BRIDA Kukar Apresiasi Workshop Teknik Literasi Gagasan Hetifah Bersama BRIN

TENGGARONG – Kemampuan menyampaikan ide secara meyakinkan, menjadi kunci di tengah persaingan global yang makin kompetitif. Hal inilah yang ditekankan dalam Workshop Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema “Teknik Presentasi: Perpaduan Desain Visual dan Komunikasi Lisan” yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Rabu (13/8/2025).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, Maman Setyawan, mengapresiasi kegiatan ini dan menyebutnya sebagai momentum penting bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat akademis di Kukar. Untuk meningkatkan kompetensi komunikasi publik.

“Banyak OPD yang masih lemah dalam presentasi, termasuk saya sendiri. Workshop ini membuka mata dan memotivasi kami untuk terus belajar,” ujarnya.

Workshop ini menghadirkan Anggota DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang menekankan bahwa keterampilan presentasi tidak hanya penting bagi aparatur, tetapi juga mahasiswa, peneliti, dan pelaku riset. Menurutnya, di era teknologi, kemampuan mengemas ide dengan visual menarik dan komunikasi efektif bisa menentukan peluang seseorang.

“Kesempatan atau posisi sering kali diberikan pada mereka yang bisa meyakinkan lewat ide dan presentasi yang baik,” ungkap Hetifah.

Ia juga mengungkapkan, banyak mahasiswa di Kukar yang membutuhkan keterampilan ini untuk mendukung studi maupun meraih beasiswa. BRIN pun siap memberikan pendampingan lanjutan, termasuk membawa tema-tema baru dan hasil penelitian yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Lebih jauh, Hetifah mendorong BRIDA untuk berkolaborasi dalam mencari solusi inovatif yang relevan dengan kebutuhan daerah. Ia juga membuka peluang kegiatan khusus bersama media, agar hasil riset dan pengetahuan dari BRIDA dapat tersampaikan lebih luas.

“Kadang kita berasumsi media sudah tahu semuanya, padahal mereka juga memerlukan informasi langsung dari sumbernya,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Rapat Koordinasi PKK Kukar ke-52 Digelar di Tenggarong Seberang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img