TENGGARONG – Persoalan tunggakan retribusi pedagang di sejumlah pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), kini menjadi perhatian serius. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan telah menyiapkan langkah khusus agar persoalan ini segera terselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah, mengungkapkan pihaknya tengah membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi. Langkah ini bertujuan memastikan jumlah tunggakan dan mencari solusi yang realistis bagi para pedagang.
“Agendanya usulan penundaan, pembayaran retribusi, itu opsi yang paling realistis. Jadi kita tidak meringankan, tidak menghapus, tapi menunda,” sebutnya, Jumat (5/9/2025).
Sayid menjelaskan, kebijakan penundaan tersebut sudah disepakati bersama pedagang. Skema ini berlaku untuk lima pasar yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Kukar, yakni Pasar Sangasanga, Sambolja, Loa Kulu, Tangga Arung, dan Mangkurawang.
“Dan Alhamdulillah para pedagang kita itu sanggup. Tapi ditunda, setahun atau dua tahun. Nanti Pak Bupati membuat keputusan,” terangnya.
Menurut Sayid, penentuan besaran pembayaran akan disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing pedagang. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar tunggakan tetap dilunasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Nanti kan sesuai dengan kesanggupan mereka, mereka nanti yang membuat sebuah surat pernyataan, nanti kami desain suratnya. Ya intinya mereka tetap bayar,” tambahnya.
Dari lima pasar yang dikelola, Sayid mengakui bahwa Pasar Tangga Arung dan Mangkurawang menjadi yang paling banyak memiliki tunggakan. Hal ini sejalan dengan jumlah pedagang yang relatif lebih besar dibanding pasar lainnya.
Meski demikian, Disperindag optimistis skema penundaan akan memberi ruang bagi pedagang untuk tetap beraktivitas tanpa terbebani langsung oleh kewajiban retribusi. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memperoleh kepastian pelunasan dalam jangka waktu yang akan diatur lebih lanjut. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i


