Bupati Berau Dorong Perbankan Perkuat Dukungan untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan untuk memperkuat peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri ekonomi kreatif di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis meningkatkan jumlah nasabah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Salah satu bentuk dukungan yang diharapkan adalah penyediaan kegiatan sponsor, sehingga para pelaku UMKM dapat berpartisipasi dalam pameran di tingkat provinsi, nasional, bahkan mancanegara.

“Dukungan ini bisa diwujudkan dengan kegiatan sponsor untuk para pelaku UMKM agar mereka berkesempatan mengikuti pameran di tingkat provinsi, nasional, maupun mancanegara,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha akan memberikan dampak positif terhadap penguatan jaringan pemasaran serta perluasan akses promosi. Hal ini diharapkan mampu mendorong produk-produk lokal Berau agar semakin kompetitif di pasar yang lebih luas.

“Dengan dukungan perbankan, kita ingin UMKM Berau naik kelas, memperluas pasar, dan mampu bersaing dengan produk dari daerah lain. Kita juga ingin ekonomi kreatif terus berkembang sehingga berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Bupati, terus memberikan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi kepada pelaku UMKM melalui berbagai program. Ia berharap, langkah ini semakin kuat jika diiringi komitmen nyata dari sektor perbankan dan pihak swasta lainnya.

“Semoga dengan dukungan penuh dari sektor perbankan UMKM kita semakin naik kelas dan mampu bersaing dengan daerah lain,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Bupati Berau Dorong Peningkatan SDM dan Perluasan Lapangan Kerja lewat Job Fair
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img