Bupati Berau Dorong Peningkatan SDM dan Perluasan Lapangan Kerja lewat Job Fair

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Batiwakkal melalui berbagai program strategis.

Salah satunya dengan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta memperluas peluang kerja bagi angkatan kerja di daerah.

“Banyak cara dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di antaranya melalui peningkatan SDM yang memiliki kombinasi kemampuan teknis dan keterampilan soft skills, serta membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.

Ia menyampaikan, di era digital saat ini, kebutuhan dunia kerja mengalami perubahan signifikan. Tantangan kerja semakin kompleks, sehingga pencari kerja dituntut memiliki keterampilan yang relevan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan Pemkab Berau adalah penyelenggaraan Job Fair, yang tidak hanya menjadi ajang mempertemukan pencari kerja dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi perusahaan untuk menemukan talenta terbaik.

“Pelaksanaan Job Fair memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mencari talenta terbaik sekaligus berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Berau,” jelasnya.

Bupati Sri juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan, baik kepada pencari kerja maupun kepada perusahaan swasta, agar penyerapan tenaga kerja dapat berjalan optimal.

“Kami tentunya berharap tingkat pengangguran di Berau terus menurun, dan perekonomian daerah semakin tumbuh,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Perkuat Peran Ibu, Bupati Berau Dorong Pengasuhan Anak yang Sehat dan Positif
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img