesar 35.000 ton.

Hingga pertengahan tahun, capaian produksi baru berada pada angka 13.027,66 ton, atau kurang dari 50 persen dari target. Kondisi ini, kata Nurung, harus menjadi peringatan keras bagi instansi terkait.

“Kita harapkan akhir tahun bisa tercapai dan dinas mesti kerja ekstra di semester kedua,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Berau memperkuat koordinasi dengan kelompok nelayan agar peningkatan produksi dapat dipacu, baik dari sektor penangkapan di laut maupun perairan umum. Tak hanya itu, sektor perikanan budidaya dan pengolahan ikan juga diminta diperkuat karena memiliki potensi besar meningkatkan total produksi dan daya saing daerah.

Di lapangan, sejumlah kendala masih dikeluhkan nelayan, mulai dari sulitnya mendapatkan BBM, cuaca tidak menentu, hingga keterbatasan alat tangkap. Nurung meminta persoalan-persoalan tersebut diselesaikan secara bertahap supaya tidak menghambat aktivitas nelayan.

“Kemarin masih banyak keluhan terkait BBM, cuaca, alat tangkap, dan sebagainya. Kita harapkan semua itu bisa diatasi pelan-pelan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan produksi harus dibarengi dengan dukungan pasar yang memadai. Produksi yang tinggi, menurutnya, tidak akan berarti jika pasar tidak stabil atau tidak mampu menampung hasil tangkapan.

“Yang masih jadi PR juga itu pasar. Karena percuma kalau produksinya baik, pasarnya tidak menjamin. Kasihan nanti nelayannya,” tandasnya. (adv)

READ  Suharno Tekankan Pemenuhan Sarpras Pendidikan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img