Berau Disiapkan Jadi Mitra Strategis IKN, DPRD Minta Pemkab Serius Kelola Potensi Wisata

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyambut positif dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang menempatkan Kabupaten Berau sebagai mitra strategis sektor pariwisata Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, langkah ini membuka peluang besar bagi Berau untuk memperluas promosi wisata hingga ke tingkat nasional dan internasional.

“Ini peluang besar untuk memperkenalkan keunggulan wisata kita. Pemerintah dan OPD terkait harus serius dalam memaksimalkan pengelolaan objek wisata di Berau,” ujarnya.

Sutami menilai, momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal dengan memperkuat pengelolaan destinasi unggulan, baik wisata bahari, wisata alam, seni budaya, maupun kuliner khas daerah. Semua potensi tersebut, katanya, harus dikelola secara profesional agar memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan.

Ia juga mengingatkan bahwa tren kunjungan wisatawan ke Berau terus meningkat setiap tahun. Karena itu, Pemkab Berau perlu memastikan fasilitas pendukung dan layanan wisata di setiap lokasi berada dalam kondisi optimal. “Wisatawan harus mendapatkan pengalaman terbaik. Fasilitas dan pelayanan di objek wisata harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyoroti pula pentingnya manajemen berkelanjutan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan destinasi, terutama di kawasan Pulau Derawan yang telah dikenal luas secara nasional. “Dengan pengelolaan yang baik dan fasilitas lengkap, kita yakin wisatawan akan terus berdatangan. Dampaknya jelas bagi peningkatan PAD,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pelaku usaha, komunitas pariwisata, hingga masyarakat lokal—agar pengembangan sektor ini benar-benar berkelanjutan dan berdampak ekonomi nyata.

“Kolaborasi semua pihak sangat penting agar potensi wisata Berau semakin dikenal luas dan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi kawasan IKN,” pungkasnya. (gs/adv)

READ  Gideon Upayakan Kebutuhan Dasar di Kecamatan Kelay Terpenuhi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img