TENGGARONG – Wacana pemekaran Desa Loa Janan Ulu di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, menarik perhatian dan dukungan luas dari masyarakat. Dalam kegiatan reses pada Senin (5/11/2024) malam, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Guntur, menyampaikan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memudahkan akses ke layanan publik.
Guntur menjelaskan bahwa proses pemekaran desa bukan hanya sekadar membagi wilayah, melainkan harus dirancang secara matang. Rencana ini juga akan disusun dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta mempertimbangkan masukan masyarakat dan aspek sosial-budaya setempat.
Menurutnya, pemekaran ini mencakup pembentukan desa baru bernama “Loa Janan Raya” dengan memisahkan wilayah RT tertentu di Dusun Tegal Anyar. Wilayah yang akan masuk dalam desa baru tersebut di antaranya RT 04, 05, 24, 25, 26, 31, 32, dan 33, yang dihuni oleh sekitar 13.447 jiwa.
Guntur mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pemekaran. Ia berharap warga dapat memberikan masukan dan ide yang membangun demi terciptanya desa yang lebih baik dan mandiri.
Rencana pemekaran Desa Loa Janan Ulu ini masih menunggu finalisasi oleh pemerintah daerah, namun berbagai aspirasi masyarakat telah dicatat dan akan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ke depan.
“Langkah pemekaran ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru dan memperbaiki akses terhadap berbagai layanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Hanafi