Dorong Swasembada dan Ekonomi Daerah, Pemkab Berau Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pertanian

BERAU – Lahan bekas tambang batu bara di Kabupaten Berau kini disulap menjadi lahan pertanian produktif. Langkah ini jadi bukti nyata komitmen Pemkab Berau dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa transformasi lahan pascatambang menjadi sentra pertanian merupakan bagian dari visi pembangunan berkelanjutan yang diusung pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menjawab kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap industri ekstraktif.

“Pemanfaatan lahan pascatambang seperti ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ujar Gamalis.

Program tersebut juga sejalan dengan target nasional dalam mewujudkan swasembada jagung sebesar 10 juta ton pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang solid.

Dalam implementasinya, perusahaan tambang menyediakan lahan siap tanam, jajaran Polres Berau mengambil peran dalam proses penanaman, dan pemerintah daerah turut mendukung melalui penyediaan bibit secara bertahap.

“Sinergi seperti ini harus terus kita jaga dan perkuat,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa sektor pertanian kini menjadi motor baru penggerak ekonomi daerah, terutama di tengah upaya pemerintah untuk melakukan transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada industri pertambangan dalam jangka panjang.

“Pertanian dan pariwisata kini menjadi sektor yang kita dorong agar benar-benar menghasilkan dampak ekonomi langsung bagi daerah,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Bupati Berau Buka Festival Pemuda, Ajak KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img